SUPAYA TAAT HUKUM BAYAR PAJAK - Bank Asing Wajib Berbentuk PT

NERACA

Jakarta - Tak lama lagi, Bank Indonesia (BI) akan merilis kebijakan yang mewajibkan kantor cabang bank asing di Indonesia berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Hal itu akan tertuang dalam peraturan BI (PBI) yang saat ini lagi digodok. Alasannya, ada kekhawatiran risiko sistemik dimana jika ada masalah dengan induk bank di luar negeri akan sangat berdampak ke kantor cabang di Indonesia.

Guru besar FE Univ. Trisakti Prof Dr. Sofyan S Harahap mengapresiasi langkah yang akan dilakukan BI tersebut. “Saya sambut positif aturan BI ini, karena negara kita sudah menjadi surga bagi bank asing meraup bunga tinggi. Selama ini juga bank asing di Indonesia sangat ekspansif di tengah lembeknya peraturan perbankan dalam negeri”, tegasnya kepada Neraca di Jakarta, Senin (4/7).

Menurut Sofyan, aturan ini dinilai sangat efektif sebagai respon sulitnya perbankan dalam negeri untuk membuka cabang. Selain itu, aturan ini diyakini sangat realistis dan tidak akan menghambat investasi di dalam negeri. “Aturan tegas perlu ditegakkan BI agar bank asing tidak terlalu leluasa meraup keuntungan di dalam negeri, di saat sulitnya bank lokal meraih izin untuk membuka cabang di luar negeri”, ujarnya.

Sofyan menilai, aturan ini sebagai bentuk equal treatment terhadap bank-bank asing, melindungi nasabah dan juga menjunjung keadilan betapa sulitnya bank dalam negeri berekspansi di luar negeri.

Selain itu, lanjut Sofyan, aturan ini juga dimaksudkan agar bank asing di daerah memiliki badan hukum yang kuat dan tidak sekadar cabang saja. Nantinya, dengan berstatus perseroan di daerah akan memiliki modal sendiri dan mempunyai partner sinergis dengan daerah “Kalau masih cabang, nanti bilamana tutup cukup bawa koper saja. Akan berbeda kalau berbadan hukum,” ujarnya.

Hal senada dikatakan ekonom UGM Tony Prasetiantono yang menyebutkan bahwa itu merupakan ide yang baik dan sekaligus menjadi penerapan asas resiprokal. Menurut Tony, dengan berstatus badan hukum Indonesia, nantinya bank-bank asing harus menyuntikkan modal untuk anak perusahaannya yang berbentuk PT di Indonesia.

Dengan demikian akan ada tambahan aliran dana asing ke Indonesia. “Sebagai contoh, Bank Mandiri punya cabang di London dan harus menjadi anak perusahaan, tidak boleh menjadi cabang. Konsekuensinya, Bank Mandiri harus menyuntik modal ke Inggris. Jika diterapkan akan bagus karena bisa menaikkan cadangan devisa BI,” kata Tony.

Menurut Tony, alasan risiko sistemik yang dikemukakan tersebut juga bisa diterima. Pasalnya, jika ada masalah dengan bank induknya, anak usaha yang  ada di Indonesia masih bertahan karena didukung oleh modal sendiri.

Sementara itu, pengamat perbankan Paul Sutaryono menilai aturan BI tersebut mirip seperti yang sudah diterapkan di Malaysia. “Positifnya, kantor cabang bank asing mau tak mau harus patuh sepenuhnya aturan antara lain UU PT di Indonesia. Itu sisi lain selain harus patuhi peraturan dan kebijakan perusahaan induknya. Ini juga untuk mitigasi risiko sistemik bila negara induknya alami krisis. Akibatnya, kantor cabang bank asing harus setor modal seperti PT di Indonesia. Saya kira, mereka akan memahami aturan ini seperti halnya di Malaysia”, ujarnya kemarin.

Aturan Administrasi

Di mata ekonom FEUI Lana Soelistianingsih, BI berbuat demikian untuk menekan agar seluruh perbankan asing di Indonesia taat hukum dalam hal membayar pajak. “Ini lebih ke aturan administrasi, supaya disesuaikan kembali. Namun sayangnya, ini tidak membatasi kepemilikan asing atas bank di Indonesia,” ujarnya.

Dirinya sebenarnya berharap, BI tak hanya membuat aturan administrasi tetapi juga membuat kebijakan untuk membatasi kepemilikan bank asing.

Dia mencontohkan CIMB Niaga dan Bank Danamon yang didominasi oleh asing. Kemudian, Lana tidak melihat bahwa dengan kebijakan BI ini tidak serta-merta perbankan asal Indonesia dapat dengan mudah membuka kantor cabang di luar negeri. “Jika mereka (BI) tujuannya untuk menekan supaya bisa buka cabang, saya rasa bukan jaminan dan tidak akan tercapai,” tegasnya.

Lana juga menambahkan, baik bank asing dan semi-asing, cenderung mendapat arahan dari kantor pusat. “Dari sanalah kebijakan itu turun seperti target pemberian kredit dan sektor strategis yang mau disasar. Namun khusus bank semi-asing, diberi kewenangan (discrecy) melakukan adjustment. Contohnya jika pusat ingin menggarap sektor A di suatu negara, tapi cabang punya pilihan di sektor C. Maka pusat mengikuti cabang. Jadi ada komunukasi dua arah. Bagaimanapun juga kan, cabang lebih paham dari pusat,” tandas dia. ardi/iwan/bani/rin

 

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…