CIPS: Lartas Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing - PERMENDAG NO 3/2024 PERLU DITINJAU ULANG:

Jakarta-Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai aturan pelarangan terbatas (Lartas) impor berpotensi melemahkan daya saing produk dalam negeri. Menurut Peneliti CIPS Hasran, pelarangan ini akan mempersulit pelaku industri dalam negeri untuk mendapatkan bahan baku produksinya. Sementara itu, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menilai Permendag 3/2024 itu perlu ditinjau kembali.

NERACA

"Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tahun 2024 ini memiliki tiga ketentuan yang resmi diberlakukan dan ini mempersulit pelaku industri dalam negeri," ujar Hasran dalam keterangannya, Minggu (7/4).  

Aturan tersebut berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu. Menurut dia, jumlah Harmonized System (HS) yang masuk ke dalam lartas semakin bertambah dibandingkan sebelumnya. Perubahan pengawasan impor yang awalnya berupa post-border menjadi border, menurut dia, mengindikasikan pengawasan dan pemeriksaan dokumen kelengkapan impor akan dilakukan sebelum barang impor itu masuk ke dalam daerah pabean.

Dengan aturan ini, dokumen lartas yang sebelumnya hanya berupa laporan survey (LS) kini bertambah menjadi LS dan Persetujuan Impor (PI). Menurut Hasran, ketentuan baru tersebut semakin mempersulit pelaku industri dalam negeri untuk memperoleh bahan baku produksinya.

Beberapa industri yang terdampak, menurut dia, antara lain industri elektronik, obat tradisional, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, barang tekstil, mainan, alas kaki, tas, hydrofluorocarbon (HFC), produk kimia, plastik, serta besi dan baja. "Alih-alih melindungi pemain industri hulu lokal, ketentuan ini akan membuat akses bahan baku industri hilir jadi mahal" ujar Hasran.

Dia mengatakan, pada akhirnya produk yang dihasilkan menjadi kurang bersaing dari segi harga dan kualitas. Akibatnya, tutur Hasran, konsumen dalam negeri yang akan menanggung kenaikan harganya.

Hasran menilai pemerintah perlu mengubah sudut pandang dan pola pikir dalam menyusun regulasi impor bahan baku. Jika sebelumnya pendekatan state regulation cenderung menghasilkan peraturan yang menuai pro kontra dari publik dan industri seperti halnya Permendag Nomor 3 Tahun 2024, maka dia mendorong pendekatan koregulasi perlu menjadi opsi.

Dengan koregulasi, menurut dia, peraturan perdagangan akan dirancang oleh para asosiasi industri dan pemerintah hanya perlu menetapkan prinsip umumnya saja. Sebab, regulasinya berasal dari pelaku industri sendiri, sehingga kemungkinan adanya komplain di kemudian hari dapat diminimalisir.

Selanjutnya, dia menilai pemerintah perlu mempertimbangkan diberikannya kemudahan bagi pelaku industri hilir dalam memperoleh bahan baku. Kemudahan yang dimaksud, yaitu dapat memperoleh bahan baku di waktu yang tepat, spesifikasi yang sesuai kebutuhan dan harga yang terjangkau.

Menurut Hasran, sejauh ini pemerintah cenderung proteksionis dengan alasan melindungi industri hulu domestik dengan membatasi impor komoditas tertentu. Padahal cara pandang seperti ini justru membuat industri hulu yang dilindungi jadi tidak kompetitif dan inovatif, serta membuat industri hilir menjadi sulit dapat bahan baku.

Terakhir, ia mendorong pemerintah untuk terus melakukan evaluasi terhadap penerapan sistem Neraca Komoditas. Dengan sistem ini, pemerintah berharap sistem perizinan impor jadi lebih transparan dan otomatis.

Namun sayangnya, CIPS menilai beberapa kriteria dalam penentuan kuota masih dikesampingkan, seperti pertimbangan terkait harga. Selain itu, ia mengatakan komoditas yang diatur masih relatif terbatas, per tahun 2024 baru 6 komoditas pangan dan 11 komoditas migas yang diatur.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Juncto (jo) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang pengaturan impor mulai 10 Maret 2024.

Sebelumnya, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengharapkan, para importir memerhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.

Selain itu, masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri diimbau untuk memerhatikan aturan ini, mengingat beleid ini membatasi jumlah barang untuk beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.

“Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat diantaranya Alas Kaki, Tas, Barang Tekstil jadi lainnya, Elektronik, Telepon Seluler, Handheld, dan Komputer Tablet,” ujarnya dalam keterangan tertulis, belum lama ini.

Barang Pekerja Migran

Secara terpisah, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) merespons video viral di media sosial yang memperlihatkan sejumlah barang impor milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) tertahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

BP2MI membenarkan telah melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Tanjung Emas bersama dengan Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) pada Kamis, (4/4). Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut, penumpukan barang pekerja migran Indonesia disebabkan oleh adanya keterlambatan, ataupun pembatasan barang mereka, diakibatkan terbitnya Permendag No.36 Tahun 2023 jo Permendag No. 3/2024 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Penumpukan barang pekerja migran Indonesia menyebabkan banyak barang yang tidak sampai dengan tepat waktu di dalam negeri. Namun, wajar jika rekan-rekan Bea dan Cukai melakukan transisi kebijakan ini, dan membutuhkan waktu. Justru Bea dan Cukai melanggar peraturan jika tidak melaksanakan Permendag ini," kata Benny. Minggu, (7/4).  

Namun, hal yang disesalkan Benny adalah semangat BP2MI untuk mengusulkan pembebasan barang PMI, yang dirumuskan dalam bentuk relaksasi pada Permendag 3/2024, menyebabkan kesimpangsiuran terhadap kategori pembatasan dan praktiknya di lapangan. "Rekan-rekan Bea dan Cukai adalah pelaksana peraturan, bukan pada level perumusan. Yang saya pertanyakan adalah isi dari peraturan itu sendiri. Permendag 3/2024 harus ditinjau kembali," ujarnya.

Menurut Benny, kunjungan itu dilakukan untuk meninjau secara langsung barang milik PMI yang terkena larangan pembatasan atau Lartas. Benny mengatakan, regulasi Lartas diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. “Peraturan Mendag terkait Lartas jelas-jelas membebani Pekerja Migran Indonesia, bahkan mengancam barang-barang pekerja migran akan dimusnahkan," kata Benny dalam keterangan tertulisnya.

Dia menjelaskan, DJBC seringkali dituding mempersulit PMI saat hendak mengirim barang ke tanah air. Padahal, jelas Benny, DJBC hanyalah pelaksana dari Permendag tersebut. "Sejak peraturan itu keluar, PMI berpandangan itu adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Bea Cukai, padahal Bea Cukai hanya pelaksana pengawasan atas barang-barang masuk dari luar negeri," ujarnya. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…