Ditetapkan Maksimal US$15 Sen Per KWH - Aturan Kenaikan Harga Panas Bumi Bakal Terbit Juni 2012

NERACA

 

Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal segera mengeluarkan aturan tentang harga panas bumi pada Juni 2012. Saat ini pihak ESDM telah menyelesaikan kajian aturan tersebut.

"Pada Juni ini diharapkan sudah terbit permennya," kata Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Kardaya Warnika saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin.

Kardaya menjelaskan, harga panas bumi sesuai permen baru akan ditetapkan antara 9--15 sen dolar AS per kWh tergantung pada wilayahnya. Pada permen sebelumnya, harga panas bumi ditetapkan maksimal 9,7 sen dolar per kWh. "Namun, harga 9,7 sen dolar ini masih perlu negosiasi, sehingga membutuhkan waktu lama dan menyebabkan ketidakpastian," ujarnya.

Dijelaskan Kardaya, kenaikan harga panas bumi dipastikan tidak sama antar wilayah. Namun untuk setiap daerah tarif tersebut berbeda, karena disesuaikan dengan kondisi alam dan sumber dayanya. "Sumatra wilayah yang tarifnya terendah, sementara wilayah Indonesia Timur yang tertinggi. Kenapa Sumatera rendah, karena memiliki sumber daya alam yang melimpah, sementara di wilayah Indonesia Timur mahal karena memang tidak ada sumber daya alamnya," tandasnya.

Itu sebabnya, pemerintah akan segera menerbitkan revisi harga jual yang tetap bagi proyek panas bumi baru dan ekspansi Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP), serta tidak seragam untuk masing-masing daerah, tergantung ketersediaan sumber daya panas bumi di daerah yang bersangkutan. "Kalau untuk daerah-daerah seperti NTT (Nusa Tenggara Timur) mungkin harganya bisa US$15 per kwh. Tapi kalau untuk wilayah Sumatera dan Jawa mungkin hanya US$9 -US$10 per kwh," urainya.

Harga panas bumi yang akan ditetapkan pemerintah tersebut wajib dibeli PT PLN (Persero). Namun, lanjutnya, dengan syarat, proyek sudah beroperasi setelah tujuh tahun sejak ditandatangani kontraknya. “Lewat itu, harga tidak berlaku," tambahnya.

Menurut Kardaya, penetapan waktu tujuh tahun tersebut dengan pertimbangan ada proyek panas bumi yang meski sudah 15 tahun berjalan, belum menyelesaikan eksplorasinya. Selain itu, dia mengatakan, pertimbangan penetapan harga "feed-in tariff" panas bumi itu antara lain ketersediaan sumber daya energi setempat, biaya pokok penyediaan listrik setempat, dan biaya pengembangan panas buminya.

Adapun alasan lainnya adalah daya dukung panas bumi sebagai energi bersih, faktor terkait geografi seperti daerah pariwisata, dan sebagai sumber energi yang tidak bisa diekspor dan ditransportasikan atau hanya bisa dipakai ditempat. “Aturan "feed-in tariff" tersebut berlaku pada kontrak baru atau penambahan kapasitas pada proyek lama,” terangnya.

Sementara untuk kontrak lama, lanjutnya, bisa saja mengacu pada permen baru, namun mesti disepakati bersama PLN. Pada gilirannya, sambung Kardaya, permen "feed-in tariff" tersebut akan mengurangi ketidakpastian pengembangan panas bumi selama ini khususnya terkait harga. Pemerintah menargetkan, pemanfaatan panas bumi akan meningkat dari kapasitas saat ini yang 1.226 MW menjadi 3.516 pada awal 2015.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…