Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola lobster baik di bidang penangkapan, maupun pembudidayaan lobster. 

Hal ini sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan Benih Bening Lobster (BBL), serta mendapatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pendapatan negara.

Kick off meeting ini dilaksanakan untuk menjalin kerjasama yang lebih erat dengan pihak Kejaksaan Agung, dalam pendampingan pelaksanaan tata kelola lobster, agar implementasinya sesuai dengan peraturan perundangan” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Gemi Triastuti yang didampingi oleh Kepala Biro Hukum KKP, Effin Martiana, saat melakukan kunjungan ke Kejagung dan diterima langsung oleh Direktur Pertimbangan Hukum, Sila Haholongan.

Lanjut Gemi, KKP bersama Kejagung akan seiring dan sejalan dalam pelaksanaan penerapan regulasi terkait lobster yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.).

Sila merespon dengan baik permohonan KKP dalam memastikan kebijakan pengelolaan lobster berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Tentunya ini sesuai dengan layanan Jamdatun dalam memberikan pendampingan dan konsultasi hukum terhadap institusi pemerintah,” ungkap Sila.

Lebih lanjut Sila menambahkan bahwa setelah kick off meeting ini dilaksanakan, pihak Kejagung dapat melakukan kegiatan pendampingan dalam implementasi tata kelola lobster oleh KKP.

Sebagaimana diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai salah satu langkah perbaikan tata kelola lobster di Indonesia. Melalui pengaturan tersebut, diharapkan pengelolaan lobster dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, memberikan manfaat ekonomi, serta memperkuat peran Indonesia dalam global supply chain lobster.

Lebih lanjut, KKP tancap gas menyiapkan regulasi mewujudkan Indonesia menjadi bagian dari rantai pasok lobster global. Kebijakan pemanfaatan benur dikebut guna mendorong produktivitas budidaya lobster di dalam negeri.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan Effin Martiana mengungkapkan, regulasi yang tengah disiapkan yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan, Pembudidayaan, dan Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Serta aturan turunnya yakni Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster di Nelayan.

"Permen saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan Kepmen turunannya hari ini kita konsultasi publikkan. Kita berharap saat rancangan permen diundangkan, kepmen turunannya juga bisa segera ditetapkan. Makanya dari sisi subtansi (kepmen) kita fix-kan dulu nih dengan masyarakat," ungkap Effin.

Pihaknya seoptimal mungkin menampung aspirasi stakeholder seperti nelayan penangkap, pembudidaya lobster, pemasar hasil perikanan, pemerintah daerah, hingga akademisi dalam menyusun rancangan peraturan perundang-udangan terkait pemanfaatan benih bening lobster dan pelaksanaan kegiatan budidaya biota tersebut.

Effin menambahkan, pemanfaatan benih bening lobster utamanya untuk meningkatkan produktivitas budidaya lobster di dalam negeri. KKP telah menjalin kerja sama dengan negara pembudidaya lobster untuk pengembangan budidaya lobster di Indonesia, melalui kegiatan investasi, alih teknologi hingga etos kerja. Dari kerja sama ini, KKP optimis Indonesia bisa jadi bagian rantai pasok lobster di pasar global. 

"Regulasi itu kan supporting. Jadi saat ada kebijakan, kita harus berpikir keras seperti apa supaya kebijakan itu berjalan sesuai dengan ketentuan. Dan kalau memang peraturan-peraturan ini bisa terimplementasi dengan baik sesuai dengan filosofinya, harusnya goal besarnya pun tercapai," jelas Effin.

KKP juga telah resmi melarang ekspor benih bening lobster (BBL) sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 yang baru saja terbit. Meski ekspor dilarang, kegiatan penangkapan BBL di alam tetap diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan.

Lalu juga ada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 yang ditandatangani di era Menteri Susi Pudjiastuti kala itu, melarang ekspor benih lobster (benur), peraturan itu juga banyak mengatur mengenai lobster seperti boleh diperdagangkan dengan berat di atas 200 gram, lobster setidaknya sudah pernah bertelur sekali, lalu, lobster yang diperdagangkan tidak sedang bertelur, aturan itu berdampak menurunkan pendapatan keuangan nelayan.

BERITA TERKAIT

Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong - KEMENKOPUKM TEMUI PEMDA KLUNGKUNG:

NERACA Klungkung - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk menindaklanjuti isu pembatasan jam operasional…

Permendag 7 Tahun 2024 Akhiri Polemik Barang Kiriman PMI

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.…

Tak Ada Kebijakan Batasi Jam Operasional Warung Rakyat

NERACA Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki memastikan bahwa tidak ada rencana, arahan, ataupun kebijakan Kementerian Koperasi dan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong - KEMENKOPUKM TEMUI PEMDA KLUNGKUNG:

NERACA Klungkung - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk menindaklanjuti isu pembatasan jam operasional…

Permendag 7 Tahun 2024 Akhiri Polemik Barang Kiriman PMI

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.…

Tak Ada Kebijakan Batasi Jam Operasional Warung Rakyat

NERACA Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki memastikan bahwa tidak ada rencana, arahan, ataupun kebijakan Kementerian Koperasi dan…