Perjanjian Dalam Kontrak Karya Merugikan Negara - Audit Forensik Pertambangan Jangan Cuma Jadi Wacana

Neraca

Jakarta – Potensi kerugian negara atas kontrak karya pertambangan membuat pemerintah makin galak dalam melakukan pengawasan. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah audit forensik. Cara ini akan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa seluruh sektor tambang, baik kontrak karya, pajak dan juga royalti. Hal yang sama juga akan dilakukan di sektor minyak dan gas (migas).

Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengatakan, pihaknya akan melakukan audit menyeluruh untuk sektor pertambangan dan juga migas sejak perjanjian kontrak hingga pembayaran pajak dan royalty, “Rencananya audit ini akan berlaku surut untuk kontrak karya pertambangan jauh sebelumnya,” katanya kepada Neraca di Jakarta, Rabu (18/4).

Menurut Hasan Bisri, audit ini dilakukan untuk menghitung kembali potensi keuntungan yang didapat negara dan termasuk kerugiannya. Tidak hanya itu, audit ini juga termasuk dalam masalah rehabilitasi terhadap lingkungan yang sudah dieksplorasi perusahaan tambang asing, seperti Freeport dan Newmont.

Rencana audit yang dilakukan BPK terhadap perusahaan pertambangan asing, mendapat sambutan positif dari Ketua Pansus Pertambangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Aziz, “Mengaudit perusahaan tambang asing adalah upaya bagus, karena selama ini perusahaan asing tidak pernah memberikan informasi soal jumlah produksi mereka,” ujarnya.

Tidak Transparan

Abdul Aziz menyebut, perusahaan tambang asing selama ini tidak pernah transparansi mulai dari eksplorasi hingga produksi. Pasalnya, selama ini perusahaan asing hanya membayar pajak tanpa diketahui validitasnya terhadap laporan hasil produksi hingga pembayaran soal pajak.

Menurut Azis, sebaiknya BPK melakukan ini dari dahulu sesaat mereka sudah mengeruk kekayaan Indonesia. “Upaya ini sudah telat tapi kita patut hargai dan dukung agar upaya ini jangan disia-siakan,” tegasnya.

Guna memuluskan audit BPK tersebut, Aziz mengusulkan perlu dilakukan perubahan terhadap undang-undang yang ada, mengingat dalam UU tersebut tidak ada kejelasan apakah negara mendapatkan keuntungan dari pengerukan sumber daya alam Indonesia. Sebut saja, UU Minerba yang tidak ada kejelasan terkait dengan bagi hasil keuntungan. Pasalnya, di dalam UU Minerba tidak ada penjelasan berapa besar yang seharusnya dibagi kepada yang punya tempat. “Kalau migas dan minyak, sudah tercantum namun sektor mineral dan batubara itu tidak sama sekali dijelaskan. Oleh karena itu perlu diubah terlebih dahulu UUnya,” jelasnya.

Dia menambahkan, selama ini aturan main terhadap kontrak karya pertambangan dan juga payung hukumnya dalam UU Minerba tidak melihat tujuan konstitusinya yaitu menguntungkan rakyat, “Kalau cara ini terus dilakukan, kapan rakyat bisa sejahtera,” imbuhnya.

Sementara Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Andrie S Wijaya mengatakan, audit BPK terhadap kontrak karya disektor pertambangan harus berhasil dan jangan hanya cuma gembar-gembor. Pasalnya, audit tersebut sudah lama ditunggu-tunggu. “Memang kita telah sering mendengar bahwa sektor pertambangan masih under tax, sistem perhitungan dan pendataan produksi di sektor tersebut masih butuh pembenahan yang lebih serius,” bebernya.

Dia mengungkapkan, pendapatan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Migas jauh lebih tinggi dari PNBP sektor Pertambangan Umum. Tahun 2011 saja, negara mencatat PNBP sektor pertambangan hanya Rp9,7 triliun sedangkan PNBP sektor Migas Rp151,7 triliun. “Fakta ini menunjukkan ada yang salah dengan sistem kontrak karya pertambangan kita dan ini harus segera diperbaiki ke depannya,” jelas Andrie.

Masih Kolonial

Andre menegaskan, sudah waktunya seluruh kontrak karya dinegoisasi ulang karena kondisi faktual dari perjanjian-perjanjian tersebut kurang menguntungkan posisi Indonesia lantaran kontrak karya masih berbasis pada UU No.11/1967 yang merupakan kelanjutan sistem konsesi zaman kolonial.

Hal ini, lanjut Andrie, tentunya merugikan negara. Pasalnya, besaran royalti yang kita terima relatif sangat rendah. Royalti untuk tambang emas, tembaga dan perak saja hanya sekitar 3,25-5% saja. Ironisnya, perusahaan sekaliber PT Freeport saja hanya menyetor royalti 1%, tentunya ini sangat rendah dan tidak adil serta merugikan negara.

Selain itu, imbuh Andrie, dengan sistem kontrak karya seperti sekarang ini, negara juga tidak memiliki mekanisme kontrol atas pengelolaan perusahaan-perusahaan tambang dan hanya menerima laporan administratif saja.

Hal senada juga disampaikan Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko, audit BPK terhadap perusahaan tambang diperlukan, khususnya data cost recovery produksi minyak yang di ambil dari sumber sumur minyak yang ada di Indonesia. “Tidak pernah jelas data produksinya, kesannya tertutup,” ujarnya.

Revisi Kontrak Karya

Sebelumnya, Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara menegaskan, hal yang harus dilakukan pemerintah adalah menekan perusahaan tambang asing supaya KK direvisi. “Saya cenderung mendukung bagi hasil daripada royalti. Contoh minyak dan gas yang pembagiannya masing-masing 85%-15% dan 70%-30%. Nah, untuk tambang, ya, seperti gas bagi hasilnya,” tambahnya.

Sedangkan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Widjajono Partowidagdo menjelaskan, perusahaan tambang asing harus mengikuti aturan main dan termasuk kontrak karya, “Kita bisa buka-bukaan, kan. Mereka (kontraktor tambang) dapat berapa, kita dapat berapa. Transparan sekalian. Kalau dia dapat lebih banyak dari kita, ya nggak setuju lah. Kalau keuntungan si perusahaan terlalu banyak ya jangan lah," ungkapnya.

Menurut Widjajono, sering terjadi alotnya proses renegosiasi kontrak tambang disebabkan tidak adanya transparansi dalam kontrak karya pertambangan. Kondisi ini terjadi karena dalam kontrak karya, manajemen ada di tangan perusahaan tambang. "Perusahaan tambang hanya berkewajiban menyetor pajak dan royalti," katanya.

Sehingga, jika ingin menghindari pajak yang besar, maka perusahaan tambang biasanya akan mengecilkan harga atau hasil penjualan dan memperbesar biaya operasi. Oleh karena itu, lanjut Widjajono, Kementerian ESDM juga sudah mengusulkan agar Kementerian Keuangan memperkuat kemampuan audit pajak untuk perusahaan tambang. Hal ini bisa dengan melibatkan para ahli teknik pertambangan dalam mengaudit biaya operasional industri pertambangan.

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…