Laporkan Jika Temukan Debt Collector Ilegal

 

 

NERACA

 

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau kepada masyarakat untuk bisa melaporkan ketika menemukan Debt Collector dari perusahaan pembiayaan yang tak dilengkapi dengan surat tugas dan melakukan penyitaan kepada kendaraan debitur. “Ilegal artinya petugas ketika menyita kendaraan debitur ini ternyata tidak bersertifikat dan tidak dibekali surat tugas," kata Deputi Kepala OJK Solo Tito Adji S, seperti dikutip Antara, kemarin.

Ia mengatakan jika mengacu pada aturan OJK maka hal itu dapat dilakukan oleh debitur yang merasa dirugikan. Sebelumnya, melalui keterangan tertulisnya, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pada Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan menyebutkan perusahaan pembiayaan dilarang melakukan eksekusi benda jaminan apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.

Ia mengatakan pasal 50 menyebutkan bahwa pegawai dan/atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani bidang penagihan juga wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai alasan penunjukan. Sedangkan berdasarkan Pasal 49, dikatakannya, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan telah diatur pula mekanisme kerja sama antara perusahaan pembiayaan dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur.

"Disebutkan, perusahaan pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur. Perusahaan pembiayaan harus menuangkan kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk perjanjian tertulis bermaterai," katanya. Ia mengatakan kerja sama dengan pihak lain wajib memenuhi beberapa ketentuan di antaranya berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang, dan memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk oleh asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia. "Dalam hal ini, perusahaan juga harus bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain," katanya.

Sementara itu, menurut dia, terkait kewajiban sertifikasi profesi di bidang penagihan, berdasarkan data per November 2017 telah terdapat 63.474 pegawai dan/atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani bidang penagihan yang telah memiliki sertifikasi bidang penagihan. "Sertifikasi dilakukan oleh PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagai lembaga yang ditunjuk oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagai penyelenggara sertifikasi," katanya.

BERITA TERKAIT

KB Bukopin Syariah Resmikan Kantor Fungsional di RS Aisyiyah Kudus

  NERACA Jakarta – PT Bank KB Bukopin Syariah (KBBS) meresmikan Kantor Fungsional di Rumah Sakit Aisyiyah Kudus sebagai bagian…

Milad ke-33, Bank Muamalat Ingin Jadi yang Terbaik Jalankan Maqashid Syariah

  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memperingati hari kelahiran (milad) ke-33  pada tahun ini. Bank pertama murni…

Didimax dan Aspebtindo Bakal Gelar Kegiatan Literasi Perdagangan Berjangka di 11 Kota

  NERACA Jakarta - Didimax dan Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Aspebtindo) menggelar acara literasi perdagangan berjangka 2025 di 11…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

KB Bukopin Syariah Resmikan Kantor Fungsional di RS Aisyiyah Kudus

  NERACA Jakarta – PT Bank KB Bukopin Syariah (KBBS) meresmikan Kantor Fungsional di Rumah Sakit Aisyiyah Kudus sebagai bagian…

Milad ke-33, Bank Muamalat Ingin Jadi yang Terbaik Jalankan Maqashid Syariah

  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memperingati hari kelahiran (milad) ke-33  pada tahun ini. Bank pertama murni…

Didimax dan Aspebtindo Bakal Gelar Kegiatan Literasi Perdagangan Berjangka di 11 Kota

  NERACA Jakarta - Didimax dan Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Aspebtindo) menggelar acara literasi perdagangan berjangka 2025 di 11…