NERACA
Jakarta –Semangat untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada investor pasar modal dan termasuk calon emiten, selalu di wujudkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghadirkan peraturan baru. Teranyar, OJK menyederhanakan aturan untuk pedoman terkait bentuk dan isi prospektus untuk penawaran umum.
Menurut Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Jasa Non Keuangan OJK, Nailin Ni'mah, penyederhanaan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik.”Perubahan ini juga menggabungkan ketentuan prospektus dan prospektus ringkas, jadi ada efisiensi pengaturan," ujarnya di Jakarta, Senin (15/5).
Dia juga menjelaskan, revisi ini dilakukan untuk mengharmonisasikan dengan ASEAN Disclosure Standards (ADS) yang telah diterbitkan pada 1 April 2013.”Ini perlu diakomodir karena untuk menyelaraskan praktek internasional dengan peraturan OJK agar memiliki kualitas yang sama," tambah dia.
Nailin menyebutkan, penyederhanaan dilakukan mulai dari Bab Ikhtisar Data Keuangan Penting. Jika dalam aturan lama, data keuangan diwajibkan 5 tahun terakhir atau sejak berdirinya perusahaan. Di aturan baru, data keuangan hanya 3 tahun terakhir untuk prospektus efek bersifat ekuitas dan 2 tahun untuk prospektus efek bersifat utang.
Kemudian dari bab laporan keuangan, Nailin mengatakan di aturan lama harus melampirkan laporan keuangan selama 3 tahun terakhir dengan ketentuan mencantumkan, Neraca, Laporan laba rugi, laporan saldo laba, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan dan laporan lainnya. Di aturan baru, lampiran laporan keuangan harus 3 tahun buku terakhir dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di pasar modal yang mengatur mengenai pedoman akuntansi, perusahaan efek dan laporan Akuntan Publik.
Dalam aturan baru harus melampirkan keabsahan akta pendirian dan anggaran dasar terakhir. Lalu pencantuman struktur permodalan dan pemegang saham emiten setiap perubahannya selama 3 tahun terakhir. Peraturan Nomor IX.C.2 tentang pedoman mengenai bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum diubah menjadi POJK No.8/POJK.04/2017 tentang bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum efek bersifat ekuitas.
Kemudian, OJK juga mengubah Peraturan nomor IX.C.3 tentang pedoman mengenai bentuk dan isi prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum menjadi POJK No 9/POJK.04/2017 tentang bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum bersifat utang. Sebelumnya, OJK tengah mengkaji melonggarkan ketentuan penawaran umum perdana saham (IPO) di pasar modal Indonesia dengan total aset di bawah Rp100 miliar. Dengan perubahan target tersebut, diharapkan bisa meningkatkan minat perusahaan untuk mencari dana segar melalui jalur IPO di bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menjelaskan, nantinya perubahan ketentuan IPO itu akan mengkategorikan dua perusahaan. Pertama, perusahaan skala kecil dengan aset di bawah Rp50 miliar, dan perusahaan skala menengah dengan aset Rp50 miliar-Rp100 miliar.
Fakta persidangan hasil pemeriksaan Zarof Ricar sebagai saksi mahkota dalam perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tanur di Pengadilan Tipikor,…
Rumor mengenai potensi merger antara dua raksasa transportasi online, Grab Holdings Ltd. dan GoTo Gojek Tokopedia, kembali mencuat. Sejumlah sumber…
Lahan bekas tambang selalu menyisakan dampak masalah pada kerusakan lingkungan dan juga ekonomi masyarakat sekitar. Maka guna menekan dampak dan…
Fakta persidangan hasil pemeriksaan Zarof Ricar sebagai saksi mahkota dalam perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tanur di Pengadilan Tipikor,…
Rumor mengenai potensi merger antara dua raksasa transportasi online, Grab Holdings Ltd. dan GoTo Gojek Tokopedia, kembali mencuat. Sejumlah sumber…
Lahan bekas tambang selalu menyisakan dampak masalah pada kerusakan lingkungan dan juga ekonomi masyarakat sekitar. Maka guna menekan dampak dan…