Kasus Bong Parnoto
Kuasa Hukum Minta Jangan Intervensi Kepolisian
NERACA
Jakarta - Kuasa Hukum Direktur Utama PT Rajawali Parama Konstruksi Bong Parnoto, Partahi Sihombing SH & Arno Gautama Harjono SH MH keberatan terhadap sejumlah pihak yang meminta kliennya ditahan oleh Bareskrim Polri. Beberapa hari lalu muncul pemberitaan di berbagai media tentang permintaan baik dari Komisi III DPR RI, Kompolnas maupun pengamat hukum agar menahan tersangka kasus dugaan pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman pekerjaan milik PT Teralindo Lestari tersebut.
Baik Partahi maupun Arno menilai laporan pidana yang diajukan oleh PT Teralindo Lestari sebagai pelapor sangat tidak berdasar. Mereka pun sudah konfirmasi ke sejumlah anggota Komisi III DPR, ternyata anggota Komisi III DPR yang muncul di pemberitaan tersebut tidak mengeluarkan pernyataan sebagaimana di pemberitaan."Yang dipermasalahkan adalah mengenai referensi kerja yang diklaim oleh pelapor sebagai milik PT Teralindo Lestari. Padahal faktanya, referensi tersebut bukan referensi kerja Teralindo Lestari, tetapi merupakan referensi produk yang tertulis sebagai "Amstrong Pumps Project Experience in Indonesia,” kata Partahi Sihombing & Arno Gautama, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/3).
Berarti referensi tersebut, jelas Partahi maupun Arno, referensi penjualan produk pompa Amstrong dan Bong Parnoto sebagai Dirut PT Rajawali Parama Konstruksi adalah salah satu distributor pompa Amstrong di Indonesia yang secara yuridis juga berhak memakai referensi produk tersebut, karena baik PT Rajawali maupun PT Teralindo sama-sama agen/distributor pompa Amstrong. Terlebih lagi pihak prinsipal di Kanada telah menyetujui dan membolehkan Bong Parnoto menggunakan/memakai referensi produk tersebut.
Pada 2013, Bong Parnoto pernah dilaporkan oleh PT Teralindo Lestari, hanya saja nama pelapornya berbeda. Laporan tersebut pada 2014 telah di SP3, karena tidak cukup bukti. Kemudian pada 2016 dilaporkan kembali juga oleh pelapor yang sama, yang saat ini menjabat Dirut PT Teralindo Lestari. Dan pasalnya ditambah 1 Pasal yaitu Pasal 362 (pencurian)."Sejak awal kami sudah merasa aneh, karena apa yang dicuri oleh klien kami. Karena flashdisk yang ada referensi produk tersebut dibagikan kepada seluruh peserta seminar yang diadakan oleh PT Teralindo Lestari. Dan flasdisk tersebut ada di klien kami karena diberikan oleh salah seorang peserta seminar. Jadi apa yang dicuri dan apa yang dikatakan perbuatan melawan hukum,” elak Partahi dan Arno.
Tentang tuduhan memalsukan referensi tersebut, menurutnya, tidak ada satu saksipun dan alat bukti yang lain yang dapat membuktikan Bong Parnoto memalsukan referensi tersebut."Karena dulu pernah di SP3, seharusnya secara yuridis SP3 tersebut dibatalkan terlebih dahulu melalui Putusan praperadilan,” imbuh Arno.
Kasus ini sendiri mencuat setelah PT Teralindo Lestari melaporkan Dirut PT Rajawali Bong Parnoto atas kasus pemalsuan surat seperti diatur dalam pasal 263 KUHP. Laporan itu diterima Dittipidum Bareskrim Polri pada 12 April 2016, dengan Nomor Laporan: LP/382/IV/2016/Bareskrim.
Setelah melakukan penyelidikan, Dittipidum pun menetapkan Bong sebagai tersangka bersamaan dengan terbitnya surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016.
Selain kasus pemalsuan surat, penyidik juga tengah mengusut dugaan tindak pidana Paten seperti diatur dalam pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan terlapor yang sama yakni Bong Parnoto. Ia dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.
Terakhir, Bong Parnoto juga dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus. Bong diduga melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong.
Modus yang digunakan Bong Pranoto selaku Dirut PT Rajawali Parama Konstruksi dan Tarmono selaku Sales Engineer PT RPK adalah menggunakan surat pengalaman kerja lima tahun PT Teralindo Lestary (TL), untuk memenangkan tender proyek PT Indonesia International Expo (IIE) guna pengerjaan Pompa Fire, Chiler and Plumbing. Mohar/Rin
NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol)…
NERACA Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta kepolisian melakukan investigasi guna mengungkap penyebab label halal bisa tertera…
NERACA Kabupaten Tangerang - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Reda Manthovani, memastikan pemerataan penerapan program Makan…
NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol)…
NERACA Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta kepolisian melakukan investigasi guna mengungkap penyebab label halal bisa tertera…
NERACA Kabupaten Tangerang - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Reda Manthovani, memastikan pemerataan penerapan program Makan…