NERACA
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menjelaskan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2025 tengah memasuki tahap III, yakni seleksi kesehatan dan kepribadian.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M. Taufiq H. Z. dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu (18/6), mengatakan sebanyak 33 calon hakim agung dan 6 calon hakim ad hoc HAM di MA menjalani seleksi yang meliputi pemeriksaan kesehatan, asesmen kompetensi dan kepribadian, serta rekam jejak.
Adapun seleksi kesehatan dilaksanakan pada Rabu (11/6) sampai dengan Kamis (12/6) di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, sementara asesmen kompetensi dan kepribadian dilaksanakan pada Senin (16/6) sampai dengan Jumat (20/6) secara daring.
“KY telah menggelar rapat pleno terkait pemeriksaan tes kesehatan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA pada Senin, 16 Juni 2025. Hasil tes akan menjadi salah satu pertimbangan KY untuk menentukan lolos tidaknya para peserta ke tahap selanjutnya,” kata Taufiq.
Lebih perinci, Taufiq menjelaskan bahwa asesmen kepribadian terdiri atas berbagai tahapan yang bertujuan menilai potensi psikologis, integritas, dan kompetensi para calon hakim sebelum memasuki tahap seleksi berikutnya.
Sementara itu, terkait rekam jejak, KY akan melakukan klarifikasi terhadap 33 calon hakim agung dan 6 calon hakim ad hoc HAM di MA tahun 2025 guna mendapatkan kebenaran data dan informasi mengenai rekam jejak para calon.
Aspek yang diklarifikasi meliputi informasi yang berasal dari masyarakat, hasil penelusuran rekam jejak, serta hasil penelaahan harta kekayaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tahapan klarifikasi juga akan menelusuri integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter calon.
"Klarifikasi rekam jejak ini dilakukan untuk memvalidasi informasi yang masuk ke KY," ucap Taufiq.
KY berharap masyarakat dapat memberikan masukan mengenai informasi atau pendapat tertulis tentang rekam jejak, khususnya terkait integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter para calon paling lambat tanggal 15 Juli 2025.
Masukan tersebut dapat dikirimkan secara daring ke alamat e-mail rekrutmen@komisiyudisial.go.id atau dikirim ke kantor Komisi Yudisial yang beralamat di Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat.
“KY juga menegaskan bahwa peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi,” demikian Taufiq.
KY menggelar seleksi ini untuk mengisi posisi 17 calon hakim agung yang terdiri atas 5 hakim agung Kamar Pidana, 3 hakim agung Kamar Perdata, 2 hakim agung Kamar Agama, 1 hakim agung Kamar Militer, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 5 hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM di MA. Ant
NERACA Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi keputusan Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan empat pulau yang…
NERACA Makassar - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Adrieansjah mengingatkan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) segera…
NERACA Jakarta - Komisi III DPR RI menerima 196 masukan dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) terkait…
NERACA Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi keputusan Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan empat pulau yang…
NERACA Makassar - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Adrieansjah mengingatkan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) segera…
NERACA Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menjelaskan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia…