DJKI Kemenhum Ingatkan UMKM Daftar Hak Kekayaan Intelektual

NERACA

Makassar - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Adrieansjah mengingatkan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) segera mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI) produknya agar memiliki legalitas hukum atas nama hak merek.

"Masih banyak belum paham tentang kekayaan HKI itu adalah administrasi. Jadi, masih berfikir HKI ini sebagai suatu cost atau biaya," ujarnya di Kantor Kanwil Kemenhum Sulsel di Makassar, dikutip Antara, kemarin.

Ia mengungkapkan disela fokus grup diskusi (FGD) Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas Layanan Kekayaan Intelektual (KI), banyak orang mengatakan mendaftarkan HKI mahal sekitar Rp500 ribuan (subsidi UMKM).

Padahal, nilainya tidak sebanding usai mendapatkan sertifikat HKI. Apakah mau di jual Rp500 ribu bahkan Rp 100 juta?, tanya dia, tentu pemiliknya tidak mau. Alasannya, sudah merasakan manfaat terlindungi dari pemalsuan brand, apalagi sudah dikenal publik.

"Bisa jadi, sekitar tiga tahun sertifikat HKI itu bisa senilai Rp1 miliar. Ini ibaratnya sertipikat tanah, setiap tahun harganya naik. Di sinilah peran sertifikat HKI, punya hak yang bisa meningkatkan nilainya," tutur dia.

Menurut Andri, merek tentunya punya nilai masing-masing sehingga perlu disosialisasikan kepada masyarakat pentingnya mengurus HKI guna meyakinkan bahwa itu adalah investasi yang nilainya akan berkembang terus.

Kalau dimisalkan sumber daya tanah, lanjut dia, maka terbatas dan berkurang. Sedangkan kekayaan intelektual, selama manusia masih hidup, berfikir pasti sumber dayanya terus menerus ada. Bila punya merk, maka berlaku secara internasional serta lebih luas jangkauannya.

"Inilah kunci bagaimana negara-negara maju memberikan kepada masyarakatnya kekayaan intelektualnya sebagai engine motor untuk ekonomi pemasaran produknya," katanya.

Oleh karena itu, di sinilah tahapan pentingnya kenapa harus mengurus HKI, karena bukan hanya administrasi, tapi bagaimana meyakinkan orang bahwa produk yang dipasarkan punya hak merek. Itulah pentingnya HKI untuk memudahkan pemasaran dan produksinya.

Ardi juga menyarankan Kantor Kanwil Kemenhum Sulsel yang baru, sangat representatif serta strategis bisa menyiapkan layanan ruangan khusus pengurusan KI, sekaligus memamerkan produk-produk UMKM yang sudah memiliki sertifikat hak merek.

"Kantor Kanwil Kemenhum ini sudah luar biasa, saya yakin kalau bisa dimanfaatkan, atau ada ide semacam rumah KI yang memamerkan produk UMKM, dan bila ada investor atau konsumen datang ke sini, kanwil bisa menjadi penghubung. Itu diharapkan DJKI," ucapnya menambahkan.

Kepala Kanwil Kemenhum Sulsel Andi Basmal menyampaikan, pelaksanaan FGD survei IKM layanan KI tersebut diselenggarakan hanya di tiga daerah. Indonesia Barat, Timur dan Tengah, Sulsel masuk diantaranya. Survei ini dirasa penting karena menyangkut pelayanan masyarakat yang difokuskan pada KI.

Survei IKM atas KI melalui FGD mendalam dilakukan Lembaga Populix di Aula Pancasila Kantor Kanwil setempat, dihadiri berbagai pelaku usaha maupun dosen yang bertujuan mendapatkan gambaran lebih lanjut mengenai tingkat kepuasan masyarakat atas layanan KI di Sulsel. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Bamsoet: Keputusan Presiden Soal Empat Pulau Tegaskan Soliditas NKRI

NERACA Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi keputusan Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan empat pulau yang…

KY: Seleksi Calon Hakim Agung Masuki Tahap Kesehatan dan Kepribadian

NERACA Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menjelaskan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia…

Komisi III DPR Terima 196 Masukan Soal RUU KUHAP dari Peradi

NERACA Jakarta - Komisi III DPR RI menerima 196 masukan dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) terkait…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Bamsoet: Keputusan Presiden Soal Empat Pulau Tegaskan Soliditas NKRI

NERACA Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi keputusan Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan empat pulau yang…

DJKI Kemenhum Ingatkan UMKM Daftar Hak Kekayaan Intelektual

NERACA Makassar - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Adrieansjah mengingatkan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) segera…

KY: Seleksi Calon Hakim Agung Masuki Tahap Kesehatan dan Kepribadian

NERACA Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menjelaskan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia…