Polisi Ungkap Sindikat Pupuk Palsu Asal Sukabumi
Pengedaran Sampai Ke Aceh
NERACA
Sukabumi - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pengedaran pupuk palsu yang berasal dari wilayah Kabupaten Sukabumi. Petugas mengamankan dua tersangka, WS dan IR dan sebanyak 46 ton pupuk palsu dalam kemasan 920 karung plastik.
Berdasarkan rilis bersama Polda Metro Jaya dan PT Pupuk Indonesia yang diterima Neraca, Selasa (6/9), terungkapnya sindikat pemasaran pupuk palsu bermula tertangkapnya truk kontainer berisi pupuk palsu di pintu tol Cimanggis Utama dan Tol Cibubur Depok, dua hari berturut-turut, Kamis dan Jumat (25 dan 26/8) lalu. Rencananya, pupuk palsu yang diproduksi di Kampung Warung Nangka, Desa Parakan Lima Kecamatan Cikembang, Kabupaten Sukabumi tersebut sedianya akan dikirim ke Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Utara Provinsi Aceh.“WS sebagai pengelola pabrik, dan IR sebagai penyuplay ke luar daerah. Kami juga menahan supir container sebagai saksi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Fadil Imran.
Fadil mengatakan akan mengembangkan kasus tersebut untuk melacak kemungkinan adanya tersangka lain. Kepada dua tersangka bakal diancam hukuman penjara 5 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 37 ayat (1) juncto Pasal 60 Huruf f UU No 12 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman, Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan atau denda maksimal Rp5 miliar.
Kepala Komunikasi Korporasi PT Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana mengimbau, petani agar jeli dalam membeli pupuk. Petani jangan sampai terkecoh karena menggunakan pupuk palsu. Untuk itu, harus dipastikan pupuk yang digunakan dengan merek dan isinya yang sudah terdaftar di registrasi pemerintah agar terjamin kualitas dan hasil pertanian maksimal. Harga pupuk palsu dan asli yang hampir sama bisa mengelabui petani, namun hasil produksi sangat jauh berbeda.“Penggunaan pupuk kualitas rendah sangat merugikan petani karena kandungan unsur hara yang sangat rendah, sehingga nyaris tidak bermanfaat sama sekali bagi tanaman,” jelasnya.
Dijelaskannya, petani harus mengetahui secara pasti ciri pupuk asli. Pupuk urea bersubsidi yang diproduksi oleh Pupuk Indonesia dipastikan dilengkapi logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung dan memiliki tulisan Pupuk Bersubsidi Pemerintah. Selain itu, pada kemasan yang asli juga tercantum nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung dan memiliki Bag Code dari produsennya. Butiran pupuk urea bersubsidi memiliki kandungan nitrogen sebesar 46 persen sesuai dengan anjuran pemerintah, serta memiliki ciri khusus berwarna merah jambu.“Saat ini, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk urea di kios-kios resmi yang sudah terdaftar Rp1.800 per kilo atau Rp90.000 per karung isi 50kg,” ungkapnya.
Sedangkan pupuk NPK Bersubsidi yang diproduksi dan didistribusikan oleh Pupuk Indonesia, kemasan karungnya tertulis PHONSKA. Nama itu singkatan dari kandungan unsur hara didalamnya yaitu Phospor, Nitrogen, Sulfur dan Kalium dengan kandungan 15:15:15 yang merupakan jumlah yang dianjurkan oleh pemerintah.
Wijaya menambahkan, tampilan karung NPK PHONSKA yang asli sama seperti pupuk urea, memiliki logo Pupuk Indonesia di bagian depan, memiliki tulisan "Pupuk Bersubsidi Pemerintah", ada logo SNI, nomor izin edar dan memiliki Bag Code dari produsennya. Saat ini, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk NPK di kios-kios resmi bagi petani yang sudah terdaftar adalah Rp2.300 per kilo nya atau Rp115.000 per karung isi 50kg.
Sedangkan Pupuk SP-36 Super Fosfat yang diproduksi dan didistribusikan oleh Pupuk Indonesia tertulis PUPUK SUPER FOSFAT SP-36 dengan logo PT Petrokimia Gresik dan memiliki tulisan "Pupuk Bersubsidi Pemerintah - Barang Dalam Pengawasan" dengan Kandungan fosfat sebesar 36 persen dan Sulfur sebesar 5 persen. Memiliki logo SNI, nomor izin edar dan memiliki Bag Code dari produsennya. Harga eceran Tertinggi (HET) pupuk tersebut di kios-kios resmi Rp2.000 per kilo nya atau Rp100.000 per karung isi 50kg.
“Selain kedua pupuk tersebut, Pupuk Indonesia juga memiliki produk pupuk retail lainnya seperti Pupuk urea Nitrea, pupuk NPK Pelangi, pupuk NPK Daun Buah, pupuk ZK, pupuk DAP,” beber Wijaya.
Dia berharap, petani Indonesia menggunakan pupuk yang sudah disediakan oleh pemerintah karena terjamin kualitas dan memiliki kandungan unsur hara sesuai anjuran pemerintah. Wijaya menjamin pupuk bersubsidi yang diproduksi perusahaan tersebut mudah didapatkan petani di pasaran. Bahkan lebih mudah jika petani bergabung dengan kelompok tani yang ada didaerahnya.“Kelompok tani mengajukan kuota pupuk, dan membeli pupuk di kios resmi yang ada di tiap kecamatan,” ujar dia.
Wijaya merasa prihatin jika ada petani yang terkecoh membeli pupuk palsu. Mereka mengeluarkan uang cukup besar, tenaga dan waktu terbuang untuk menunggu tapi hasil panen jauh dari harapan. Bahkan, pupuk palsu merusak padi dan unsur hara tanah. Padahal, penggunaan pupuk yang berkualitas dengan dosis serta cara penggunaan yang sesuai anjuran akan memberikan hasil yang memuaskan.
“Kalau membeli pupuk harus di kios resmi dan pastikan nomor izin edar yang tercantum, kemasannya, serta bentuk dan warna dari pupuknya itu sendiri. Untuk penjelasan lebih teknis mengenai pengajuan kuotanya, petani bisa berkonsultasi dengan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) yang telah disediakan oleh Dinas Pertanian atau bertanya melalui call center kami untuk informasi tentang tata cara mendapatkan pupuk bersubsidi," pungkasnya. Arya
NERACA Jakarta - PT Timah Tbk menyosialisasikan perubahan regulasi dalam memperkuat tata kelola tambang bijih timah darat dan laut sistem…
NERACA Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan pihaknya berkomitmen untuk dapat mengurangi emisi karbon, salah satu langkahnya…
NERACA Jakarta - Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati mengungkapkan dukungan Rp130 triliun dari…
NERACA Jakarta - PT Timah Tbk menyosialisasikan perubahan regulasi dalam memperkuat tata kelola tambang bijih timah darat dan laut sistem…
NERACA Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan pihaknya berkomitmen untuk dapat mengurangi emisi karbon, salah satu langkahnya…
NERACA Jakarta - Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati mengungkapkan dukungan Rp130 triliun dari…