NERACA
Jakarta – Keputusan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk kembali mengembalikan aturan auto rejection yang baru ke lama atau dari yang saat ini asimetris menjadi simetris, direspon positif pelaku pasar. Pasalnya, aturan yang lama dimana harga batas atas saham dan bawah akan sama dinilai mampu meningkatkan transaksi saham di bursa.
Kata Kepala Riset MNC Securities, Edwin Sebayang, auto rejection asimetris ini membuat perdagangan semakin menarik, “Jadi saya sangat setuju dengan keputusan BEI yang kini mengkaji kembali untuk mengubah aturan tersebut,”ujarnya di Jakarta, kemarin.
Menurut Edwin, dengan aturan auto rejection asimetris, nantinya tingkat likuiditas perusahaan akan semakin banyak. Dengan demikian, perdagangan akan semakin ramai. Hal senada juga disampaikan Kepala Riset Universal Broker Indonesia, Satrio Utomo. Dirinya sepakat dengan apa yang telah diputuskan BEI.
Namun dirinya menyayangkan, pihak BEI baru melakukan hal tersebut sekarang. Seharusnya, BEI melakukan hal ini sejak IHSG sudah mulai mencapai level 5.000.”Harusnya sudah lama dilakukan aturan yang lama. Toh yang namanya harga juga sudah relatif lebih baik dibandingkan tahun lalu. IHSG juga sudah di atas level 5.000. Harusnya dilakukan ketika IHSG awal-awal di level 5.000, ekonomi juga sudah normal sekarang,”kata Satrio.
Menurutnya, pihak yang paling diuntungkan dari kebijakan tersebut adalah penjual saham (trader) karena harga saham akan lebih bergejolak. Untuk diketahui, auto rejection adalah penolakan secara otomatis oleh sistem JATS terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli Efek Bersifat Ekuitas yang dimasukkan ke JATS akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang ditetapkan oleh Bursa.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI nomor Keo-00096/BEI/08-2015 tentang Perubahan Batasan Auto Rejection, yang mengatur auto rejection untuk rentang harga antara Rp50 sampai dengan Rp200 maka batas atas yang diterapkan ialah 35% dan 10% untuk batas bawah. Rentang harga antara Rp200 sampai dengan Rp5.000 maka batas atas yang diterapkan ialah 25% dan 10% untuk batas bawah, dan rentang harga di atas Rp5.000 maka batas atas yang diterapkan ialah 20% dan 10% untuk batas bawah.
Sebelumnya, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Anggota Bursa, Hamdi Hassyarbaini telah mengemukakan aturan auto rejection ini tengah dikaji oleh pihak internal atau direksi BEI dan direncanakan akan diubah menjadi simetris pada September ini.”"Itu masih kajian bursa. Saya katakan, memang akan diberlakukan pada bulan September. Tapi belum tahu kapan," ujarnya.
Tahapannya untuk mengubah aturan tersebut pihak BEI harus melakukan mocked trading terlebih dahulu. Setelah itu harus mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Alpino Kianjaya mengatakan, perubahan auto rejection dari yang baru ke lama karena mempertimbangkan kondisi pasar yang dinilai sudah stabil.
Komitmen mendukung transisi energi dengan berbagai inisiatif terus dilakukan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Teranyar, perseroan menyelenggarakan program pelatihan…
Perhelatan marathon bergengsi BTN Jakarta International Marathon (BTN JAKIM) 2025 telah sukses digelar pada Minggu, 29 Juni 2025, diikuti oleh…
Beberapa hari jelang dilaksanakannya ajang BTN Jakarta International Marathon (BTN JAKIM) 2025 pada Minggu, 29 Juni 2025, para peserta lomba…
Komitmen mendukung transisi energi dengan berbagai inisiatif terus dilakukan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Teranyar, perseroan menyelenggarakan program pelatihan…
Perhelatan marathon bergengsi BTN Jakarta International Marathon (BTN JAKIM) 2025 telah sukses digelar pada Minggu, 29 Juni 2025, diikuti oleh…
Beberapa hari jelang dilaksanakannya ajang BTN Jakarta International Marathon (BTN JAKIM) 2025 pada Minggu, 29 Juni 2025, para peserta lomba…