KPPU: Budaya "Mremo" dan "Nrimo" Lonjakan Harga

KPPU: Budaya "Mremo" dan "Nrimo" Lonjakan Harga 

NERACA

Semarang - Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) R. Kurnia Sya'ranie mengatakan budaya "mremo" dan "nrimo" di masyarakat ikut mendukung lonjakan harga komoditas."Sering terjadi ketika momentum tertentu harga komoditas (di pasaran, red.) melonjak tinggi, seperti harga daging ayam dan daging sapi," kata dia di Semarang, Senin (8/8).

Hal tersebut diungkapkannya saat "Diseminasi Prinsip Perjanjian Kemitraan Pola Inti Plasma Bidang Usaha Peternakan Ras" yang diprakarsai KPPU di Rumah Makan Koeno Koeni, Semarang, Jawa Tengah.

Ia mengakui bahwa KPPU memang berperan melakukan pengawasan, termasuk jika ada indikasi permainan harga di pasaran dalam kaitan dengan harga komoditas pangan. Namun, pemerintah juga harus ikut mengatur."Para pelaku usaha jug, sadar atau enggak bahwa perilaku mereka merugikan masyarakat? Istilahnya 'mremo'. Daging ayam mestinya Rp16.500,00/kilogram, harganya jadi Rp40 ribu s.d. Ro50 ribu/kg," ujar dia.

"Mremo" merupakan istilah yang mengartikan pedagang musiman dan identik dengan kenaikan harga jual barang pada momentum tertentu dibandingkan dengan hari-hari biasa, seperti hari-hari besar.

Oleh karena itu, kata dia, mestinya perlu ada sosialisasi mengenai perilaku "mremo" yang sebenarnya merugikan masyarakat karena harga barang menjadi lebih tinggi daripada harga biasanya."Di sisi lain, masyarakat juga 'nrimo' (menerima, red.), ya, tetap membeli. Ini yang kemudian dimanfaatkan dengan penyalahgunaan posisi dari pihak yang dominan untuk menaikkan harga," kata dia.

Meski demikian, Kurnia mengakui kemungkinan terjadinya permainan harga dari pihak yang kuat, apalagi jika mereka sudah menguasai perdagangan suatu komoditas tertentu dari hulu sampai hilir."Jadi, dari hilir hingga hulu dikuasai. Ini sebenarnya undang-undang belum melarang. Namun, kalau sudah terjadi 'abuse', menyalahgunakan posisi, KPPU bisa masuk (menindak, red.)," tegas dia.

Terima 25 Laporan Pengaduan/hari

Disisi lain, KPPU menyebutkan setidaknya ada 25 laporan pengaduan mengenai persaingan usaha yang masuk ke lembaga tersebut dalam setiap harinya."Dalam satu hari saja ada 25 laporan yang masuk. Sekitar 75 persennya adalah pengaduan perkara tender kolusi atau persekongkolan tender," kata Kurnia.

Ia menjelaskan KPPU sudah menjalin nota kesepahaman dengan berbagai pihak terkait, seperti Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan kejaksaan untuk penanganan kasus yang mengarah korupsi dan pidana.

Bahkan, kata dia, KPPU tidak segan menyeret pemerintah daerah jika ada keterlibatan dalam persekongkolan tender atau pengadaan proyek-proyek yang terindikasi ada permainan kolusi tender.

Kurnia mengakui tugas pengawasan persaingan usaha yang menjadi tanggung jawab KPPU memang memiliki keterbatasan dengan tidak adanya kantor perwakilan di setiap daerah, termasuk Jateng. Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU, kata dia, baru ada di beberapa daerah, seperti KPD Surabaya yang membawahi wilayah Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Bali.

"Kemudian KPD Makassar yang membawahi wilayah Sulawesi secara keseluruhan, Papua, dan Maluku. Untuk wilayah Kalimantan secara keseluruhan di bawah KPD Balikpapan, lalu KPD di Medan," kata dia.

Ia menjelaskan KPD KPPU Medan membawahi wilayah Sumatera Barat dan Aceh, KPD Batam membawahi Batam, Palembang, dan Kepulauan Riau, kemudian Jateng, Jawa Barat, dan Lampung ditangani pusat.

Namun, kata dia, masyarakat, terutama pelaku usaha tidak perlu khawatir untuk melaporkan jika ada persaingan usaha yang tidak sehat, termasuk jika ada indikasi atau dugaan kartel perdagangan."Kami sudah menangani kartel yang besar, seperti daging sapi. Sekarang sedang menangani dugaan kartel ayam, serta dugaan kartel dalam penjualan sepeda motor. Ini sedang kami tangani," ujar dia.

Kurnia meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan kepada KPPU jika menemui persaingan usaha yang tidak sehat melalui website resmi yang sudah disediakan, yakni "www.kppu.go.id". Ant

 

BERITA TERKAIT

KPK Tegaskan Kerugian BUMN Merupakan Kerugian Negara

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kerugian badan usaha milik negara (BUMN) merupakan kerugian…

BPOM Jajaki Kerja Sama dengan PSI Guna Atasi Ancaman Obat Palsu

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan pihaknya mengadakan diskusi strategis dengan Pharmaceutical Security Institute (PSI) guna…

Kemenkum Buka Gerai Layanan AHU di MPP Jakarta

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali hadir membuka gerai layanan AHU di Mal…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

KPK Tegaskan Kerugian BUMN Merupakan Kerugian Negara

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kerugian badan usaha milik negara (BUMN) merupakan kerugian…

BPOM Jajaki Kerja Sama dengan PSI Guna Atasi Ancaman Obat Palsu

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan pihaknya mengadakan diskusi strategis dengan Pharmaceutical Security Institute (PSI) guna…

Kemenkum Buka Gerai Layanan AHU di MPP Jakarta

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali hadir membuka gerai layanan AHU di Mal…