PN Kisaran Kuatkan Putusan KPPU
Persekongkolan Tender di Dinas PU Kab. Asahan
NERACA
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menguatkan Putusan KPPU No. 01/KPPU-L/2015 terkait pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 dalam proses tender 5 (lima) paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Asahan Tahun Anggaran 2013. Majelis Hakim yang menangani perkara keberatan memutuskan menolak permohonan keberatan para pemohon keberatan dan memerintahkan pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.026.000.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi KPPU, Rabu (18/5), putusan tersebut dibacakan pada tanggal 4 Mei 2016. Susunan Majelis Hakim yang memutuskan perkara keberatan tersebut terdiri dari Dina Hayati Syofyan S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim, Eva Rina Sihombing, S.H. dan Rahmat Hasibuan, S.H. masing-masing selaku Anggota Mejelis Hakim. Panitera Pengganti Marojahan Hasibuan.
Perkara keberatan berawal dari adanya permohonan keberatan yang diajukan oleh pelaku usaha karena tidak menerima Putusan Komisi No. 01/KPPU-L/2015. Permohonan keberatan diajukan oleh Suwarno Mariono dan Yuniani Astuti. Kedudukan hukum pelaku usaha yang berbeda mengakibatkan permohonan keberatan diajukan di dua PN yaitu PN Medan dan PN Kisaran. Demi efektifitas dan efisiensi proses persidangan dan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 03 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU, KPPU mengajukan surat permohonan penetapan penggabungan perkara ke Mahkamah Agung (MA) sekaligus usulan PN mana yang memeriksa perkara tersebut.
Berdasarkan surat permohonan tersebut, MA telah menunjuk PN Kisaran. Selanjutnya, PN Medan mengirimkan berkas perkara disertai biaya perkara ke PN Kisaran. PN Kisaran yang ditunjuk MA untuk memeriksa perkara keberatan tersebut telah memeriksa perkara keberatan tersebut dengan register No. 42/PDT.SUS-KPPU/2015/PN.Kis.
Perkara No. 01/KPPU-L/2015 berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPPU. Laporannya terkait dengan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 tahun 1999 dalam proses tender 5 (lima) paket pekerjaan di Dinas PU Kab. Asahan TA 2013. Sumber dana pelaksanaan tender tersebut berasal dari Dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) APBD Provinsi Sumatera Utara dan Dana APBD Kabupaten Asahan Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan.
Selanjutnya KPPU menindaklanjuti laporan tersebut dan setelah melalui serangkaian proses seperti penelitian laporan, penyelidikan dan pemberkasan, laporan tersebut memenuhi persyaratan kelengkapan dan kejelasan untuk ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan (persidangan). Perilaku persekongkolan dilakukan dalam bentuk komunikasi dan kerja sama dalam menyusun dokumen penawaran sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Perkara tersebut diregister dengan No. 01/KPPU-L/2015 dengan susunan Majelis Komisi yang menangani perkara tersebut terdiri dari Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D. selaku Ketua Majelis Komisi, Dr. Sukarmi, S.H., M.H. dan Kamser Lumbanradja, M.B.A. masing-masing selaku anggota Majelis Komisi.
Setelah melalui proses persidangan, Majelis Komisi memutuskan telah terjadi pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 tahun 1999 dalam proses tender 5 (lima) paket pekerjaan di Dinas PU Kab. Asahan TA 2013. Putusan dibacakan pada tanggal 2 September 2015.
Gopprera Panggabean, Direktur Penindakan KPPU mengapresiasi putusan Majelis Hakim tersebut, hal ini menjadi dorongan berharga bagi KPPU untuk membangun terciptanya persaingan usaha yang sehat, sebagaimana yang diamanatkan undang-undang. Putusan PN Kisaran ini sekaligus menambah daftar Putusan Komisi yang dikuatkan di tigkat PN. Sampai saat ini jumlah Putusan PN atas keberatan terhadap Putusan Komisi sebanyak 132 Putusan. Dari jumlah tersebut sebanyak 77 Putusan PN yang menguatkan Putusan KPPU atau sekitar 58% dan 55 Putusan PN yang membatalkan Putusan Komisi atau sekitar 42%.
Putusan PN Kisaran tersebut belum berkekuatan hukum tetap, pelaku usaha masih memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum kasasi ke MA. Pihak yang keberatan terhadap putusan PN dalam waktu 14 hari dapat mengajukan kasasi kepada MA.”Saat ini, kami sedang menunggu relaas pemberitahuan kasasi dari PN Kisaran apabila pelaku usaha tersebut mengajukan kasasi ke MA,” kata dia. Mohar
NERACA Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala…
NERACA Malang, Jawa Timur - Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah memaparkan strategi pencegahan terhadap tindak pidana kekerasan…
NERACA Jakarta - Konferensi ke-19 Uni Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam atau Parliamentary Union of the OIC Member…
NERACA Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala…
NERACA Malang, Jawa Timur - Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah memaparkan strategi pencegahan terhadap tindak pidana kekerasan…
NERACA Jakarta - Konferensi ke-19 Uni Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam atau Parliamentary Union of the OIC Member…