Oleh: Avia E Tyasti dan Vanessa H Obrina Hutabarat, Magister Business of Administration ITB
Industri pengolahan dari kulit memiliki prospek untuk dikembangkan di masa depan. Salah satu kulit sapi terbaik di dunia yang sering disebut “Java Box” berasal dari Indonesia. Pengembangan industri bahan baku kulit dan industri barang jadi kulit membutuhkan pemberlakuan regulasi yang tepat, khususnya terkait pasokan bahan baku kulit yang dari tahun ke tahun semakin sulit diperoleh. Keseimbangan antara pasokan bahan baku dan kebutuhan pabrik hendaknya dapat diatur dengan baik.
Industri barang jadi kulit masih sangat berpotensi untuk dikembangkan, mengingat utilisasinya baru mencapai 50,3 persen. Ketersediaan bahan baku dan tenaga kerja yang terampil dengan tingkat upah yang bersaing menjadikan industri barang jadi kulit Indonesia berpeluang meningkatkan market share-nya di pasar dunia dan tentunya dapat memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri yang sangat menjanjikan. Dengan jumlah penduduk mencapai 240 juta jiwa, pasar dalam negeri ini bisa sekaligus menjadi sasaran yang menggiurkan bagi negara-negara mitra dagang.
Untuk mempertahankan eksistensi serta memperluas pasar produk barang jadi kulit Indonesia sudah seharusnya dilakukan dengan meningkatkan daya saing dan pemenuhan bahan baku kulit itu sendiri. Peningkatan daya saing dapat dilakukan secara intensif dalam bentuk promosi baik di dalam ataupun di luar negeri serta dengan merestrukturisasi mesin-mesin pengolah bahan baku berupa kulit hewan menjadi barang jadi kulit.
Dari sisi kebijakan, untuk pemenuhan bahan baku tersebut, pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan turunan undang-undang tersebut berupa Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan maka pemenuhan bahan baku kulit dari impor menjadi terbatas hanya kepada negara yang bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Saat ini pemerintah merencanakan untuk melakukan pelarangan ekspor bahan baku kulit. Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan industri penyamakan kulit yang saat ini beroperasi dengan utilitas rata-rata dari tahun 2010 - 2015 sebesar 54.68% dapat meningkat utilitasnya menjadi 90%. Saat ini kebutuhan nasional 5 juta lembar (kulit sapi) dan 20 juta lembar (kulit domba dan kambing) sementara pasokan dalam negeri sebesar 2 juta lembar (kulit sapi) dan 6,5 juta (kulit domba dan kambing). Kekurangan bahan baku kulit dalam negeri sebesar 3 juta lembar (kulit sapi) dan 13,5 juta lembar (kulit domba dan kambing) melalui impor.
Pemenuhan Kulit Jadi
Industri barang jadi kulit merupakan industri yang mengolah bahan baku utamanya kulit jadi menjadi barang jadi berupa jaket kulit, dompet kulit, tas kulit (termasuk tas koper, tas golf dan berbagai macam tas yang terbuat dari kulit) dan lain-lain (tidak termasuk kedalamnya adalah sepatu kulit karena penggolongan sepatu kulit adalah industri alas kaki). Terhadap produk tersebut menjadi perhatian yang sangat besar adalah pemenuhan kebutuhan kulit jadi dalam negeri. Karena saat ini pemenuhan kulit jadi dalam negeri sangat rendah sehingga utilitas produksi industri barang jadi kulit menjadi turun pula, walaupun dari tahun ke tahun peningkatan utilitas tersebut ada namun belum mencapai tingkat keekonomian suatu industri tersebut. Besaran utilitas tersebut harus diatas 85% karena itu mencerminkan tingkat efesiensi suatu industri.
Sejauh ini perkembangan utilitas industri barang kulit jadi cukup meningkat setiap tahunnya. Di 2010, utilitas industri barang kulit jadi mencapai 45,72%, 2011 (44,06%), 2012 (51,34%), 2013 (51,76%), 2014 (52,24%) dan 2015 (53,64%). Rata-rata utilitas industri barang jadi kulit adalah sebesar 50,13% dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2015 mencerminkan bahwa kapasitas mesin yang tidak termanfaatkan dalam proses produksi adalah sebesar 49,87%. Ini mengindikasikan bahwa tidak efisiennya industri dalam beroperasi sehingga menigkatkan biaya factory over head semakin besar dan beban biaya amortasi alat-alat produksi secara persentasi menjadi besar.
Perkembangan supply dan demand dalam negeri untuk kulit jadi sebagai bahan baku untuk industri barang jadi kulit adalah tergambar dalam tabel-tabel dibawah ini :
Impor Kulit Jadi
Impor Kulit Jadi |
2010 |
2011 |
2012 |
2013 |
2014 |
2015 |
Berat (ton) |
Berat (ton) |
Berat (ton) |
Berat (ton) |
Berat (ton) |
Berat (ton) |
|
Sapi dan Kerbau |
8.385 |
11.926 |
13.054 |
14.832 |
15.612 |
16.411 |
Biri-biri/Domba |
438 |
520 |
434 |
432 |
453 |
466 |
Lainnya |
876 |
892 |
1.061 |
905 |
977 |
985 |
Total |
9.699 |
13.338 |
14.549 |
16.169 |
17.042 |
17.862 |
Ekspor Kulit Jadi
Ekspor Kulit Jadi |
2010 |
2011 |
2012 |
2013 |
2014 |
2015 |
Berat (ton) |
Berat (ton) |
Berat (ton) |
Berat (ton) |
Berat (ton) |
Berat (ton) |
|
Sapi dan Kerbau |
4.852 |
3.474 |
3.571 |
4.232 |
3.722 |
3.014 |
Biri-biri/Domba |
274 |
228 |
203 |
102 |
98 |
86 |
Lainnya |
550 |
874 |
555 |
486 |
467 |
322 |
Total |
5.676 |
4.576 |
4.329 |
4.820 |
4.287 |
3.422 |
Volume Produksi Penyamakan Kulit di Indonesia
Volume Produksi Industri Besar Penyamakan Kulit (ton) |
2010 |
2011 |
2012 |
2013 |
2014 |
2015 |
Sapi dan Kerbau |
25.703 |
34.870 |
31.083 |
36.678 |
41.911 |
47.891 |
Biri-biri/Domba |
41.985 |
56.959 |
50.773 |
59.913 |
68.461 |
78.230 |
Lainnya |
19.673 |
26.689 |
23.790 |
28.073 |
32.078 |
36.655 |
Total |
87.361 |
118.518 |
105.647 |
124.663 |
142.450 |
162.776 |
Kebutuhan bahan baku kulit mentah, kulit setengah jadi dan kulit jadi
Jenis Kulit |
Kebutuhan Nasional |
Produksi Dalam Negeri |
Kekurangan Pasokan |
||||
lembar |
kg/lbr |
ton |
lembar |
kg/lbr |
ton |
ton |
|
Kulit Sapi /Kerbau |
5,000,000 |
15 |
75,000 |
2,000,000 |
15 |
30,000 |
45,000 |
Kulit kambing / domba |
20,000,000 |
8 |
160,000 |
6,500,000 |
8 |
52,000 |
108,000 |
Total |
25,000,000 |
|
235,000 |
8,500,000 |
|
82,000 |
153,000 |
Penyerapan Tenaga Kerja pada industri kulit dan Produk Kulit
Berdasarkan data pada tabel diatas, produksi kulit dalam negeri hanya dapat memasok 35% dari kebutuhan kulit dalam negeri, sedangkan 65% dipenuhi kulit dari impor. Artinya kapasitas produksi dalam negeri harus ditingkatkan dan jika bahan lokal masih kurang memenuhi, maka kebijakan importasi kulit perlu dipermudah.
Hal inilah yang menjadi pertimbangan pemerintah melarang ekspor bahan baku kulit. Persoalan yang kemungkinan timbul bila bahan baku kulit dilarang ekpor adalah apabila industri pengguna bahan baku kulit tidak optimal untuk menggunakan bahan baku kulit dalam negeri dengan berbagai alasan, misalnya kualitas yang tidak standar, harga lebih mahal dibandingkan dengan impor, sulit mendapat jumlah besar karena hanya berasal dari pemotongan hewan di RPH (Rumah Potong Hewan ) dengan jumlah sedikit.
Dilain pihak dengan ketersediaan bahan baku yang mumpuni akan meningkatkan utilitas industri barang jadi kulit nasional dan dapat menyerap tenaga kerja yang lebih besar, yaitu dengan utilitas pada tahun 2015 sebesar 53,64% dengan penyerapan tenaga kerja sejumlah 215.278 orang. Dengan demikian jika pertumbuhan industri kulit dan produk kulit meningkat sesuai dengan kapasitas produksi nasional 85% pada tahun 2019 akan dapat menyerap tambahan tenaga kerja sejumlah 125.860 orang. Sehingga Penerapan Paket Kebijakan ke- VII di Industri Padat Karya khususnya Industri Barang Jadi Kulit dapat dipercepat pencapaiannya.
Penyerapan tenaga kerja |
2010 |
2011 |
2012 |
2013 |
2014 |
2015 |
Penyamakan Kulit |
10.422 |
12.506 |
18.759 |
16.675 |
19.867 |
20.844 |
Barang Jadi Kulit |
115.004 |
154.523 |
125.480 |
162.201 |
146.572 |
152.421 |
Produk Kulit lainnya |
29.071 |
55.171 |
29.612 |
35.230 |
40.270 |
42.013 |
Total |
154.497 |
222.200 |
173.851 |
214.106 |
206.709 |
215.278 |
Oleh: Aldo Setiawan Fikri, Pengamat Sosial dan Budaya Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memerangi praktik judi daring…
Oleh : Doni Wicaksono, Pemerhati Industri dan Investasi Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong proyek hilirisasi…
Oleh : Naura Astika, Pengamat Hubungan Internasional Dalam momentum kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto ke Rusia…
Oleh: Aldo Setiawan Fikri, Pengamat Sosial dan Budaya Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memerangi praktik judi daring…
Oleh : Doni Wicaksono, Pemerhati Industri dan Investasi Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong proyek hilirisasi…
Oleh : Naura Astika, Pengamat Hubungan Internasional Dalam momentum kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto ke Rusia…