Kejanggalan Kasus Pailit AAA Sekuritas

NERACA

Jakarta - Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pailit Ghozi Muhammad dan Azmi Ghozi Harharah tehadap PT Andalan Artha Advisido (AAA) Sekuritas. Permohonan pailit ini terdaftar di PN Niaga, pada 29 April 2015 dengan nomor register 08/Pdt.Sus.PAILIT/2015/PN.Niaga.Jkt.Pusat.

Kedua pemohon merupakan nasabah AAA Sekuritas, yang memiliki tagihan kepada perusahaan tersebut sebesar Rp24 miliar. Tagihan itu berdasarkan perjanjian yang telah disepakati oleh keduanya dan AAA Sekuritas untuk melakukan transaksi Repurchasement Agreement (Repo).

Transaksi repo merupakan transaksi jual surat berharga (efek) dengan janji dibeli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. Sedangkan transaksi reverse repo adalah kebalikan dari transaksi repo, yaitu transaksi beli surat berharga (efek) dengan janji dijual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.

Dalam berkas putusan yang diterima Neraca, Sabtu (15/8), hakim menilai apa yang menjadi kewajiban para pemohon dalam transaksi repo itu telah dipenuhi dengan men­yetorkan dana sejumlah Rp24 miliar untuk membeli saham-saham sebagaimana yang tertuang dalam Repo Confirmation.

Akan tetapi, hingga tanggal jatuh tempo pengembalian, AAA Sekuritas belum melaksanakan kewajibannya untuk menyelesaikan atau mengembalikan dana-dana para pemohon. Adapun tanggal jatuh tempo Repo Confirmation pada Desember 2014.

Majelis hakim yang diketuai Tito Suhud menilai, permohonan pailit itu telah memenuhi syarat seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 4 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pasal tersebut menyatakan, para pemohon pailit telah terbukti secara sederhana, telah jatuh waktu dan dapat ditagih dan terbukti pula termohon pailit mempunyai kreditur lebih dari satu.

“Sehingga permohonan ini telah memenuhi syarat untuk dikabulkan dan oleh karenanya mengabulkan permohonan pailit para pemohon untuk seluruhnya,” kata Tito dalam berkas putusan tanggal 29 Juni 2015.

Dalam putusannya, majelis hakim menunjuk Syaiful Arif, hakim niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sebagai hakim pengawas dalam proses kepailitan perusahaan. Hakim juga menunjuk Darwin Marpaung sebagai kurator dalam kepailitan termohon pailit. 

Sekadar informasi, kasus pailit ini cukup menyita perhatian karena permohonan pailit ini diajukan oleh nasabah, bukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, Pasal 2 ayat 4 UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyatakan, dalam hal debitur adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh badan pengawas pasar modal.

Di Indonesia, OJK merupakan otoritas pengawas pasar modal menggantikan peran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Lantas di mana peran OJK dalam hal ini? Dikhawatirkan semua perusahaan yang berbasis perbankan dapat dipailitkan oleh nasabahnya sendiri.

Hal menarik lain dalam kasus ini adalah tidak adanya upaya hukum dari AAA Sekuritas seperti kasasi atau Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hakim. Hal ini menimbulkan pertanyaan mungkinkah kepailitan ini disengaja? Mohar

 

BERITA TERKAIT

Kapolri Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Premanisme

NERACA Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala…

Bareskrim Polri Paparkan Strategi Cegah Kekerasan Berbasis Gender

NERACA Malang, Jawa Timur - Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah memaparkan strategi pencegahan terhadap tindak pidana kekerasan…

PUIC ke-19 Sepakati Resolusi Bersama, Atasi Konflik dan Wujudkan Perdamaian Dunia

NERACA Jakarta - Konferensi ke-19 Uni Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam atau Parliamentary Union of the OIC Member…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kapolri Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Premanisme

NERACA Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala…

Bareskrim Polri Paparkan Strategi Cegah Kekerasan Berbasis Gender

NERACA Malang, Jawa Timur - Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah memaparkan strategi pencegahan terhadap tindak pidana kekerasan…

PUIC ke-19 Sepakati Resolusi Bersama, Atasi Konflik dan Wujudkan Perdamaian Dunia

NERACA Jakarta - Konferensi ke-19 Uni Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam atau Parliamentary Union of the OIC Member…