Provinsi Jawa Barat - DJP Jabar Cairkan Tunggakan Pajak Rp17 Miliar

NERACA

Bandung - Upaya penegakan hukum dan penagihan yang dilakukan Kanwil Dirjen Pajak Jabar I berhasil mencairkan tunggakan pajak senilai Rp17 miliar."Upaya penagihan aktif tersebut terbukti menuai hasil gemilang. Uang negara sebesar 17 miliar rupiah bisa segera diselamatkan," kata Kepala Kanwil DJP Jabar I Adjat Sudradjat di Bandung, Sabtu (15/8).

Menurut dia keberhasilan itu tak lepas dari kemauan keras para pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I dalam melakukan tindakan penegakan hukum (law enforcement). Adjat menyebutkan penegakan hukum merupakan wewenang yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak dalam menjalankan amanat Undang-undang Perpajakan.

Dia menyebutkan, uang sejumlah Rp5 miliar rupiah dicairkan dari seorang pengusaha pada Selasa, 11 Agustus 2015 lalu."Pencairan dana tersebut dimaksudkan sebagai pelunasan hutang pajak yang ditunggak oleh pengusaha itu," kata dia, Pada saat yang hampir bersamaan, KPP Pratama Bandung Bojonagara dan KPP Madya Bandung juga berhasil mencairkan tunggakan pajak dari group usaha pengusaha tersebut. KPP Bandung Bojonagara berhasil mencairkan tunggakan senilai Rp3 miliar sedangkan KPP Madya Bandung berhasil mencairkan tunggakan senilai Rp7,8 miliar.

Menurut Adjat, pengusaha itu telah berkomitmen kepada Ditjen Pajak bahwa dia akan mengangsur tunggakan pajak sebesar Rp7 miliar rupiah pada tahun ini. Selain tindakan penagihan berupa pencairan saldo rekening Wajib Pajak, Kanwil DJP Jawa Barat I juga mendorong para Kepala KPP di wilayah kerjanya untuk melakukan upaya lain. Salah satu yang telah menuai hasil adalah KPP Bandung Bojonagara. Sebuah perusahaan memilih membayar tunggakan pajak sebesar Rp1,15 miliar, sehingga eksekusi penyanderaan yang dikenakan batal dilakukan.

Penegakan hukum bagi pengemplang pajak juga dilakukan seperti pekan lalu Pengadilan Negeri Bandung juga memvonis seorang pengusaha berinisial DS yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menggelapkan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp5,6 miliar. Yang bersangkutan dijatuhi hukuman kurungan selama tiga tahun empat bulan, dan denda Rp11,9 miliar subsider enam bulan.
Ant


BERITA TERKAIT

Nasabah PNM Mekaar Sulap 10 Ton Pakaian Lama Miliki Harapan Baru

NERACA Jakarta – Program RE3: Reduce, Re-love, Restyle yang digerakkan oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sukses mengumpulkan 10,5 ton…

Pemkot Sukabumi Sudah Bentuk Koperasi Merah Putih di 22 Kelurahan - Melalui Diskumindag

NERACA Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, melalaui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) setempat, mengatakan akhir minggu…

Bupati Rudy Susmanto Bawa Bogor Kembali Raih Predikat WTP

NERACA Kabupaten Bogor - Bupati Bogor Rudy Susmanto berhasil membawa Kabupaten Bogor kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Nasabah PNM Mekaar Sulap 10 Ton Pakaian Lama Miliki Harapan Baru

NERACA Jakarta – Program RE3: Reduce, Re-love, Restyle yang digerakkan oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sukses mengumpulkan 10,5 ton…

Pemkot Sukabumi Sudah Bentuk Koperasi Merah Putih di 22 Kelurahan - Melalui Diskumindag

NERACA Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, melalaui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) setempat, mengatakan akhir minggu…

Bupati Rudy Susmanto Bawa Bogor Kembali Raih Predikat WTP

NERACA Kabupaten Bogor - Bupati Bogor Rudy Susmanto berhasil membawa Kabupaten Bogor kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…