NERACA
Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, melalaui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) setempat, mengatakan akhir minggu ini semua kelurahan se Kota Sukabumi sudah membentuk koperasi Merah Putih. Hingga saat ini, data Diskumindag menyebutkan, dari 33 kelurahan yang ada, tinggal 11 kelurahan yang saat ini masih dalam proses pembuatan badan hukum.
Kepala Diskumindag Kota Sukabumi, Agus Wawan Gunawan, melalui Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Agus Mulyana mengungkapkan, progres pembuatan koperasi Merah Putih di Kota Sukabumi hingga saat ini baru 22 kelurahan yang sudah berbadan hukum. Artinya, kata Agus, sudah memiliki akta pendirian dari notaris dan pengesahan badan hukum dari Kemenkum.
"Kalau yang 11 kelurahan lagi, masih proses pembuatan badan hukumnya. Tapi, yang 22 kelurahan itu masih konsolidasi dan persiapan. Terutama untuk bisa merekrut anggota dulu," terang Agus kepada Neraca, Senin (26/5).
Pihaknya menargetkan, ke sebelas kelurahan tersebut akhir pekan ini sudah berbadan hukum. Sehingga target Juli 2025 yang akan datang, semua koperasi yang ada di kelurahan sudah berjalan."Kami optimis, sebelum target yang sudah ditentukan, koperasi Merah Putih sudah terbentuk di setiap kelurahan," akunya.
Saat ini, kata Agus, Diskumindag Kota Sukabumi terus melakukan konsultasi dengan kementerian dan provinsi jawa barat terkait langkah-langkah berikutnya. Termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) pengembanganya kedepan."Kita intens konsultasi dengan pihak kementerian koperasi dan pihak provinsi jawa barat, agar semuanya sesuai dengan harapan," jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, mengungkapkan, bahwa proses seleksi dan pembentukan dewan pengawas serta pengurus Koperasi Merah Putih dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tanpa intervensi apapun. Ia juga berpesan kepada para pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih, untuk mengedepankan sikap jujur, ikhlas dan amanah dalam pengelolaan koperasi.
"Saya akan berikan doktrin kejujuran, keikhlasan dan amanah. Jujur sebagai pengurus koperasi, amanah dipercaya masyarakat, dan ikhlas tidak transaksional. Kemudian tidak boleh berbohong, mencuri dan menipu, ini kami kawal langsung sebagai pengawas 33 Koperasi Merah Putih," tegasnya.
Seperti diberitakan Neraca Sebelumnya, koperasi Merah Putih dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Koperasi ini bisa menjalankan beberapa jenis usaha seperti unit simpan pinjam, cold storage, termasuk klinik dan apotik.
Koperasi Merah Putih yang dibentuk di setiap kelurahan itu, tentunya untuk warga masyarakat yang ada di kelurahan tersebut. Untuk pengurusnya, terdiri dari dewan pengawas yang beranggotakan tiga orang dan lima orang pengurus koperasi. Dimana, untuk pengawas koperasi langsung dijabat oleh Lurah sesuai dengan instruksi dari pusat. Arya
NERACA Jakarta – Program RE3: Reduce, Re-love, Restyle yang digerakkan oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sukses mengumpulkan 10,5 ton…
NERACA Kabupaten Bogor - Bupati Bogor Rudy Susmanto berhasil membawa Kabupaten Bogor kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…
NERACA Jakarta - Sebuah laporan mengejutkan dari forum darknet mengungkapkan soal pendanaan rahasia dari Defense Threat Reduction Agency (DTRA) pada…
NERACA Jakarta – Program RE3: Reduce, Re-love, Restyle yang digerakkan oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sukses mengumpulkan 10,5 ton…
NERACA Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, melalaui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) setempat, mengatakan akhir minggu…
NERACA Kabupaten Bogor - Bupati Bogor Rudy Susmanto berhasil membawa Kabupaten Bogor kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…