PPh 21 Terutang Juli- Desember Gunakan PTKP Baru

 

 

NERACA 

Jakarta - Seiring dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya harga kebutuhan pokok, pemerintah telah menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi mulai tahun 2015.

“Dengan kenaikan ini, besarnya PTKP bagi WP orang pribadi menjadi sebesar Rp36 juta per tahun, naik Rp11,7 juta atau sekitar 48 persen dari yang sebelumnya sebesar Rp24,3 juta per tahun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama, sebagaimana dikutip situs Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (6/8).

Selain itu, PTKP tambahan untuk WP kawin dan tambahan untuk tanggungan masing-masing naik menjadi Rp3 juta per tahun, dari sebelumnya sebesar Rp2,025 juta. Sementara, PTKP tambahan apabila penghasilan istri digabung dengan suami menjadi sebesar Rp36 juta per tahun, dari sebelumnya Rp24,3 juta.

Kenaikan PTKP ini sendiri, kata Mekar, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang telah ditetapkan pada 29 Juni 2015 lalu. “Meskipun baru ditetapkan pada bulan Juni, tetapi peraturan ini mulai berlaku sejak tahun pajak 2015, atau pada 1 Januari 2015,” jelas Mekar.

Dengan demikian, lanjut Direktur P2 Humas Ditjen Pajak itu, penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terutang untuk masa pajak Juli sampai dengan Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP yang baru. “Untuk PPh Pasal 21 masa pajak Januari hingga Juni 2015 yang telah disetor dan dilaporkan menggunakan PTKP lama, maka perlu dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP yang baru,” jelas Mekar.

Lebih lanjut Mekar menjelaskan, apabila terdapat kelebihan setor akibat pembetulan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2015, agar manfaat kenaikan PTKP dapat langsung dirasakan oleh masyarakat, maka pemberi kerja mengkompensasikan kelebihan setor tersebut terhadap PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2015.

Pemerintah berharap, kenaikan PTKP ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat menjadi insentif bagi pertumbuhan ekonomi nasional, yang didorong melalui peningkatan konsumsi masyarakat.

 

 

 

BERITA TERKAIT

HUT ke 20, MITG Jadi Pelopor Penerapan AI di Proyek Strategis Nasional

NERACA Jakarta - MultiIntegra Technology Group (MITG), perusahaan nasional yang bergerak di bidang integrasi sistem teknologi informasi dan komunikasi (ICT),…

Tingkatkan Pengembangan Kepemimpinan, NBO Indonesia Jalin Kemitraan dengan Leadership Pipeline Institute

    NERACA Jakarta – NBO Indonesia resmi meluncurkan kemitraan eksklusifnya dengan Leadership Pipeline Institute (LPI) dalam acara 2025 Leaders…

Pengelolaan Finansial Mumpuni Tumbuhkan Kewirausahaan

  NERACA Jakarta – Di tengah semakin kompleksnya tantangan dunia usaha, kewirausahaan tidak lagi dipahami sekadar sebagai aktivitas berjualan atau…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

HUT ke 20, MITG Jadi Pelopor Penerapan AI di Proyek Strategis Nasional

NERACA Jakarta - MultiIntegra Technology Group (MITG), perusahaan nasional yang bergerak di bidang integrasi sistem teknologi informasi dan komunikasi (ICT),…

Tingkatkan Pengembangan Kepemimpinan, NBO Indonesia Jalin Kemitraan dengan Leadership Pipeline Institute

    NERACA Jakarta – NBO Indonesia resmi meluncurkan kemitraan eksklusifnya dengan Leadership Pipeline Institute (LPI) dalam acara 2025 Leaders…

Pengelolaan Finansial Mumpuni Tumbuhkan Kewirausahaan

  NERACA Jakarta – Di tengah semakin kompleksnya tantangan dunia usaha, kewirausahaan tidak lagi dipahami sekadar sebagai aktivitas berjualan atau…