Pemerintah Blokir 20 Situs Mavrodi Mondial Moneybox (MMM)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir 20 situs yang berkaitan dengan Mavrodi Mondial Moneybox (MMM) yang melibat dana masyarakat. Pertimbangan yang mendasari untuk pemblokiran 20 situs tersebut dirangkum dalam 3 kesimpulan setelah melalui kajian pembahasan dalam tim Panel  yaitu pertama, situs mmm tersebut tidak memiliki Badan Hukum serta Domisili Hukum yang menyelenggarakan transaksi elektronik, kedua, Tidak memiliki struktur organisasi yang jelas dan ketiga, adanya pernyataan kekhawatiran masyarakat terhadap dana yang digunakan untuk mengikuti kegiatan MMM.

 Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail Cawidu, pemblokiran 20 situs MMM tersebut berdasarkan  pengaduan Ketua Dewan Komisionee Otorita Jasa Keuangan (OJK) kepada Kemkominfo. Pengaduan tersebut tindaklanjuti dengan melakukan proses kajian yang dibahas dalam panel Investigasi ilegal, penipuan, obat makanan, perjudian dan narkoba, Kemudian Panel mengusulkan Kepada Kemkominfo untuk memblokir situs-situs tersebut. "Ada 20 situs yang dimintakan kemkominfo ke ISP untuk diblokir,"kata Ismail di Jakarta.

Ke20 situs itu, adalah Indonesia-mmm_net, mmmindonesialegal.com, klikmmm.com, websupportmmm.com, bisnismavro.com, mmmindonesiaclub.com, mmmindonesia.com, bisnis3m.com, mmmindonesia1.com, mmmlovers.com, mmmindo.com, ik.sergeymavrodi.com, ik.sergeymavrodi-mmm.org, mmmcommunity.net,  mmmindonesia9.com, mmm-dotinfo.com, mmmincome.com, 2012.sergey-mavrodi.ms, 2012.sergey-mavrodi.mmm.net, 2012.sergey-mavrodi.com.

Menurut Ismail, legalitas Kelembagaan MMM, berdasarkan informasi dari internet, tidak diperoleh informasi bahwa MMM merupakan bentuk badan usaha badan ukum tertentu (bukan perseroan terbatas, koperasi, yayasan atau badan hukum lainnya) maupun badan usaha non badan hukum( bukan persekutuan perdata, firma maupun Badan usaha non badan hukum lainnya).

Berdasarkan konfirmasi dari anggota Satuan Tugas Waspada Investasi diketahui, bahwa MMM tidak terdaftar sebagai pihak yang memiliki izin, pendaftaran, atau persetujuan dari instansi anggota satgas (tidak memiliki perizinan dari OJK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, maupun Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Selain itu, untuk mencegah makin tingginya potensi kerugian masyarakat dan keresahan masyarakat, perlu segera dilakukan pemblokiran atas situs internet MMM.Demikian penjelasan secara lengkap yang menjadi dasar pertimbangan pemblokiran situs MMM tersebut.

 

BERITA TERKAIT

Hadapi Ancaman Siber yang Meningkat, Synnex Metrodata Indonesia Kolaborasi dengan eMudhra

NERACA Jakarta – PT Synnex Metrodata Indonesia (SMI) mengumumkan kolaborasi strategis dengan eMudhra, pakar teknologi keamanan siber global, untuk menjawab…

Jaga Ruang Digital Aman, Menkomdigi Ajak Masyarakat Migrasi e-SIM

NERACA Jakarta - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan baru mengenai pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM) yang akan berkaitan dengan…

Searce Memenangkan Google Cloud Country Partner of the Year Tahun 2025 untuk Asia Tenggara

  NERACA Jakarta - Searce, perusahaan konsultan teknologi modern yang didukung oleh AI dan para engineer handal, telah dinobatkan sebagai…

BERITA LAINNYA DI Teknologi

Hadapi Ancaman Siber yang Meningkat, Synnex Metrodata Indonesia Kolaborasi dengan eMudhra

NERACA Jakarta – PT Synnex Metrodata Indonesia (SMI) mengumumkan kolaborasi strategis dengan eMudhra, pakar teknologi keamanan siber global, untuk menjawab…

Jaga Ruang Digital Aman, Menkomdigi Ajak Masyarakat Migrasi e-SIM

NERACA Jakarta - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan baru mengenai pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM) yang akan berkaitan dengan…

Searce Memenangkan Google Cloud Country Partner of the Year Tahun 2025 untuk Asia Tenggara

  NERACA Jakarta - Searce, perusahaan konsultan teknologi modern yang didukung oleh AI dan para engineer handal, telah dinobatkan sebagai…