Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terdiri dua kota dan lima kabupaten yakni Kota Tanjung Pinang dan Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Natuna dan Kabupaten Karimun.
Berdasarkan Sensus Penduduk 2010, penduduk Kepri berjumlah 1.685.698 orang. Penduduk berjenis kelamin laki-laki berjumlah 864.333 orang dan perempuan berjumlah 821.365 orang. Penyebaran atau distribusi jumlah penduduk di kabupaten/kota tidak merata dimana sebagian besar penduduk Kepri berdomisili di Kota Batam (56,34%) diikuti oleh Kabupaten Karimun (12,62%) dan Kota Tanjungpinang (11,13%) serta Kabupaten Bintan (8,45%). Dengan perincian sebagai berikut: Kota Batam 949.775 orang, Kota Tanjungpinang 187.687, Kabupaten Bintan 142.383 orang, Kabupaten Lingga 86.230 orang, Kabupaten Kepulauan Anambas 37.493 orang, Kabupaten Natuna 69.319, dan Kabupaten Karimum 212.812 orang, tentu saat sekarang (2014) jumlah penduduk di Kepri telah bertambah.
Semenjak reformasi dan kebebasan mengeluarkan pendapat bahkan tidak jarang kita temui dengan pengerahan massa sudah menjadi budaya di tanah air untuk mencapai keinginannya. Tidak hanya kebebasan yang dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia, masyarakat Indonesia memperoleh kebebasan untuk membentuk daerah otonomi baru (DOB) atau melakukan pemekaran di daerahnya masing-masing dengan dalih pemerataan pembangunan di daerah. Semangat pemekaran daerah di Indonesia didominasi di wilayah luar pulau Jawa, termasuk di Kepri.
Saat ini di Kepri ada empat kabupaten dan satu kota diwacanakan untuk dimekarkan atau dibentuk daerah otonomi baru. Kota Batam di wacanakan akan dibentuk daerah otonomi baru dengan nama Kabupaten Batam Kepulauan, Kabupaten Natuna diwacanakan akan dibentuk dua daerah otonomi baru dengan nama Kabupaten Natuna Barat dan Kabupaten Natuna Selatan, Kabupaten Bintan diwacanakan akan dibentuk daerah otonomi baru dengan nama Kabupaten Bintan Utara, Kabupaten Karimun diwacanakan akan dibentuk daerah otonomi baru dengan nama Kabupaten Kepulauan Kundur, dan Kabupaten Kepulauan Lingga akan dibentuk daerah otonomi baru dengan nama Kabupaten Kepulauan Singkep.
Setelah daerah-daerah di Indonesia melakukan pemekaran dan terbentuk daerah otonomi baru, apakah tujuan pemerataan pembangunan daerah sudah tercapai? Penulis masih meragukan keberhasilan pemekaran di Indonesia bisa menciptakan pemerataan pembangunan di daerah, pemekaran atau pembentukan daerah otonomi baru hanya sebatas untuk pemerataan pembagian kekuasaan di daerah dan mengharapkan dana DAU dan DAK dari pemerintah pusat. Dengan terbentuknya daerah otonomi baru setingkat kota atau kabupaten maka akan muncul lembaga baru dan jabatan baru yang sebelumnya tidak ada seperti wali kota atau bupati dan DPRD serta instansi lainnya. Terbentuknya lembaga baru dan pejabat baru tentu membutuhkan dana yang cukup besar yang berasal dari APBN atau APBD. Apabila setiap daerah berlomba-lomba melakukan pemekaran daerahnya, kapan wali kota atau bupati akan memikirkan rakyatnya.
Kalau pemekaran daerah di Indonesia berhasil tentu pemerataan pembangunan di daerah semakin merata dari Sabang sampai Merauke dan jumlah penduduk miskin di Indonesia tidak banyak. Saat ini jumlah penduduk miskin di Indonesia sebanyak 28,28 juta atau 11,25 persen dan di Kepri jumlah penduduk miskin sebesar 127,80 ribu atau 6,70 persen (BPS 2014). Dana yang digunakan untuk membentuk daerah otonomi baru lebih bermanfaat apabila dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama bagi penduduk miskin.
Menurut penulis, apabila tujuan pemekaran untuk meningkatkan pemerataan pembanguan di daerah, yang dimekarkan bukan tingkat kota atau kabupaten tetapi yang dimekarkan setingkat kecamatan dan kelurahan. Dengan dimekarkannya kecamatan dan kelurahan maka masyarakat akan memperoleh pelayanan yang lebih baik, bahkan bila perlu masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kabupaten atau ke kota apabila ada kepentingan bisa diselesaikan di tingkat kecamatan.
Pemekaran kecamatan dan kelurahan tidak menarik bagi masyarakat yang haus akan kekuasaan sekalipun sangat bermanfaat bagi masyarakat karena pemekaran kecamatan dan kelurahan tidak ada jabatan baru seperti wali kota/bupati dan DPRD. Apabila ada masyarakat yang bersemangat melakukan pemekaran kecamatan dan kelurahan bukan semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tetapi mempunyai tujuan tertentu yaitu sebagai syarat untuk membentuk daerah otonomi baru seperti melakukan pemekaran kabupaten atau kota.
Pembentukan daerah otonomi baru dijamin oleh Undang Undang dan setiap daerah/masyarakat mempunyai hak untuk mengusulkan, namun perlu pertimbangan yang matang dan tidak semata-mata bertujuan untuk memperoleh kekuasaan di daerah. Apabila tujuan pembentukan daerah otonomi baru untuk pemerataan kekuasaan di daerah maka yang menikmati kesejahteraan hanya golongan mayarakat tertentu saja dan masyarakat secara umum hanya sebagai alat untuk memperoleh kekuasaan. Simboyan pembentukan daerah otonomi baru bertujuan untuk pemerataan pembangun didaerah perlu diganti dengan simboyan pembentukan daerah otonomi baru bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Pemerataan pembangunan di daerah belum tentu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sebaliknya pemerataan kesejahteraan masyarakat sudah tentu akan tercipta pemerataan pembangunan di daerah. Banyak dijumpai proyek-proyek yang dibangun oleh pemerintah tidak sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat tetapi keinginan para politisi dan pengambil kebijakan. Saat ini masyarakat harus menilai, apakah pemekaran daerah bertujuan untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat atau hanya sebatas pemerataan kekuasaan daerah. (haluankepri.com)
Oleh: Farhan Farisan, Mahasiswa PTS di Bandung Swasembada pangan telah menjadi bentuk strategis nasional yang terus dihidupkan dalam setiap…
Oleh: Aldo Setiawan Fikri, Analis Ekonomi Makro Pemerintah terus menunjukkan keseriusannya dalam memerangi praktik judi daring yang…
Oleh : Andhika Utama, Pengamat Sosial Politik Langkah konkret pemerintah dan parlemen dalam mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang…
Oleh: Farhan Farisan, Mahasiswa PTS di Bandung Swasembada pangan telah menjadi bentuk strategis nasional yang terus dihidupkan dalam setiap…
Oleh: Aldo Setiawan Fikri, Analis Ekonomi Makro Pemerintah terus menunjukkan keseriusannya dalam memerangi praktik judi daring yang…
Oleh : Andhika Utama, Pengamat Sosial Politik Langkah konkret pemerintah dan parlemen dalam mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang…