Kemendag Tingkatkan Perlindungan Konsumen untuk Produk Mainan

NERACA

Jakarta - Kementerian Perdagangan terus meningkatkan upaya perlindungan konsumen khususnya untuk produk mainan anak terkait dengan pemberlakuan penerapan Standar Nasional Indonesia untuk produk tersebut. “Kunjungan ke PT Sinar Harapan Plastik yang merupakan salah satu perusahaan yang memproduksi mainan anak dimaksudkan untuk melihat pemberlakuan SNI mainan secara wajib berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M- IND/PER/4/2013 yang telah ditetapkan pada 2 April 2013,” kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (15/7).

Bayu menjelaskan pokok-pokok yang diatur pada SNI Mainan tersebut terkait dengan kandungan bahan berbahaya serta penempatan label pada kemasan dan barang. Pada kemasan, lanjut Bayu, diwajibkan untuk mencantumkan nama barang, nama dan alamat produsen untuk produksi dalam negeri, nama dan alamat importir untuk barang impor, spesifikasi barang, keterangan untuk penggunaan dan pemeliharaan (jika diperlukan) sesuai karakterisktik barang, simbol bahaya dan/atau tanda peringatan yang jelas, serta kesesuaian usia pengguna. “Sedangkan pada barang, diwajibkan untuk mencantumkan merek barang dan negara pembuat,” kata Bayu.

Sesuai dengan Permendag 14/M-DAG/PER/3/2007, setiap produsen dan importir yang memproduksi dan mengimpor mainan sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI mainan harus mencantumkan Nomor Registrasi Produk (NRP) untuk produk dalam negeri atau Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk produk impor pada barang dan/atau kemasan. “Pedagang hanya diperbolehkan untuk menjual mainan anak yang mempunyai tanda SNI, NRP/NPB, dan label dalam bahasa Indonesia,” ujar Bayu.

Bayu menambahkan, pengawasan terhadap produk SNI yang telah diberlakukan secara wajib juga diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang Beredar dan Jasa. Dalam ketentuan tersebut, menteri dapat memerintahkan pelaku usaha untuk menarik barang dari peredaran apabila membahayakan keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, atau lingkungan hidup, merugikan konsumen atau mengakibatkan terjadinya korban.

Selain itu, tidak sesuai dengan persyaratan yang telah diberlakukan SNI wajib, tidak sesuai dengan SNI yang diterapkan oleh pelaku usaha, dan tidak sesuai dengan persyaratan teknis lain yang diberlakukan wajib oleh instansi teknis yang berwenang. Ditambahkan Bayu, nilai produksi mainan buatan Indonesia pada 2013 mencapai Rp8,2 triliun. “Rinciannya, produk mainan buatan lokal yang diperdagangkan di dalam negeri nilai perdagangannya mencapai Rp5 triliun, sedangkan sekitar Rp3,2 trilunnya diekspor ke mancanegara,” ucap Bayu.

Pada saat yang sama, lanjutnya, Indonesia mengimpor produk mainan sebesar Rp1,2 triliun. “Sehingga untuk tahun 2013 sebenarnya Indonesia surplus nilai perdagangan mainan sebanyak Rp2 triliun,” ujar Bayu. Ia juga menjelaskan, negara tujuan ekspor produk mainan buatan Indonesia antara lain Amerika Serikat (40%), Singapura (8%), dan Inggris (8%). "Sedangkan kita mengimpor mainan 80% berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT),” kata Bayu.

Kurang Tepat

Pemberlakuan SNI bagi mainan mulai tahun ini dinilai tidak tepat, apalagi mainan dengan bahan baku kayu atau bambu yang dibuat oleh UKM. Menurut Produsen mainan dari kayu Eko Pasel mengatakan, standarisasi itu sangat memberatkan lantaran biayanya cukup tinggi. Yakni Rp 6 juta untuk setiap item atau jenis mainan dan berlaku hanya enam bulan saja.

Misalnya, jika satu ukm memproduksi tiga item mainan, seperti gangsingan, yoyo, dan dakon, maka UKM itu harus mendaftarkan ketiga jenis mainan itu untuk mendapatkan SNI. Sehingga setidaknya akan mengeluarkan biaya Rp 18 juta. “Kalau mainan seperti gangsingan, yoyo, dakon, dan mainan lainnya dari kayu diharuskan ber-SNI, terus produsen dan pedagangnya mau makan apa, mau dapat untung dari mana,” katanya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…