IKAPPI : UU Perdagangan Lemahkan Pasar Tradisional

NERACA

 

Jakarta - IKAPPI (Ikatan Pedagang Pasar Indonesia) menilai disahkannya Undang-Undang (UU) Perdagangan makin melemahkan peran pasar tradisional dan menguatkan peran pasar ritel modern. Adanya pengesahan ini secara lambat laun menggusur peran pasar tradisional.

Sekertari Jenderal IKAPPI Tino Rahardian, harusnya adanya UU Perdagangan bisa menjadi benteng perlindungan bagi pasar tradisional, tapi kenyataannya berbeda malah melemahkan fungsi dan peran secara hukum, dan lebih memberikan penguatan pada peran dari pasar ritel modern yang akan makin besar ditahun mendatang.  “Adanya UU Perdagangan makin menggerus secara perlahan pasar tradisional,” katanya kepada Neraca, Kamis (13/2).

Karena ini tercermin dalam pasal 14 UU Perdagangan tahun 2014   ayat 1 menyebutkan bahwa asas setara berkeadilan antara pasar rakyat dan pasar modern, ayat 2 tentang aturan zonasi pembangunan pasar tradisional dan modern, dan ayat ketiga tentang waktu operasional pasar, dari ayat-ayat tersebut belum dijelaskan secara rinci, dan pemerintah beralibi nantinya akan diatur dalam peraturan turunannya. “Aturan UU belum dijelaskan secara detail batas dan ketentuannya, dan pemerintah menginginkan nantinya diatur oleh perturan turunnya. Sedangkan kita tahu, realisasinya jika sudah seperti itu rawan penyelewengan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Sambung Tino, aturan turunan seperti Peraturan Daerah (Perda) biasanya tidak lagi berpihak pada pasar tradisional, tapi lebih berpihak pada pemodal besar dalam artian biasanya lebih mementingkan pasar modern mengingat lobinya kencang dan secara permodalan besar. “Dengan kondisi ini jelas mencerminkan bahwa pemerintah daerah maupun negara cuci tanga, sehingga lambat laut pasar tradisional makin terpuruk dan dilibas oleh pasar modern,” tegasnya.

Menurun Drastis

Berdasarkan data dari Kementerian Perindusrian (Kemenpeerin) pada tahun 2007 dan Kementrian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2011 jumlah pasar tradisional di Indonesia mengalami penurunan cukup drastis dari tahun 2007-2011. Pada tahun 2007,  jumlah pasar tradisional di Indonesia mencapai 13.450. Tapi pada tahun 2011, jumlahnya tinggal 9.950. IKAPPI menilai terkait rencana pengesahan RUU Perdagangan pada 7 Februari 2014 mendatang perlu ada pasal yang mengatur perlindungan pasar agar penurunan tersebut tidak terus terjadi.

“Pasar tradisional berkurang lebih dari 3 ribu selama periode 2007-2011. Pada waktu yang bersamaan, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) juga merilis kenaikan jumlah retail modern yang cukup signifikan tahun 2007-2011. Kenaikannya hamper 8 ribu retail modern,” ungkapnya.

IKAPPI juga menilai Permendag Nomor 70/2013 yang diterbitkan pemerintah melalui kementrian perdagangan beberapa waktu lalu sama sekali tidak berpihak kepada pedagang pasar tradisional di Indonesia. Pasalnya, Permendag tersebut seakan-akan hanya memayungi pasar modern,tapi sama sekali tidak memberikan perlindungan terhadap pasar tradisional.

Dalam permendag tersebut tertulis beberapa poin yang ditonjolkan seakan-akan di situ ditulis soal zonasi. Tapi disisi lain kewenangannya diserahkan ke pemda, walikota/bupati dan tidak jelas berapa jarak zonasinya, dalam permendag itu juga ada kemitraan, tetapi implementasinya UMKM sekitar pasar modern harus tertekan dengan syarat dan harga yang tidak mungkin di penuhi.

Kenyataan yang terjadi pada saat ini, berdasarkan survei yang dilakukan IKAPPI di beberapa titik di Jawa Barat, Banten dan Jawa Tengah, jika pasar modern berhadap-hadapan dengan pasar tradisional, maka pedagang kelontong mengalami kerugian sekitar 30-50 persen. “Ini harus ada regulasi yang Berpihak Kami tidak melihat di Permendag Nomor 70/2013 itu mengatur mengenai pasar tradisional dan pasar modern, jadi harapan kami cuma di RUU Perdagangan ini. UU Perdagangan kami harapkan mampu menjadi regulasi dan menjawab keberpihakan para pengambil kebijakan kepada pedagang pasar tradisional, ternyata masih jauh dari harapan pedagang pasar tradisional,” terangnya.

Pada periode 2011-2013, kami mencatat terjadi konflik yang dialami 144 pasar tradisional, akibat program revitalisasi, relokasi yang sewenang-wenang dan beberapa persoalan di daerah. Disamping itu, bersamaan dengan proses revitalisasi tersebut ada sejumlah 161 pasar tradisional yang kebakaran. “Banyak indikasi yang mengatakan, bahwa pasar itu dibakar, semua hal itu terjadi karena tidak ada payung hukum yang jelas,” ujarnya.

Sedangkan menurut Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Riza Damanik, mengatakan bahwa UU Perdagangan secara umum merupakan hasil dari pertemuan pemerintah dengan pihak asing baik secara bilateral, multilateral, ataupun international yang dibingkai sedemikian rupa agar seolah-olah untuk penguatan produk dalam negeri. Padahal realisasinya tidak, malah membuka importasi kian melebar.

“Adanya UU ini tersirat adanya peran pemerintah berpihak kesemua orang alias netral, agar produk lokal dapat bersaing bebas. Tapi masalahnya produk lokal masih belum bisa bersaing mengingat belum ada dukungan penuh dari pemerintah. Jadi secara tidak langsung membunuh produk dalam negeri” katanya.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…