NERACA
Jakarta – Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak menyatakan, barang-barang elektronik semacam komputer tablet nantinya harus dilengkapi dengan panduan berbahasa Indonesia.
Hal ini terkait masalah kasus penjualan komputer tablet (iPad) tanpa buku panduan berbahasa Indonesia yang ramai belakangan ini.
Menurut Nus, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait kewajiban buku manual berbahasa Indonesia untuk produk elektronik.
Permendag No 19/M-IND/PER/5/2009 mengatur tentang pendaftaran petunjuk penggunaan manual dan kartu jaminan garansi purna jual dalam bahasa Indonesia bagi produk telematika dan elektronika.
“Memang iPad (salah satu merek komputer tablet) belum masuk dalam produk yang dikenakan kewajiban untuk pencantuman manual dalam bahasa Indonesia. Regulasi itu bukan sesuatu yang tidak bisa berubah, dalam 2 tahun mungkin akan direview,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/7).
Dia menjelaskan, sebetulnya dalam Permendag tersebut dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan setiap produk telematika dan elektronika yang diproduksi dan diimpor untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib dilengkapi petunjuk dan kartu jaminan dalam bahasa Indonesia.
Namun dalam Permendag No 19 Tahun 2009 hanya mencantumkan 45 produk elektronik yang sebagian besar alat elektronik untuk keperluan rumah tangga. Sementara produk komputer tablet tidak masuk ke dalam 45 produk tersebut.
Nantinya, produk-produk yang tercantum di permendag tersebut akan ditambah melalui revisi Permendag yang baru. “Sebanyak 45 produk ini akan terus bergerak sesuai dengan perkembangan produk yang ada di pasar,” katanya.
Mengenai kasus penjual produk iPad yang ditangkap aparat kepolisian karena tidak menggunakan manual berbahasa Indonesia, Nusulia mengakui bahwa produk tersebut belum terdapat dalam daftar di Permendag No 19/2009.
Namun, masih menurut dia, aturan tersebut bukan sesuatu yang tidak bisa berubah dan kemungkinan akan dikaji kembali.
Sebelumnya, sejumlah media cetak dan online, memberitakan dua alumni mahasiswa ITB menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait jual beli dua unit iPad 3G Wi Fi 64 GB.
Mereka didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki "manual book" (buku panduan manual) berbahasa Indonesia.
Kemudian, Pasal 52 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena iPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun penjara.
NERACA Tangerang - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengajak Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) minyak dan gas…
NERACA Jakarta – Indonesia merupakan salah satu negara penghasil minyak atsiri terbesar di dunia dan memiliki kekayaan biodiversitas flora atsiri…
NERACA Jakarta – BRICS bukan sekadar forum ekonomi biasa, tetapi aliansi ini juga mencerminkan tatanan dunia baru di mana negara-negara berkembang membangun solidaritas…
NERACA Jakarta – Pemerintah terus menggencarkan pembangunan infrastruktur pertanian sebagai langkah strategis untuk meningkatkan produktivitas dan mencapai swasembada pangan nasional.…
NERACA Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa target lifting minyak dan gas bumi…
NERACA Brasil – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penguatan kerja sama industri dengan negara mitra strategis, termasuk Brasil. Indonesia dan…