Oleh: Pramudito, Alumni Fisip Universitas Negeri Jember - Keterbukaan Informasi Publik Masih Jalan di Tempat

Pada tanggal 1 Mei 2013 ini telah menginjak tiga tahun berlaku efektifnya Undang-Undang Keterbukaaan Informasi Publik (KIP), tepatnya UU No. 14/2008 tentang KIP yang telah disahkan pada bulan April 2008.

Dari sudut pembangunan hukum dan demokrasi diberlakukannya UU tersebut merupakan suatu kemajuan besar. RUU-KIP sebelum disahkan telah memakan waktu hampir 10 tahun yang dipenuhi dengan tarik ulur antara pemerintah dan badan legislatif serta berbagai pihak dalam masyarakat yang sangat berkepentingan dengan UU tersebut.

Secara ideal UU-KIP akan membuka pintu lebih lebar bagi masyarakat untuk memperoleh informasi berbagai hal yang perlu diketahui oleh publik. Badan-badan publik harus membuka akses seluas-luasnya sepanjang diatur dalam UU akan berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Namun sejauh mana keefektifan UU tersebut dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak? Tentu tidak mudah untuk menilainya bila kita melakukan penelitian satu persatu terhadap setiap instansi pemerintah yang beribu-ribu jumlahnya di seluruh tanah air. Tapi saya secara acak mencoba melakukan penelitian kecil.

Pada Maret 2013 saya membuka website kehumasan tiga pemerintah provinsi dan dua instansi pemerintah pusat. Website masing-masing instansi tersebut menawarkan kepada siapapun yang menginginkan informasi berkaitan dengan provinsi/instansi bersangkutan, tinggal mengisi alamat E-mail penanya dan mengetik pertanyaan-pertanyaan, setelah itu langsung dapat dikirimkan via e-mail ke humas masing-masing provinsi/instansi pemerintah tersebut.

Saya mengirimkan beberapa pertanyaan ke pada ketiga humas ketiga institusi pemerintah. Namun hingga saat ini, lebih dari tiga minggu kemudian belum ada satu jawabanpun yang saya peroleh. Berarti saya gagal untuk memperoleh informasi yang saya butuhkan dari ketiga instansi pemerintah tersebut. Saya jadi masgul, jangan-jangan keterbukaan yang dijanjikan oleh UU KIP tersebut belum berjalan baik, atau setidaknya masih jalan di tempat.

Badan Publik

Badan Publik memegang peranan besar karena terhadap badan-badan itulah banyak harapan ditumpukan. Namun apakah Badan Publik itu? Sesuai Pasal 1 ayat (3) UU KIP tersebut yang dimaksud dengan Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi non-pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri. Badan Publik disini juga mencakup organisasi dalam masyarakat yang dibiayai oleh negara atau masyarakat, termasuk partai politik, ormas dan LSM.

Untuk diingat, dalam menyongsong tahapan menuju berlaku efektifnya UU tersebut, pada tahun 2009 pemerintah telah membentuk Komisi Informasi (KI). KI bertugas untuk mengawal jalannya pelaksanaan UU tersebut, menyiapkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) serta menyebarluaskan UU tersebut ke badan-badan publik dan masyarakat.

Belum Siap?

Namun sayang dalam perkembangan tiga tahun terakhir ini masalah UU KIP jarang mendapat perhatian kalangan masyarakat, termasuk media-massa. Banyak isu-isu lain yang penuh kontroversi menjadi pemberitaan dan ulasan utama dalam media-massa, tapi masalah UU-KIP jarang sekali disentuh.

Dengan UU-KIP pemerintah dan berbagai institusinya harus memberikan bahan informasi yang seluas-luasnya bagi masyarakat. Sementara pengamat berpendapat bahwa yang paling banyak akan memanfaatkan UU-KIP adalah kalangan pers dan juga LSM-LSM terutama yang kritis terhadap pemerintah.

Bagi pemerintahan dibawah SBY-Budiono sekarang ini tidak menjadi masalah bila setiap institusi pemerintahan memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat, karena keterbukaan merupakan salah satu iklim yang dijanjikan oleh pimpinan negara sekarang ini. Tapi bagaimana dengan aparatur dan birokrasi di bawahnya dalam berbagai tingkatan, baik di Pusat maupun daerah-daerah?

Bila kita ikuti perkembangan penyiapan RUU-KIK hingga menjadi UU tampak nyata bahwa tidak setiap birokrasi menyenangi dengan tulus keterbukaan pemberian informasi seluas mungkin, dengan dalih banyak \\\"rahasia\\\" negara yang tabu untuk diketahui publik. Semakin \\\"rawan\\\" suatu Badan Publik bila menyangkut rahasia yang menyangkut masalah pengelolaan keuangan negara, baik nasional maupun daerah, dengan kata lain dikenal sebagai institusi yang \\\"basah\\\", mereka semakin kurang berkenan bila \\\"rahasia\\\"nya diketahui publik, karena akan menjadi pintu masuk terkuaknya praktek KKN di Badan Publik milik negara tersebut.

Selain itu, tidak sedikit pula Badan Publik yang lebih suka \\\"tertutup\\\" bila misalnya warganegara membutuhkan informasi yang menyangkut peratuan yang terkait perizinan usaha, membuat sertifikat tanah/bangunan dan perizinan lainnya. Bila masyarakat memahami berbagai undang-undang, peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya menyangkut persyaratan untuk memperoleh suatu perizinan, maka akan semakin tertutup pula bagi pejabat yang bersangkutan untuk dengan berbagai dalih meningkatkan tuntutan agar warga meningkatkan setoran fulusnya (suap) kepada pejabat atau instansi yang bersangkutan.

Masih Feodal

Sudah menjadi rahasia umum bahwa selama lebih dari setengah abad kita merdeka, para pejabat atau aparat negara menempatkan diri mereka sebagai lapisan masyarakat yang terhormat dan lebih tinggi statusnya dari masyaratkat kebanyakan. Sikap feodal ini memang merupakan warisan dari zaman kolonial dulu. Semakin awam warga masyarakat mengetahui suatu undang-undang atau peraturan yang berlaku, semakin mudah bagi aparat negara untuk \\\"memeras\\\" warga yang mempunyai suatu urusan dengan berbagai instansi pemerintah.

Dengan demikian undang-undang atau berbagai peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah selama ini secara tidak langsung telah diperjualbelikan oleh aparat pemerintah bila menghadapi warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan resmi.

Karena itu kita tidak terlalu optimis apakah dengan berlakunya UU-KIP tersebut akan membuka lembaran baru sehubungan dengan keterbukaan pemerintah dalam berbagai bidang, dihubungkan dengan kelancaran terhadap warga yang membutuhkan pelayanan aparatur pemerintah.

Sebagian instansi pemerintah telah memiliki badan humas yang baik dan profesional untuk memberikan penerangan bagi masyarakat, namun kebanyakan hanya untuk meladeni pers. Warga biasa selama ini kurang merasakan adanya manfaat dari lembaga humas.

Harapan

Dengan berlakunya UU-KIP harapan masyarakat adalah agar aparat pemerintah segera mengubah sikap dan karakter feodalnya yang menganggap rendah masyarakat dengan meminta pelayanan dari masyarakat menjadi pelayan masyarakat secara wajar, karena memang itulah tugas utama aparatur negara.

Sejauh ini Komisi Informasi belum melaksanakan tugasnya dengan wajar, walaupun pemberlakuan UU-KIP sudah berjalan cukup lama. Pengamatan selama ini menunjukkan bahwa sosialisasi UU-KIP belum terasa benar, jangankan untuk masyarakat, di kalangan instansi pemerintahpun masih kurang sosialisasi.

Dengan fakta-fakta di atas kita masih merasa pesimis apakah UU-KIP tersebut dapat berjalan sebagaimana diharapkan dan dirasakan manfaatnya secara langsung bagi masyarakat, kecuali sekali lagi-bagi kalangan pers dan LSM yang kritis terhadap pemerintah.

Akankah UU-KIP akan mengalami nasib sama seperti UU lainnya yang tidak dirasakan kehadirannya sehingga dicuekin masyarakat? Atau benarkah pendapat yang mengatakan bahwa ribuan undang-undang telah dilahirkan, tapi toh akan dilanggar juga oleh pemerintah, karena warga masyarakat toh akan bersikap acuh tak acuh? (analisadaily.com)

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…