Tahapan penerbitan Sertifikat Halal

Sertifikat halal adalah fatwa yang dikeluarkan oleh MUI melalui siding khusus Komisi Fatwa. Sedangkan fatwa sendiri adalah ketentuan hukum Islam yang ditetapkan oleh Komisi Fatwa berkaitan dengan produk pangan, obat, kosmetika, maupun tentang kasus tertentu.

Sebelum menerbitkan sertifikat halal, sebelum dilakukan sejumlah tahapan atau proses.  

Pendaftaran oleh perusahaan atau perorangan yang mengajukan sertifikasi produknya. Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung ke gedung LPPOM atau secara online.

Pembayaran biaya sertifikasi. Besarnya biaya didasarkan akad atau kesepakatan. Kesepakatan yang dimaksudkan tentu saja berdasarkan pertimbangan harga produk dan volume penjualan. Pembayaran dilakukan melalui rekening LPPOM.

penyerahan dan pemeriksaan dokumen. Setelah mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan sejumlah persyaratan, petugas LPPOM akan meneliti seluruh berkas yang dibutuhkan. Sampai lengkap.

Pelaksanaan audit.  Audit dilakukan sekurang-kurangnya oleh dua orang auditor. Pada saat auditor berkunjung ke lokasi, proses produksi produk yang disertifikasi harus sedang berlangsung, selain itu juga dilakukan audit implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH). Hasil audit akan dibawa ke laboratorium untuk dianalisis.

Evaluasi Pasca Audit. Hasil audit akan dibawa ke rapat Komisi Fatwa.

Rapat Komisi Fatwa. Jika produk sudah memenuhi syarat halal, diterbitkanlah sertifikat halal. Dalam sertifikat disebutkan masa berlaku sertifikat dan nomor registrasi. Jika sudah habis masa berlakunya, sertifikat halal tersebut harus diperpanjang. (saksono)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…