NERACA
Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat resmi memiliki Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) yang terintegrasi di Bappeda berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
"Brida yang diintegrasikan dengan Bappeda menjadi Bapperida sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023," kata Anggota Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kota Depok Denny Kartika melalui keterangannya, di Depok, Selasa (20/5).
Lalu berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Perpres Nomor 78 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Brida dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN.
"Perubahan struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) atau sistem organisasi tata kelola pun sudah disahkan juga untuk bidang baru di Bappeda yang kini menjadi Bapperida," kata Denny.
Denny menjelaskan pembentukan Brida tersebut telah disahkan oleh DPRD Kota Depok saat rapat paripurna pada Senin (19/5).
Sementara itu Wakil Wali Kota (Wawalkot) Depok, Chandra Rahmansyah menyampaikan tentang pedoman pembentukan dan nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).
Chandra mengatakan Kota Depok telah memiliki perangkat daerah khusus yang menangani riset dan inovasi untuk memperkuat perencanaan pembangunan berbasis data dan kajian ilmiah.
"Kami berharap perangkat daerah yang membidangi riset dan inovasi ini mampu mendorong kemajuan kota secara inklusif dan berkelanjutan, sesuai visi Bersama Depok Maju," kata Chandra. Ant
NERACA Jakarta - PT Timah Tbk menyosialisasikan perubahan regulasi dalam memperkuat tata kelola tambang bijih timah darat dan laut sistem…
NERACA Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan pihaknya berkomitmen untuk dapat mengurangi emisi karbon, salah satu langkahnya…
NERACA Jakarta - Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati mengungkapkan dukungan Rp130 triliun dari…
NERACA Jakarta - PT Timah Tbk menyosialisasikan perubahan regulasi dalam memperkuat tata kelola tambang bijih timah darat dan laut sistem…
NERACA Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan pihaknya berkomitmen untuk dapat mengurangi emisi karbon, salah satu langkahnya…
NERACA Jakarta - Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati mengungkapkan dukungan Rp130 triliun dari…