Daftar Koperasi yang Jalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan Diserahkan OJK

NERACA

Jakarta - Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Daftar koperasi tersebut diserahkan oleh Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar didampingi oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Kantor Kemenkop, Jakarta.

Menteri Koperasi Budi Arie mengatakan, berdasar Pasal 321 UU P2SK Kementerian Koperasi (Kemenkop) berkewajiban untuk membina koperasi yang menjalankan usahanya secara open loop khususnya yang bergerak pada jasa keuangan untuk melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha yang melibatkan OJK.

"Kami di Kementerian Koperasi telah melakukan langkah-langkah antara lain pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi seluruh Indonesia," kata Menkop Budi Arie saat rapat koordinasi bersama OJK di kantornya.

Dengan penyerahan daftar koperasi open loop di sektor jasa keuangan ke OJK, Menkop Budi Arie mengimbau agar koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam segera melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola usaha koperasi karena pengawasan usaha akan lebih intensif dan mendalam dengan melibatkan OJK.

"Untuk melaksanakan UU P2SK lebih lanjut, kami di Kemenkop aktif berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan," ulasnya.

Sementara itu, Mahendra Siregar dalam kesempatan tersebut mengatakan segera akan memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan Kementerian Koperasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.

“Tentu kami sesuai dengan peraturan OJK yang sudah diterbitkan berkaitan dengan itu akan memprosesnya lebih lanjut mulai dari perizinan dan tentu pada gilirannya nanti pengaturan dan pengawasannya dan upaya untuk pengembangannya tentu saja. 

Karena esensi dari UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan,”kata Mahendra.

Dalam kesempatan itu, Mahendra juga menawarkan kerja sama pendampingan dan pembinaan terhadap koperasi di Indonesia termasuk di bidang pengawasan dan penguatan governansi.

“Kami membuka diri sekiranya diperlukan melakukan pelatihan ataupun workshop, maupun bentuk lainnya yang merupakan penyempurnaan dari kerja sama yang telah ada saat ini antara OJK dan Kemenkop. Hal itu sangat diperlukan karena pada akhirnya kekuatan dari perekonomian kita adalah pada entitas, apakah itu perusahaan, apakah itu koperasi, apakah itu badan hukum lain yang pada gilirannya akan mendukung kemajuan dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” kata Mahendra.

Dalam surat Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, telah disampaikan daftar koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK.

Selanjutnya koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.

Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik.

Lebih lanjut, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengatakan sinergi yang erat antara Kemenkop dengan koperasi di Indonesia dibutuhkan untuk memastikan upaya pengembangan koperasi dapat berjalan dengan baik. Dengan begitu nantinya akan bermunculan koperasi besar nasional yang dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

"Di banyak negara koperasi itu bisa masuk ke sektor usaha besar bahkan bisa menjadi konglomerasi. Maka paska pemisahan nomenklatur Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM akan kita manfaatkan untuk menggenjot supaya koperasi di Indonesia bisa menjadi sebesar koperasi di seluruh dunia," kata Ferry.

BERITA TERKAIT

Transaksi Business Matching UMKM April 2025 Capai Rp722,76 Miliar

NERACA Jakarta – Sepanjang April 2025, penjajakan bisnis (business matching) yang difasilitasi Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil mencatatkan transaksi sebesar Rp722,76…

Pasar Ekspor Rajungan Terus Meningkat

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya mengembangkan budidaya rajungan di Indonesia. Minat pasar yang begitu tinggi…

Sertifikasi dan Standar Mutu Jadi Kunci Daya Saing UMKM Kuliner

NERACA Jakarta — Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa sertifikasi dan standardisasi mutu menjadi kunci…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Sertifikasi dan Standar Mutu Jadi Kunci Daya Saing UMKM Kuliner

NERACA Jakarta — Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa sertifikasi dan standardisasi mutu menjadi kunci…

Desa Kertasana Dorong Ekspor Ikan Mas Koki

NERACA Pandeglang – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mendukung Desa Kertasana di Kabupaten Pandeglang, Banten menjadi pusat budidaya…

Perkuat Produk dengan Peningkatan Kualitas dan Pemasaran

NERACA Padang – Berbagai langkah terus dilakukan untuk memperkuat produk-produk dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dalam hal…