NERACA
Jakarta - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kecewa dengan respons Kementerian Perindustrian terhadap nasib para pekerja industri baja lokal dan turunannya.
Jajaran FSPMI yang dipimpin oleh Sekjen Sabilar Rosyad menyambangi kantor Kemenperin dan Kementrian Perdagangan (Kemendag) pada Rabu, 6 November 2024.
Menurut Rosyad, pihaknya sudah bersurat memohon audiensi kepada Menteri Perindustrian sejak akhir Oktober 2024 lalu. Namun saat tiba di Kemenperin, pihak layanan informasi menyebutkan bahwa surat audiensi itu berada di meja Sekjen Kemenperin, dan belum diketahui akan didisposisikan ke Ditjen mana.
"Kami kecewa jajaran di Kemenperin tidak mempunyai semangat yang sama dengan Presiden Prabowo Subianto. Beliau sudah mengarahkan agar berani, jujur, cerdas, dan responsif untuk menangani masalah seperti ini, " kata Rosyad.
Rencananya, dalam audiensi FSPMI akan mengajukan protes atas berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Sebab, Permendag tersebut memberi dampak negatif terhadap industri baja dalam negeri. Terlebih, stok baja di China saat ini mengalami over capacity hingga 1 miliar ton sehingga Indonesia menjadi sasaran 'empuk' baja impor dari China.
"Industri baja lokal jelas kalah bersaing dengan baja impor dari China. Jika Kemenperin tidak melindungi industri baja lokal, maka kejadian di industri tekstil bakal terjadi juga di industri baja dan turunannya," ujar Rosyad.
Ia mengatakan, tanda-tanda terdesak nya perusahaan baja lokal sudah terlihat dari beberapa pabrik baja di Jawa Barat yang memberlakukan pengurangan pekerja hingga menawarkan pensiun dini. "Ada salah satu anggota kami perusahaan baja di Jawa Barat yang sudah mengurangi 500 dan 3000 orang pekerjanya," bebernya.
Padahal sektor logam menyerap 74 ribu pekerja, sementara industri baja serta turunannya secara keseluruhan menyerap pekerja hingga 250 ribu orang.
Empat Permintaan FSPMI
FSPMI sendiri secara tegas mempunyai empat permintaan kepada pemerintah.
Pertama, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 harus segera dicabut atau direvisi demi menjaga stabilitas industri baja dalam negeri.
"Kedua, kita minta supaya pemerintah membentuk Satgas antidumping, karena banyak perusahaan nakal. Tahu-tahu, perusahan China di laut sudah ditempel SNI, padahal ini baru dari laut sudah ada stempel SNI," kata Rosyad.
Ketiga, meminta pemerintah untuk melakukan law enforcement atau penegakan hukum kepada oknum Bea Cukai, atau pelaku pengusaha yang dalam melakukan bisnisnya bermain dengan oknum tersebut.
"Keempat kita minta supaya ada perlindungan dari pemerintah terhadap perusahaan baja lokal," imbuh Rosyad. (Mohar/fba)
NERACA Jakarta — Anugerah Jurnalistik Adinegoro (AJA) 2024 kembali hadir sebagai ajang penghargaan paling bergengsi di dunia jurnalistik Indonesia. Dalam…
NERACA Jakarta – Kepala Sekolah SMK Pembangunan Jaya (Yakapi), Warsidi menegaskan pentingnya kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk menghindari bahaya…
NERACA Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh langkah Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) yang…
NERACA Jakarta — Anugerah Jurnalistik Adinegoro (AJA) 2024 kembali hadir sebagai ajang penghargaan paling bergengsi di dunia jurnalistik Indonesia. Dalam…
NERACA Jakarta – Kepala Sekolah SMK Pembangunan Jaya (Yakapi), Warsidi menegaskan pentingnya kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk menghindari bahaya…
NERACA Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh langkah Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) yang…