September 2024, Harga Referensi CPO Menguat

NERACA

Jakarta – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS), atau dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode 1—30 September 2024 adalah sebesar USD839,53/Metrik Ton (MT). Nilai ini meningkat sebesar USD19,42 atau 2,32 persen dari periode Agustus 2024 yang tercatat sebesar USD 820,11/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1204 tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Periode 1—30 September 2024.

“Saat ini, Harga Referensi CPO meningkat menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea  Keluar (BK) CPO sebesar USD52/MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar USD90/MT untuk periode 1—30 September 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.

Penetapan BK CPO periode 1—30 September 2024 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 33/MT.

Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1—30 September 2024 merujuk pada Lampiran Huruf C PMK Nomor 103/PMK.05/2022 jo.154/PMK.05/2022 sebesar USD90/MT. Sumber penetapan HR CPO berasal dari rata-rata harga selama periode 25 Juli—24 Agustus 2024 pada sejumlah rujukan, yaitu Bursa CPO di Indonesia sebesar USD804,96/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD874,10/MT, dan Pasar  Lelang CPO Rotterdam sebesar USD970,41/MT. 

Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, yaitu Bursa CPO di  Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai  dengan  perhitungan  tersebut,maka  dapat ditetapkan  HR  CPO sebesar USD839,53/MT.

“Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi peningkatan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai, dan  peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi. Dalam hal ini, ada penurunan produksi di Malaysia,” jelas Isy.

Sementara itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBDpalm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kilogram (kg) dikenakan BK USD0/MT. Penetapan merek untuk produk tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan  Nomor1205 Tahun 2024 tentang Daftar jenama RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kg.

Lebih lanjut terkait minak goreng, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Peragangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (MGR). Permendag Nomor 18 Tahun 2024 mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MINYAKITA.

Permendag 18 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024. Permendag Nomor 18 Tahun  2024 diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan pasokan MINYAKITA sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi.

MINYAKITA kini menjadi pilihan minyak goreng kemasan yang banyak diminati masyarakat, selain minyak goreng dengan jenama premium.

”Melalui terbitnya Permendag 18 Tahun 2024, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MINYAKITA. Dengan demikian, pasokan MINYAKITA di masyarakat diharapkan dapat lebih meningkat,” ungkap Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan di Jakarta.

Zulkifli menjelaskan, MINYAKITA bukan merupakan minyak goreng subsidi pemerintah, melainkan kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO.

Berdasarkan kajian Kementerian Perdagangan (Kemendag), penyaluran DMO harus kembali ditingkatkan karena berdampak baik terhadap stabilitas harga minyak goreng.

Menurut Zulkifli, Permendag Nomor 18 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dariregulasi minyak goreng sebelumnya yaitu Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

”Selain perubahan pengaturan bentuk DMO menjadi hanya MINYAKITA, ukuran kemasan juga menjadi kemasan 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter,” urai Zulkifli.

Zulkifli juga mendorong masyarakat untuk menggunakan minyak goreng kemasan. ”Hal ini karena  minyak goreng kemasan lebih terjaga kualitas, kebersihan, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan menggunakan minyak goreng curah,” tambah Zulkifli.

Zulkifli menjelaskan, harga jual MINYAKITA masih dibanderol dibawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat. Namun demikian, terdapat sedikit penyesuaian dari sebelumnya ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14.000/liter kini menjadi Rp15.700/liter.

 

 

BERITA TERKAIT

Triwulan I-2025, Volume Penyaluran Gas PGN Sebesar 861 BBTUD

Triwulan I-2025, Volume Penyaluran Gas PGN Sebesar 861 BBTUD Jakarta –  PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina,…

Mei 2025, Harga Referensi CPO Sebesar USD924,46/MT

Mei 2025, Harga Referensi CPO Sebesar USD924,46/MT Jakarta – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk…

Optimis Ekspor Tuna Semakin Meningkat

 Optimis Ekspor Tuna Semakin Meningkat Maluku Utara – Tingginya permintaan ekspor ikan laut seperti tuna maka pemerintah membangun sentra-sentra perikanan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Triwulan I-2025, Volume Penyaluran Gas PGN Sebesar 861 BBTUD

Triwulan I-2025, Volume Penyaluran Gas PGN Sebesar 861 BBTUD Jakarta –  PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina,…

Mei 2025, Harga Referensi CPO Sebesar USD924,46/MT

Mei 2025, Harga Referensi CPO Sebesar USD924,46/MT Jakarta – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk…

Optimis Ekspor Tuna Semakin Meningkat

 Optimis Ekspor Tuna Semakin Meningkat Maluku Utara – Tingginya permintaan ekspor ikan laut seperti tuna maka pemerintah membangun sentra-sentra perikanan…