Oleh: Fransisca Monica Ardina, Humas di Kanwil DJP Jawa Tengah I
Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita harus ikut serta dalam pembangunan negara, salah satunya dengan cara taat pajak. Jika sudah mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), maka salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu. Apabila SPT Tahunan tersebut tidak dilaporkan tepat waktu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menerbitkan surat teguran.
Surat teguran merupakan wujud pelaksanaan dari Pasal 3 ayat (5a) dari Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. “Apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan tahunan maka dapat diterbitkan surat teguran.”
Surat ini berfungsi sebagai sarana pengingat dan edukasi akan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh wajib pajak. Melalui surat teguran, DJP memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memperbaiki kelalaiannya tanpa harus langsung menghadapi sanksi yang lebih berat.
Meskipun surat teguran bersifat persuasif, wajib pajak tidak dapat menganggap enteng dokumen pajak ini. Ada konsekuensi hukum apabila surat teguran tersebut diabaikan. Jika wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya setelah menerima surat teguran, DJP dapat meningkatkan tindakan penegakan hukum ke tahapan berikutnya, seperti pengenaan sanksi denda atau tindakan penagihan aktif.
Dalam beberapa kasus, wajib pajak yang pernah mendapat surat teguran justru merasa terbantu karena telah diingatkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Wajib pajak menjadi semakin mengerti dan paham mengenaik hak dan kewajiban perpajakan yang melekat.
Kendati demikian, DJP berharap wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan lebih awal agar terhindar dari surat teguran dan sanksi perpajakan. Dengan demikian, wajib pajak dapat lebih lebih fokus dalam pekerjaan dan pengembangan usaha.
Adapun sanksi administrasi dari keterlambatan pelaporan SPT Tahunan menurut Pasal 7 ayat (1) UU KUP yaitu sebesar Rp100.000,00 untuk SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi dan sebesar Rp1.000.000,00 untuk SPT Tahunan PPh WP Badan.
Hal yang Perlu Dilakukan
Banyak wajib pajak sering kali merasa cemas atau takut ketika menerima surat teguran dari DJP, namun penting untuk diingat bahwa surat teguran adalah kesempatan untuk memperbaiki kelalaian tanpa menghadapi sanksi yang lebih berat. Dengan merespons surat teguran secara proaktif, wajib pajak dapat menghindari masalah yang lebih besar di kemudian hari. Di sisi lain, jika surat teguran diabaikan, masalah yang awalnya mungkin sederhana bisa berkembang menjadi situasi yang jauh lebih kompleks dan merugikan.
Pertama-tama, wajib pajak (WP) diminta membaca isi surat teguran terlebih dahulu dengan saksama. Kemudian segera periksa dokumen dan catatan perpajakan untuk memastikan bahwa tidak ada kesalahan atau kelalaian dalam pelaporan pajak.
Jika WP sudah pernah melakukan pelaporan SPT secara mandiri, segera laporkan SPT Tahunan secara online melalui www.pajak.go.id. Pelaporan dapat dilakukan melalui gawai atau laptop tanpa perlu datang ke Kantor Pajak, dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Namun jika WP belum memahami cara pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak disarankan untuk berkonsultasi dengan petugas pajak melalui berbagai saluran telepon, chat whatsapp, atau datang ke kantor pajak.
Selanjutnya, bagaimana jika WP mendapat surat teguran, meski telah lapor SPT Tahunan? Jangan emosi terlebih dahulu. Segera klarifikasi kepada petugas pajak dan jelaskan bahwa telah melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan menunjukkan bukti lapor SPT Tahunan.
Jangan hanya diam dan tidak merespon surat teguran karena surat teguran juga menuntut batas waktu tindak lanjut. Konsekuensi yang WP tanggung jika melampaui batas waktu ialah pengenaan sanksi administrasi pajak berupa denda dan/atau kenaikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) Undang -Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2009.
Secara keseluruhan, surat teguran DJP merupakan instrumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia yang dirancang untuk memastikan bahwa setiap warga negara dan badan usaha memenuhi kewajibannya secara benar dan tepat waktu. Ini bukan hanya tentang menjaga pendapatan negara, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ekonomi.
Dari sudut pandang WP, surat teguran dilihat sebagai peringatan dan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan. Sementara bagi DJP, dokumen tersebut merupakan alat yang digunakan untuk mendorong kepatuhan dan meminimalkan pelanggaran terhadap peraturan perpajakan.
Oleh: Meliana Kede, Pemerhati Kesehatan Masyarakat Upaya percepatan distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali digencarkan oleh…
Oleh: Malika Maharani, Pengamat Kebijakan Publik Program pembangunan 3 juta rumah yang digagas pemerintah menjadi salah satu wujud…
Oleh: Adi Wiyono, Penyuluh KPP WP Besar Satu *) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengembangkan aplikasi Coretax sebagai sistem…
Oleh: Meliana Kede, Pemerhati Kesehatan Masyarakat Upaya percepatan distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali digencarkan oleh…
Oleh: Malika Maharani, Pengamat Kebijakan Publik Program pembangunan 3 juta rumah yang digagas pemerintah menjadi salah satu wujud…
Oleh: Adi Wiyono, Penyuluh KPP WP Besar Satu *) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengembangkan aplikasi Coretax sebagai sistem…