Paslon Harus Ada Visi Misi Sesuai RPJMD & RPJPN - Peraturan KPU Pilkada 2024:

NERACA

Depok - Dosen dan Pakar serta Pemerhati  "Kewenangan" Kepala Daerah, Drs. H. Murthada Sinuraya MM, ingatkan Komisi Pemulihan Umum (KPU) di 545 daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota), agar berkas pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang "akan" dimulai 27 sampai 29 Agustus 2024: harus melampirkan konsep visi dan misinya berdasarkan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2025-2030 dan juga mengacu pada RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) 2025-2045. demikian dijelaskan kepada NERACA, usai mengajar sebagai dosen di Universitas Pancasila Jakarta, baru-baru ini.

Menurutnya, hal tersebut sesuai Undang-undang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (UU PKPU) tahun 2024, Komisioner KPU di Provinsi, Kabupaten dan Kota, harus melakukan klarifikasi berbagai lampiran berkasnya, termasuk kepada partai pengusung dan partai politik pendukung dan partai peserta Pemilu 2024."Baik itu partai politik di tingkat pusat maupun daerah," ujar Murthada Sinuraya.

Dijelaskan, partai politik peserta pemilu di tingkat pusat melalui KPU, perlu ada klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pendaftaran paslon.

Dijelaskan, dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, juga harus diklarifikasi. Hal ini sesuai pasal 13 (1) dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu terdiri atas:

a. Salinan keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

b. Salinan keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan partai politik tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur;

c. Salinan keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat atau sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik tentang kepengurusan partai politik tingkat  kabupaten/kota untuk Pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota;

d. Surat pencalonan dan kesepakatan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sesuai dengan tingkatannya.

Dan, yang telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) dengan pasangan calon menggunakan formulir model B. pencalonan parpol KWK yang menyatakan:

1. sepakat mendaftarkan pasangan calon; 2. tidak akan menarik pasangan calon yang akan didaftarkan serta tidak menarik pengusulan atas pasangan calon; 3. Sepakat antara partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dengan pasangan calon untuk mengikuti proses pemilihan; dan 4. Naskah visi, misi, dan program pasangan calon telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah; dan dikemukakan, keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon menggunakan formulir model B. persetujuan parpol. KWK.

Dijelaskan bahwa, ketentuan mengenai formulir model B pencalonan parpol KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d  UU PKPU tercantum dalam lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan komisi ini.

"Namun masih ada kendala dalam hal RPJMD dan RPJPN yang diduga belum ada pengesahannya. Sehingga, dalam membuat visi misi paslon kepala daerah acuannya berdasarkan apa?" katanya.

Diingatkan bahwa Pemilukada serentak provinsi, Kabupaten dan Kota, harus sesuai dengan peraturan KPU Nomor .8 tentang Pemilihan KDH/WKDH Tahun 2024. pasal 13 ayat 1 huruf (d) bahwa visi, misi sesuai RPJPD (secara nasional RPJPD berakhir 2025 sementara RPJPN 2025-2045 belum disahkan).

"Potensi masalah tersebut, agar ada uji publik sebelum penetapan pasangan calon," demikian Murthada Sinuraya berharap perlunya ada legalitas visi misi paslon kepala daerah  saat menjelaskan kepada NERACA. Dasmir

 

 

 

BERITA TERKAIT

LKPJ Realisasi Kinerja APBD 2024 Walikota Depok: - Persetujuan Raperda DPRD "Antara Sudah dan Masih Diproses"

NERACA Depok - Meski proses sudah terlambat sesuai ketentuan peraturan perundangan. DPRD Kota Depok terkesan "Ragu-ragu" untuk memberikan informasi secara…

Pengangguran di Jabar Naik Penyebabnya Mungkin dari PHK

NERACA Bandung - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan pengangguran tahunan (year on year/yoy) di Jawa Barat per…

Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah PUIC ke-19 Tahun 2025

NERACA Jakarta - Indonesia menyatakan kesiapan penuh untuk menjadi tuan rumah perhelatan penting dunia Islam, yaitu Sidang ke-19 Parliamentary Union…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

LKPJ Realisasi Kinerja APBD 2024 Walikota Depok: - Persetujuan Raperda DPRD "Antara Sudah dan Masih Diproses"

NERACA Depok - Meski proses sudah terlambat sesuai ketentuan peraturan perundangan. DPRD Kota Depok terkesan "Ragu-ragu" untuk memberikan informasi secara…

Pengangguran di Jabar Naik Penyebabnya Mungkin dari PHK

NERACA Bandung - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan pengangguran tahunan (year on year/yoy) di Jawa Barat per…

Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah PUIC ke-19 Tahun 2025

NERACA Jakarta - Indonesia menyatakan kesiapan penuh untuk menjadi tuan rumah perhelatan penting dunia Islam, yaitu Sidang ke-19 Parliamentary Union…