Optimalisasi Kontribusi Pajak UMKM Indonesia

 

Oleh: Sri Jerri Lestari, Penyuluh Pajak di KPP Madya Dua Jaktim

Simposium Hari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Nasional dan MSME Innovation Expo 2024 dengan tema “UMKM Maju Berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045” baru saja berlangsung di Jakarta, Senin (12/08). Dalam acara tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas UMKM agar dapat naik kelas dalam rangka mendukung pencapaian visi Indonesia Emas di tahun 2045.

Gambaran UMKM Indonesia

Mengutip Siaran Pers Kementeriankop-UKM (12/08), Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop-UKM Yulius mengatakan bahwa saat ini pelaku UMKM mendominasi lebih dari 99% dari keseluruhan unit usaha di Indonesia. Di sisi lain, pelaku UMKM nasional belum banyak yang terhubung ke dalam rantai pasok industri dan jauh dari akses inovasi teknologi serta akses pembiayaan.

Selanjutnya, mengutip dari Situs Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, pada tahun 2023 pelaku usaha UMKM mencapai sekitar 66 juta. Kontribusi UMKM mencapai 61% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia, setara Rp9.580 triliun. UMKM menyerap sekitar 117 juta pekerja (97%) dari total tenaga kerja.

UMKM sebagai penggerak ekonomi Indonesia diproyeksikan akan bertambah mencapai 83,3 juta pelaku pada tahun 2034. Ini menjadi sebuah peluang bagi pengembangan UMKM untuk terus mampu berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.

Untuk itu Kemenkop-UKM telah merumuskan tujuh strategi dalam melakukan transformasi pembangunan sektor UMKM dan koperasi untuk mengakselerasi pencapaian visi Indonesia Emas 2045. Pertama, memperluas akses dan inovasi pembiayaan usaha. Kedua, meningkatkan peran UMKM dalam rantai nilai industri.

Ketiga, melalui pemanfaatan hasil riset dan teknologi. Keempat, perlindungan dan resiliensi usaha. Kelima, dengan penerapan prinsip berkelanjutan pada usaha dan melalui pengembangan kewirausahaan inklusif serta penguatan UMKM halal dan koperasi syariah.

Optimalisasi Pajak  

UMKM menjadi istilah yang tidak asing lagi bagi kalangan masyarakat dan para ibu Dasawisma atau kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang aktif di kelurahan tempat mereka tinggal. Hal itu disebabkan karena banyak dari mereka yang  datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sesuai namanya, UMKM merupakan sebuah usaha dengan modal yang relatif kecil. Kategori UMKM pada dasarnya berdasarkan besarnya modal usaha saat pendirian. Apabila modal usahanya mencapai maksimal Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), maka dikategorikan kelas Usaha Mikro. Selanjutnya, usaha dengan modal usaha lebih dari Rp1 miliar s.d. Rp5 miliar rupiah, termasuk dalam kelas Usaha Kecil. Terakhir, usaha dengan modal usaha lebih dari Rp5 miliar rupiah s.d. Rp 10 miliar rupiah termasuk dalam kelas Usaha Menengah.

Salah satu faktor belum optimalnya penerimaan pajak dan kontribusi UMKM disebabkan oleh masih banyaknya pencatatan yang tidak teradministrasi dengan baik dan tidak teratur karena kemampuan sumber daya manusia yang belum mumpuni, sebagian besar dari mereka juga tidak paham mengenai laporan keuangan dan aturan mengenai perpajakan.

Dalam upaya mendukung pertumbuhan UMKM, Pemerintah memberikan insentif pajak melalui regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2a) UU HPP Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta rupiah dalam satu tahun pajak. Dengan demikian Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan bruto setahun tidak melebihi Rp500 juta tidak membayar PPh Final 0,5%.

Selanjutnya masih ada fasilitas perpajakan lainnya yang dapat dinikmati oleh pelaku UMKM selain bebas pajak (khusus wajib Orang Pribadi omzet sampai dengan Rp500 juta), pengurangan tarif pembayaran PPh Final 0,5% (khusus Orang Pribadi, dengan omzet usaha Rp500 Juta sampai dengan Rp4,8 miliar), kemudahan dalam pencatatan, dan juga fasilitas lainnya.

Langkah Pemerintah dalam memberikan keringanan pajak, terutama bagi Orang Pribadi pengusaha dengan peredaran bruto  tertentu (WP OP PP-23), dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh. Adanya insensif pajak ini bisa dirasakan langsung oleh UMKM terutama bagi Orang Pribadi yang menjalankan usaha tersebut bukan hanya mengurangi beban pajak yang harus dibayar, tetapi juga memberikan dorongan dan dukungan agar pertumbuhan UMKM dapat berkembang dan dapat bersaing di pasar global yang semakin kompetitif.

Perlu diketahui pelaku UMKM yang mendaftarkan usahanya ke KPP untuk memperoleh NPWP akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dalam SKT tersebut, tercantum kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan. Selanjutnya terdapat beberapa kewajiban pajak yang harus diketahui oleh pelaku UMKM yaitu terkait dengan PPh Final Pasal 4(2), PPh Pasal 21 (apabila memiliki karyawan), PPh Pasal 23 (apabila ada transaksi terkait dengan penghasilan dari jasa), dan PPh Pasal 25/29 (kewajiban pelaporan setahun sekali).

Tantangan UMKM ke depan yang harus diatasi bersama oleh segenap stakeholders terkait antara lain berkaitan dengan inovasi dan teknologi, literasi digital, produktivitas, legalitas atau perizinan, pembiayaan, branding dan pemasaran, sumber daya manusia, standardisasi dan sertifikasi, pemerataan pembinaan, pelatihan, dan fasilitasi, serta basis data tunggal.

Peran penyuluh pajak sangat diperlukan untuk mendampingi pelaku UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Penyuluhan dan sosialisasi perpajakan yang lebih efektif terutama terkait dengan aturan terbaru perlu ditingkatkan untuk memastikan pemahaman yang lebih baik dari pelaku UMKM tentang kewajiban pajak mereka, sehingga dapat berkontribusi optimal terhadap penerimaan pajak.

BERITA TERKAIT

Swasembada Pangan Bentuk Strategi Ketahanan Nasional

  Oleh: Farhan Farisan,  Mahasiswa PTS di Bandung Swasembada pangan telah menjadi bentuk strategis nasional yang terus dihidupkan dalam setiap…

Langkah Tegas Berantas Judi Daring Berhasil Tekan Jumlah Deposit

    Oleh: Aldo Setiawan Fikri, Analis Ekonomi Makro   Pemerintah terus menunjukkan keseriusannya dalam memerangi praktik judi daring yang…

Pemerintah Dorong Percepatan Pembahasan RUU Perampasan Aset

  Oleh : Andhika Utama, Pengamat Sosial Politik     Langkah konkret pemerintah dan parlemen dalam mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang…

BERITA LAINNYA DI Opini

Swasembada Pangan Bentuk Strategi Ketahanan Nasional

  Oleh: Farhan Farisan,  Mahasiswa PTS di Bandung Swasembada pangan telah menjadi bentuk strategis nasional yang terus dihidupkan dalam setiap…

Langkah Tegas Berantas Judi Daring Berhasil Tekan Jumlah Deposit

    Oleh: Aldo Setiawan Fikri, Analis Ekonomi Makro   Pemerintah terus menunjukkan keseriusannya dalam memerangi praktik judi daring yang…

Pemerintah Dorong Percepatan Pembahasan RUU Perampasan Aset

  Oleh : Andhika Utama, Pengamat Sosial Politik     Langkah konkret pemerintah dan parlemen dalam mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang…