Daihatsu Wujudkan Proses Produksi Ramah Lingkungan

NERACA

Jakarta –  PT Astra Daihatsu Motor (ADM) berkomitmen mendukung program pemerintah dalam mengurangi emisi karbon dioksida (CO2) dengan menerapkan proses produksi yang modern dan ramah lingkungan. Komitmen ini diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk menambah pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap atau Solar Panel pada pabrik Daihatsu di Karawang dengan kapasitas sebesar 8,2 Mega Watt (MW).

Penandatanganan MoU ini merupakan hasil kerjasama antara ADM bersama PT Energia Prima Nusantara (EPN), dan seremoni dilakukan di ADM, Sunter oleh Yasushi Kyoda Presiden Direktur ADM yang didampingi Erlan Krisnaring, Wakil Presiden Direktur ADM; serta Iwan Hadiantoro, Presiden Direktur EPN yang didampingi Achmad Rizal, Direktur EPN.

Penandatanganan MoU menjadi kelanjutan implementasi pemasangan panel surya sebelumnya yang dimulai pada 2019 berawal dari fasilitas Parts Center Cibitung, disusul pabrik di Karawang yang akan berlangsung hingga saat ini. Sehingga pabrik perakitan Daihatsu akan memiliki total kapasitas sebesar 12,5 MW, serta dapat mengurangi emisi hingga lebih dari 17.000 Ton CO2 per tahun.

“Kami terus berupaya dalam mewujudkan pabrik perakitan yang ramah lingkungan dengan pemanfaatan energi yang lebih bersih dan berkelanjutan. Kami berharap, usaha ini dapat berkontribusi positif dalam menjaga kelestarian lingkungan demi generasi masa depan yang lebih baik,” ujar Wakil Presiden Direktur PT Astra Daihatsu Motor, Erlan Krisnaring.

Lebih lanjut, sebagai respons atas dinamika yang berkembang dan upaya percepatan peningkatan implementasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Peraturan ini mulai berlaku mulai 31 Januari 2024, sebagai upaya perbaikan sekaligus menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 terkait PLTS Atap.

 

BERITA TERKAIT

Masuk Kuartal II-2025, Daihatsu Catatkan Penjualan Sebanyak 46.718 Unit

NERACA Jakarta – Memasuki awal Kuartal II tahun 2025, Daihatsu mencatatkan performa penjualan ritel kendaraan sebanyak 46.718 unit dari Januari…

April 2025, Penjualan Suzuki Model Hybrid Berkontribusi 51%

NERACA Jakarta – Di tengah ketatnya persaingan pasar otomotif nasional dan meningkatnya kesadaran konsumen, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menunjukkan…

MAXi dan Classy Yamaha Berjaya di Bali

NERACA Jakarta – Rentetan upaya untuk mewujudkan eksistensi Yamaha Dealer Premium di berbagai kota di wilayah Indonesia terus dilakukan. Bentuk…

BERITA LAINNYA DI Otomotif

Masuk Kuartal II-2025, Daihatsu Catatkan Penjualan Sebanyak 46.718 Unit

NERACA Jakarta – Memasuki awal Kuartal II tahun 2025, Daihatsu mencatatkan performa penjualan ritel kendaraan sebanyak 46.718 unit dari Januari…

April 2025, Penjualan Suzuki Model Hybrid Berkontribusi 51%

NERACA Jakarta – Di tengah ketatnya persaingan pasar otomotif nasional dan meningkatnya kesadaran konsumen, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menunjukkan…

MAXi dan Classy Yamaha Berjaya di Bali

NERACA Jakarta – Rentetan upaya untuk mewujudkan eksistensi Yamaha Dealer Premium di berbagai kota di wilayah Indonesia terus dilakukan. Bentuk…