Calon Independen Depok Masih Bisa Daftar Sampai 19 Agustus - Hanya Modal 130.000:

NERACA

Depok - Hanya dengan modal kumpulkan suara pemilih sebanyak 10 persen atau 130.000 Pemilih dari daftar pemilih tetap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, masih membuka kesempatan peluang untuk Pasangan Calon (Paslon) Independent atau perseorangan tanpa perlu dukungan Partai. Dan, masih banyak waktu yang batas waktu mendaftarkan nama paslonnya masih terbuka sampai 19 Agustus 2024. Demikian rangkuman liputan bahan dan keterangan yang diperoleh NERACA di Kota Depok, hingga kemarin.

Dalam upaya pengamatan, calon independen pada Pilkada Serentak 2024 di Kota Depok, masih belum menjadi sorotan publik. Hal ini dikarenakan potensi munculnya calon independen yang akan berkompetisi tanpa dukungan partai politik, tampaknya belum maksimal sosialisasinya.

Bahkan diamati, masih sangat minim tentang pengertian calon independen pada Pilkada Serentak 2024 bahkan di seluruh Kabupaten, Kota dan Provinsi, dalam upayanya untuk mendaftar sebagai Paslon Bupati/wakilnya, Walikota/Wakilnya dan Gubernur/Wakilnya.

Menurut bahan dan keterangan yang diperoleh NERACA dari KPU dan sumber lainnya, dijelaskan bahwa Pilkada 2024, pendaftaran calon independen telah dimulai pada 5 Mei hingga nanti 19 Agustus 2024.

Dijelaskan pula, calon independen adalah perseorangan yang dapat berkompetisi dalam perekrutan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tanpa menggunakan partai politik sebagai mediumnya.

Artinya, diterangkan bahwa seseorang yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah tanpa didukung oleh partai politik alias atas nama diri sendiri.

Dalam hal tersebut juga dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur,  bahwa calon independen harus menunjukkan syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih. Atau yang tercantum dalam DPT pada Pemilu atau pemilihan sebelumnya di daerah  pemilihannya.

Syarat untuk menjadi Calon Independen 2024

Dasar hukum untuk menjadi calon independen dalam Pilkada 2024 adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Diterangkan bahwa Pasal 41 dari Undang-Undang tersebut mengatur tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon independen:

Syarat dukungan untuk Calon Kepala Daerah Non Partai diatur secara detail dalam Pasal 41 UU Pilkada.

Jumlah Dukungan Minimal Bervariasi Antar Provinsi; tergantung pada Jumlah Penduduk Yang Memiliki Hak Pilih pada Pemilihan Kepala Daerah sebelumnya.

Dijelaskan, untuk Provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT hingga 2 juta jiwa, Dukungan Minimal yang diperlukan adalah 10 persen.

Untuk Provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT antara 2 hingga 6 juta jiwa, Dukungan Minimal yang diperlukan adalah 8,5 persen.

Sedangkan untuk provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT antara 6 hingga 12 juta jiwa, Dukungan Minimal yang diperlukan adalah 7,5 persen.

Dan, untuk Provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT lebih dari 12 juta jiwa, dukungan minimal yang diperlukan adalah 6,5 persen.

Selain itu, Persyaratan dukungan tersebut juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Juga disyaratkan sama dengan Pilkada di Kabuoaten dan Kota, untuk Calon Independen Kepala Daerah sebagai Pasangan Calon Bupati dan Walikota.

Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak pada tahun 2024, akan dilaksanakan dengan jadwal yang telah ditetapkan sesuai ketentuan Undang PKPU:

26 Januari 2024: Perencanaan Program dan Anggaran

18 November 2024: Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan

18 November 2024 Perencanaan Penyelenggaraan Yang Meliputi: Penetapan Tata Cara Dan Jadwal

Tahapan Pelaksanaan Pemilihan

17 April 2024 – 5 November 2024: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS

24 Mei 2024 – 23 September 2024 meliputi: Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih

5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon

27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon

25 September 2024: Penetapan Pasangan Calon

25 September 2024 – 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye

27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.

Sementara bahan yang diliput NERACA di KPU Kota Depok, belum bisa diperoleh keterangan tentang realisasi jadwal tahapannya. Karena sulit ditemui pejabat berwenang untuk memberikan keterangan.

Sehingga belum ada keterangan yang bisa didapat dari KPU Kota Depok tentang paslon independen dan yang diusung partai. Hanya sudah makin ramai spanduk dan baliho yang tampak diberbagai tempat strategis mudah dilihat dan dibaca warga Depok yang diperkirakan DPT nya sekitar 1,3 juta lebih pemilih.

Dalam syarat untuk mendaftar jadi paslon yang diusung Partai adalah Minimal 20 persen Dari jumlah 50 kursi yang ada DPRD Kota Depok. Dan, HARUS ADA SK DPP PARTAI PENGUSUNGNYA YANG HARUS DITANDATANGANI KETUA UMUM DAN SEKRETARIS UMUMNYA SAAT MENDAFTAR KE KPU dimana Paslon berkompetisi dalam Pilkada 2024.

Sampai saat ini diamati,  yang ramai diusung dan didukung, ada dua paslon untuk bakal calon Walikota/Wakil Walikota Depok, yaitu: Ir. H. Imam Budi Hartono M.,SI/Ririn yang diusung dan didukung oleh PKS dan Partai Golkar.

Sedangkan paslon lainnya yang diusung dan didukung koalisi banyak partai adalah bakal calon Walikota/Wakil Walikota Depok adalah DR. Drs. H. Supian Suri MM/Chandra. Partai yang bakal mengusung dan mendukung diantaranya adalah: Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKB, PAN, PPP, PDIP dan PSI. Demikian sementara hasil yang diamati NERACA. Dasmir

 

 

BERITA TERKAIT

Nasabah PNM Mekaar Sulap 10 Ton Pakaian Lama Miliki Harapan Baru

NERACA Jakarta – Program RE3: Reduce, Re-love, Restyle yang digerakkan oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sukses mengumpulkan 10,5 ton…

Pemkot Sukabumi Sudah Bentuk Koperasi Merah Putih di 22 Kelurahan - Melalui Diskumindag

NERACA Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, melalaui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) setempat, mengatakan akhir minggu…

Bupati Rudy Susmanto Bawa Bogor Kembali Raih Predikat WTP

NERACA Kabupaten Bogor - Bupati Bogor Rudy Susmanto berhasil membawa Kabupaten Bogor kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Nasabah PNM Mekaar Sulap 10 Ton Pakaian Lama Miliki Harapan Baru

NERACA Jakarta – Program RE3: Reduce, Re-love, Restyle yang digerakkan oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sukses mengumpulkan 10,5 ton…

Pemkot Sukabumi Sudah Bentuk Koperasi Merah Putih di 22 Kelurahan - Melalui Diskumindag

NERACA Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, melalaui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) setempat, mengatakan akhir minggu…

Bupati Rudy Susmanto Bawa Bogor Kembali Raih Predikat WTP

NERACA Kabupaten Bogor - Bupati Bogor Rudy Susmanto berhasil membawa Kabupaten Bogor kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…