NERACA
Jakarta- Direktur Pengembangan BEI, Jeffery Hendrik mengatatakan, investor syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak diperbolehkan melakukan transaksi short selling dan margin.“Kami menyebutnya tidak halal,” ujarnya di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, peminjaman efek untuk short selling pun tidak diperbolehkan karena melibatkan pembayaran bunga, yang haram menurut syariah. “Kami menyebutnya tidak halal. Tidak ada fatwanya. Tapi bertransaksi saham yang ada di daftar efek syariah dan transaksinya dilakukan secara cash basis, itu sudah ada fatwa halalnya,” kata Jeffrey.
Jeffrey menjelaskan bahwa BEI secara rutin melakukan komunikasi dengan Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI). Namun, BEI belum pernah memintakan fatwa untuk short selling dan margin dengan DSN-MUI. “Saat ini, kami sedang memohonkan fatwa kesesuaian syariah untuk perdagangan karbon,” jelasnya.
Oleh karena itu, investor syariah diatur mekanisme perdagangannya dengan ketat. “Investor syariah tidak boleh menggunakan trading limit yang diberikan oleh anggota bursa. Mereka hanya boleh mentransaksikan saham-saham yang ada di daftar efek syariah dan perdagangannya dilakukan secara tunai,” tambahnya.
Jika suatu saham dikeluarkan dari daftar efek syariah, terdapat mekanisme khusus untuk segera menjualnya. “Untuk margin, yang sudah berlangsung lama, kami sangat sadar bahwa mekanisme perdagangan margin tidak sesuai dengan kaidah syariah,” kata Jeffrey.
Di BEI, tersedia wadah bagi masyarakat yang ingin bertransaksi secara syariah maupun non-syariah. “Semua kepentingan investor kami layani. Namun, short selling dan margin tidak diperbolehkan untuk investor syariah karena bertentangan dengan prinsip syariah,” jelas Jeffrey.
Diakuinya, transaksi margin dan short selling memiliki risiko tinggi sehingga faktor ketersediaan likuiditas menjadi sangat penting. Sejauh ini, sudah ada 10 AB yang menyatakan minat mengajukan izin transaksi short selling dan masih akan bertambah. "Saat ini, AB yang sudah menyampaikan minat untuk menjadi AB short selling ada 10 dan sepertinya bertambah terus. Saat ini ada AB lokal dan juga AB asing," jelasnya.
Sebelumnya, BEI telah merilis daftar saham yang boleh ditransaksikan menggunakan skema short selling menjadi 118 emiten pada Juli 2024. Jumlah itu bertambah dari sebelumnya 116 saham yang boleh terkena short selling periode Juni 2024. Kendati demikian, kalangan analis menilai BEI perlu lebih selektif dalam memilih saham short selling. Mengacu data BEI per 28 Juni 2024, total terdapat 118 saham short selling. (bani)
Sebagai apresiasi transformasi industri jasa keuangan, Plus Idea Komunika bersama goodmoney.id menggelar Innovative Future Finance Awards 2025 dan The 25…
Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) 2025 PT Mahaka Media Tbk (mahakaX) (ABBA) menetapkan arah kebijakan strategis ke depan, serta…
Menabung adalah kebiasaan yang telah dilakukan oleh hampir setiap orang. Pilihan aset untuk ditabung saat ini juga semakin beragam, mulai…
Sebagai apresiasi transformasi industri jasa keuangan, Plus Idea Komunika bersama goodmoney.id menggelar Innovative Future Finance Awards 2025 dan The 25…
Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) 2025 PT Mahaka Media Tbk (mahakaX) (ABBA) menetapkan arah kebijakan strategis ke depan, serta…
Menabung adalah kebiasaan yang telah dilakukan oleh hampir setiap orang. Pilihan aset untuk ditabung saat ini juga semakin beragam, mulai…