Sikapi Kebijakan PPK - "Blind Orderbook" Kurangi Manipulasi Harga

NERACA

Jakarta -Menyikapi pro dan kontra kebijakan penerapan papan pemantauan khusus (PPK), mendapat perhatian dari Direktur Panin Asset Management (Panin AM) Rudiyanto. Disampaikannya,  perdagangan saham dengan mekanisme Periodic Call Auction (PCA) blind orderbook dalam PPK dapat mengurangi risiko manipulasi harga karena tidak adanya informasi bid/offer.

Di sisi lain, dengan terbatasnya informasi bid/offer dan mekanisme yang berbeda, menurutnya, mekanisme ini menjadi kurang nyaman bagi investor yang terbiasa melakukan trading harian.“Untuk menaikkan atau menurunkan harga secara signifikan, para spekulan membutuhkan informasi antrean harga dan volume. Dengan tidak tersedianya informasi tersebut dan harga done di harga yang sama, maka untuk melakukan manipulasi harga membutuhkan jumlah uang yang besar,”kata Rudi dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.

Disampaikannya, mekanisme PCA dengan blind orderbook bukan hal yang baru di pasar modal Indonesia, yang mana banyak saham-saham di BEI yang ditransaksikan dengan mekanisme PCA, hanya saja berlakunya saat pre-opening dan pre-closing perdagangan.“Kalau tentang blind order atau PCA itu sebetulnya kan dari dulu sudah ada. Cuma berlakunya di pre-opening dan pre-closing,” ujar Rudi.

Menurutnya, bagi manajer investasi, mekanisme PCA sudah biasa karena hampir semua transaksi reksa dana indeks dilakukan di pasar saat pre-closing.“PCA itu kalau untuk reksa dana indeks menjadi pilihan utama karena biasanya transaksi dilakukan di pasar pada saat pre-closing. Tapi untuk investor perorangan, kemungkinan karena sosialisasi dan pemahaman yang kurang dan berlaku full sepanjang hari, menjadi polemik di kalangan investor. Untuk itu perusahaan sekuritas harus lebih rajin dalam menjelaskan cara kerja PCA ke nasabahnya,”kata Rudi.

Masuknya saham ke PPK yang menyebabkan transaksinya harus melalui PCA, lanjutnya, juga bisa menjadi pertimbangan bagi investor untuk melakukan seleksi emiten sebelum berinvestasi, yang mana investor dapat melihat dan memahami mengapa emiten tersebut masuk dalam PPK,“Kalau misalkan ada saham yang masuk ke dalam kategori PPK, perlu diperhatikan alasannya. Bisa jadi karena faktor teknis non fundamental, misalnya saham beredarnya kurang dari 7,5 persen. Bisa juga faktor yang terkait dengan fundamental dan praktik Good Corporate Governance (GCG) perusahaan seperti terlambat menyerahkan laporan keuangan, pergerakan tidak wajar sehingga di-suspensi, dalam status PKPU dan sebagainya,"jelasnya.

Ditambahkan Rudi, alasan suatu saham masuk dalam Papan Pemantauan Khusus bisa menjadi semacam seleksi awal bagi investor untuk mempertimbangkan apakah tetap mau memegang saham tersebut atau tidak. Revisi Peraturan PPK, lanjut Rudi, merupakan solusi yang ditawarkan BEI bagi emiten yang ingin keluar dari PPK agar dapat mendorong Good Corporate Governance (GCG) emiten menjadi lebih baik.“Salah satunya adalah membagikan dividen tunai. Jadi kalau misalnya perusahaannya memang bagus, tapi masuk ke PPK, mau keluar caranya bagikan dividen tunai. Itu kan berarti secara tidak langsung, PPK itu menuntut GCG yang lebih baik daripada emiten. Pemegang saham juga dapat mengusulkan hal tersebut dalam RUPS yang diselenggarakan perusahaan,”kata Rudi.

BERITA TERKAIT

Inovasi Monpai.id - Ai Asisten Lokal dengan Kecerdasan Dipersonalisasi

Di tengah gelombang besar pengembangan kecerdasan buatan global, hadir sebuah inovasi dari Indonesia yang mengusung semangat personalisasi: Monpai.id. Bukan sekadar…

Jasa Armada Bagikan Dividen Rp125,16 Miliar

NERACA Jakarta – Berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM) menyetujui membagikan dividen…

Agendakan Go Public - Diastika Biotekindo Janjikan Dividen 20%

NERACA Jakarta -Ramaikan pasar IPO di 2025, calon emiten yang bergerak di bidang distribusi alat kesehatan PT Diastika Biotekindo Tbk…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Inovasi Monpai.id - Ai Asisten Lokal dengan Kecerdasan Dipersonalisasi

Di tengah gelombang besar pengembangan kecerdasan buatan global, hadir sebuah inovasi dari Indonesia yang mengusung semangat personalisasi: Monpai.id. Bukan sekadar…

Jasa Armada Bagikan Dividen Rp125,16 Miliar

NERACA Jakarta – Berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM) menyetujui membagikan dividen…

Agendakan Go Public - Diastika Biotekindo Janjikan Dividen 20%

NERACA Jakarta -Ramaikan pasar IPO di 2025, calon emiten yang bergerak di bidang distribusi alat kesehatan PT Diastika Biotekindo Tbk…