NERACA
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat dalam penetapan Indikasi Geografis (IG) produk kelautan dan perikanan sebagai salah satu upaya peningkatan daya saing melalui penguatan reputasi dan karakteristik produk.
Melalui tim pembinaan indikasi geografis nasional, KKP bersinergi dengan Kemenkumham guna menjalankan program sekaligus pembinaan kepada pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan.
"Ini bagian dari strategi peningkatan daya saing produk kelautan dan perikanan dan kita siapkan rencana aksi akselerasi Indikasi Geografis," terang Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), KKP, Budi Sulistiyo.
Budi memaparkan, IG sendiri merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut. Tujuannya untuk memberikan reputasi, kualitas, dam karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Dari 138 produk yang sudah mengantongi sertifikat IG, baru 6 produk atau komoditas keluatan dan perikanan. Keenamnya adalah Ikan Uceng Temanggung, Bandeng Asap Sidoarjo, Mutiara Lombok, Garam Amed Bali, dan Garam Kusamba Bali.
"Saat ini baru 6, dan kami optimis tim pembinaan indikasi geografis nasional ini bisa menjadi akselerator pendaftaran IG produk, khususnya produk kelautan dan perikanan," sambung Budi.
Produk yang sudah mengantongi IG, jelas Budi, memiliki karakter yang khas. Dia menyontohkan Garam Amed Bali, yang memiliki karakteristik warna putih mengkilat dengan kristal berukuran kecil sampai sedang, mudah larut dan hancur di dalam mulut serta memberikan rasa asin yang mudah hilang tanpa rasa pahit berlebihan. Selain itu, garam produksi Desa Amed Kabupaten Karangasem, Bali ini memiliki kadar NaCl 96,4 - 95,1%, dan kadar air 11,7 - 14,2%
"Ciri khas produk semakin terlihat dan menjadi jaminan kualitas sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen," jelas Budi.
Sebelumnya Budi pun mengungkapkan manfaat lain IG bagi komoditas atau produk perikanan, yaitu menjadi ruang pembinaan terhadap produsen lokal dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra, nama dan reputasi komoditas atau produk. Termasuk dapat mendorong untuk meningkatkan produksi lantaran dalam IG dijelaskan dengan rinci tentang produk berkarakter khas dan unik. Selain itu, IG sangat bermanfaat untuk melindungi keaslian ikan asal Indonesia, seperti arwana, cupang jenis tertentu, botia, dan lain-lain dalam perdagangan internasional.
"Reputasi suatu kawasan IG akan ikut terangkat sekaligus melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumberdaya hayati, dan pengembangan kuliner/pariwisata," jelas Budi.
"IG berbasis komoditas atau produk kelautan perikanan dapat menjadi penanda daya saing produk di suatu wilayah," sambung Budi.
Selama ini, sektor kelautan dan perikanan memiliki potensi IG. Budi menyontohkan IG berbasis komoditas, seperti ikan Mas Punten di Malang, kemudian ikan Siluk Merah di Pontianak, Kerapu Cantang Gerokgak di Bali hingga mutiara di Lombok. Sementara untuk IG berbasis produk olahan, dia menyontohkan Bandeng Presto Juwana dan Pindang Bandeng Kudus.
"Ini potensi sekaligus dapat menjadi bagian dari branding daerah, pendekatan ini juga yang kami gunakan saat meresmikan Kampung Nelayan Modern (Kalamo) Pulau Pasaran sebagai sentra hilirisasi ikan teri," urai Budi.
Ke depan, Budi berharap produk kelautan dan perikanan bisa seperti Kopi Arabika Gayo yang menjadi produk IG Indonesia pertama yang diakui Eropa. Sejak tahun 2017, Kopi Arabika Gayo sudah mendapatkan status Protected Geographical Indications (PGI) dari Uni Eropa.
"Ini yang membuat kopi gayo semakin dikenal di manca negara, dan semoga suatu saat ada produk kelautan dan perikanan yang menyusul status tersebut," harap Budi.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mendorong peningkatan keterampilan masyarakat pesisir serta pembudidaya ikan, agar memiliki daya saing tidak hanya tingkat nasional, bahkan tingkat global. Dirinya berharap, masyarakat yang kesehariannya bekerja di sektor perikanan ini, dapat menyajikan produk produk olahan perikanan, yang bisa bersaing ke pasar global.
Seperti diketahui, IG sejalan dengan ketentuan Pasal 70 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pada 12 Juni 2014, Kemenkumham meresmikan pembentukan tim pembinaan IG sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi lintas sektor, dimana KKP tergabung didalamnya.
NERACA Jakarta - Dalam upaya meningkatkan akses pelayanan kesehatan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan, program Apotek Desa menjadi salah…
NERECA Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.197.K/MB.01/MEM.B/2025 telah menetapkan…
NERACA Jakarta – Pada April 2025, impor Indonesia tercatat sebesar USD20,59 miliar. Nilai ini naik 8,80 persen dibandingkan Maret 2025…
NERACA Jakarta - Dalam upaya meningkatkan akses pelayanan kesehatan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan, program Apotek Desa menjadi salah…
NERECA Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.197.K/MB.01/MEM.B/2025 telah menetapkan…
NERACA Jakarta – Pada April 2025, impor Indonesia tercatat sebesar USD20,59 miliar. Nilai ini naik 8,80 persen dibandingkan Maret 2025…