NERACA
Jakarta – Tingginya akan permintaan bening bening lobster (BBL) maka memacu sebagian pihak untuk melakukan ekspor BBL secara ilegal. Menanggapi hal tersebut maka pemerintah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk tak gentar dalam menghadapi penyelundupan BBL tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono meminta Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP, Pung Nugroho Saksono untuk tak gentar menghadapi penyelundup BBL. "Triliunan rupiah harta bangsa ini melayang ke negara lain, tanpa kita mendapatkan satu perak pun. Angkanya tidak kurang dari 500 juta bibit setiap tahun yang melayang, saya gelisah segelisah gelisahnya," tegas Trenggono di Jakarta.
Persoalan penyelundupan BBL menjadi concern Kementerian Kelautan daan Perikanan (KKP) seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini. KKP kemudian membentuk PMO 724 untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan pemanfaatan biota laut tersebut.
KKP juga gencar bersinergi dengan aparat penegak hukum lain untuk menangkap pelaku penyelundupan benur. Sampai pertengahan Mei lalu, sudah delapan kali dilakukan penggagalan penyelundupan BBL oleh berbagai pihak, seperti petugas bandara, kepolisian, hingga TNI AL. Total BBL yang berhasil diselamatkan mencapai 982.025 ekor.
"Saya sampaikan ke Pak Dirjen jangan takut selama ini untuk kepentingan negara, untuk kepentingan publik, dan kita tidak main-main di situ. Kalau penyelundupan ini bisa kita hentikan, kita bisa berbuat banyak untuk pembangunan sektor kelautan dan perikanan," beber Trenggono.
Seperti diketahui, sebelumnya Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau biasa disapa Ipunk bersama timnya berhasil menangkap kapal asing Run Zheng 03 yang menangkap ikan menggunakan trawl di wilayah perairan Arafura. Selain terjerat praktik IUU Fishing, di dalam kapal berukuran lebih dari 800 GT itu diduga terjadi perbudakan terhadap belasan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia.
Tidak hanya itu, KKP juga menerima puluhan ribu ekor BBL hasil penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh tim TNI AL di Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Penguatan sinergi dengan penegak hukum lainnya akan terus dilakukan KKP untuk memberantas praktik ilegal ini.
"Penyelundupan BBL ini semakin hari semakin marak, ketika musim itu ada. Dan ini menjadi prestasi (sinergi) yang membanggakan dan ke depan kita berharap ada keberlanjutan," ungkap Ipunk.
Total BBL yang berhasil disita TNI AL sebanyak 99.648 ekor dengan rincian, jenis pasir sebanyak 89.268 ekor dan jenis mutiara sebanyak 10.380 ekor. Dari jumlah tersebut, perkiraan nilai kerugian negara yang terselamatkan sebesar Rp14.947.200.000.
Ipunk pun menjelaskan, sebelum ini sudah dua kali dilakukan penggagalan penyelundupan BBL. Pertama pada bulan Februari di Bandara Lombok oleh Aviation Secutity (Avsec) PT. Angkasa Pura 1 Bandara Lombok, NTB dengan jumlah BBL sebanyak 18.952 ekor. Kemudian di bulan April di perairan Tanjung Jabung Timur oleh Polres Tanjab Timur, Provinsi Jambi dengan jumlah BBL sebanyak 148.455 ekor.
"Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa modus operandi penyelundupan BBL selain jalur laut, dilakukan juga melalui jalur udara yaitu melalui bandar udara. Untuk itu diperlukan penguatan kerja sama antar Kementerian/Lembaga dalam pengawasan dan penindakkan hukum terhadap pelaku penyelundupan dan aktivitas illegal yang dapat menggangu kelestarian sumber daya benih bening lobster ini, tentunya melalui pola tindak, pola operasi dan strategi pengawasan yang akan dibangun bersama," papar Ipunk.
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menambahkan, upaya lain KKP menekan praktik ilegal penyelundupan BBL yakni dengan menerbitkan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.).
Kebijakan tersebut sekaligus akan memperkuat eksosistem budidaya lobster di dalam negeri dan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak melalui perdagangan BBL secara resmi ke negara mitra kerjasama yakni Vietnam.
"Ini adalah upaya transformasi tata kelola BBL yang mengedepankan keberlanjutan, penguatan budidaya lobster, serta menjadikan Indonesia sebagai bagian penting dari global supply chain lobster," ungkap Doni.
Pemerintah Vietnam sendiri, sambung Doni, saat ini juga gencar memerangi praktik ilegal penyelundupan BBL yang masuk ke negaranya. Hal ini tak lepas dari upaya KKP yang gencar melakukan diplomasi dengan pemerintah Vietnam.
Tidak hanya itu, sebelumnya KKP juga telah menghimpun masukan dalam menentukan harga patokan terendah BBL di nelayan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan nelayan penangkap mendapatkan harga terbaik untuk menjual hasil tangkapan BBLnya sehingga kesejahteraan nelayan kecil dapat terwujud. Hal ini dilakukan melalui kegiatan konsultasi publik yang berlangsung di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
NERACA Tangerang – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar ekspose beragam produk impor yang diduga tidak sesuai ketentuan di gudang PT ATI,…
NERACA Jakarta – PT TASPEN (Persero) resmi mengumumkan pelaksanaan penyaluran Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan…
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya meningkatkan serapan udang nasional melalui kampanye gerakan memasyarakatkan makan ikan…
NERACA Tangerang – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar ekspose beragam produk impor yang diduga tidak sesuai ketentuan di gudang PT ATI,…
NERACA Jakarta – PT TASPEN (Persero) resmi mengumumkan pelaksanaan penyaluran Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan…
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya meningkatkan serapan udang nasional melalui kampanye gerakan memasyarakatkan makan ikan…