Tindak Tegas Importir yang Langgar Aturan

NERACA

Tangerang – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar ekspose beragam produk impor yang diduga  tidak sesuai ketentuan di gudang PT ATI, Cikupa, Tangerang, Banten. Terdapat sejumlah dugaan  pelanggaran pada berbagai kelompok produk impor dari Tiongkok seperti perkakas tangan;  peralatan listrik; elektronik; aksesori pakaian; serta produk besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya. Ada1.680.047 buah produk yang diamankan dan nilainya mencapai Rp18,85miliar.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengungkapkan, “informasi awal untuk memulai pengawasan terhadap kegiatan usaha PT ATI diperoleh melalui pengamatan di media sosial  yang menampilkan promosi dan distribusi produk impor secara daring. Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun telah mengambil langkah tegas terhadap produk-produk yang  tidak sesuai  ketentuantersebut.”

Menurut Budi, produk-produk yang diamankan kali ini melanggar ketentuan yang berbeda-beda. Sejumlah ketentuan yang dilanggar meliputi Standar Nasional Indonesia (SNI); kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia; Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan  Lingkungan Hidup (K3L); Tanda Daftar Manual dan Kartu Garansi (MKG); serta tidak dimilikinya dokumen impor asal barang.

Ekspose merupakan tindak  lanjut  dari hasil pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan  Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag pada 5 Mei 2025. Produk-produk yang  diamankan terdiri atas 68.256 unit miniature circuit breaker(MCB) yang tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar SNI (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB); 9.763  unit gergaji listrik, bor listrik, gerinda  listrik, dan mesin serut yang  idak memiliki Nomor  Registrasi  K3L; 26  unit pengisap  debu  yang  tidak  memiliki  Tanda  Daftar MKG; lebih dari  600  ribu sarung  tangan yang melanggar kewajiban label bahasa Indonesia; 578 buah penggaris  besi,  997.269 buah mur, baut  berbagai  ukuran, dan 4.215  buah shackle yang tidak memiliki dokumen impor/asal barang; serta 66  buah kapak dan 77 buah gunting dua tangan yang  melanggar ketentuan barang dilarang impor.

Menurut Budi, saat ini Kemendag masih menelusuri dan mendalami temuan hasil pengawasan tersebut. Tahap ini juga memberi waktu bagi pengusaha untuk menunjukkan dokumen-dokumen kelengkapan  impor. 

Selama penelusuran dan pendalaman, Kemendag melarang peredaran barang-barang yang diduga melanggar ketentuantersebutdan pelaku usaha harus menarik barang yang telah ada di pasar.

Ancaman sanksi bisa meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan perizinan berusaha, larangan memperdagangkan,  penarikan  barang dari distribusi, hinggapemusnahan barang.

Pengawasan  dan sanksi-sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021  tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Peraturan Menteri  Perdagangan Nomor 69  Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa, dan Peraturan Menteri  Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Dirjen PKTN Kemendag Moga Simatupang menambahkan, penelusuran dan pendalaman lebih lanjut  terhadap  temuan hasil pengawasan diperlukan untuk memastikan objektivitas,  transparansi, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dalam seluruh proses  pengawasan.

“Tergantung hasil pendalaman, tindak lanjut dapat berupa pemusnahan hingga sanksi pidana,” kata Moga.

Moga pun mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan impor dan distribusi barang. Upaya ini juga berkaitan dengan perwujudan perlindungan konsumen sesuai Undang-UndangNomor 8 Tahun 1999tentang  Perlindungan  Konsumen.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih selektif dan waspada terhadap produk-produk impor, terutama yang dipasarkan secara daring,” kata Moga.

Moga juga menggarisbawahi peran lintas pihak dalam rangkaian tindakan pengawasan ini. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran di luar bidang perdagangan oleh pelaku usaha, Kemendag dapatberkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI Darmadi Durianto menyampaikan, Komisi VI  DPR  RI mengapresiasi respons pemerintah yang menggelar pengawasan produk-produk impor  untuk menjaring produk tidak sesuai ketentuan.

Menurutnya, produk impor tidak sesuai ketentuan dapat mengganggu daya saing di pasar, mengurangi penerimaan dari pajak, dan akan memicu predatory pricing.

“Kami apresiasi dan kami minta pihak terkait untuk terus meningkatkan pengawasan barang-barang ilegal agar industri dalam negeri dan konsumen terlindungi,” ujar Darmadi.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons isu barang bajakan di Mangga Dua, Jakarta, yang disorot Amerika Serikat (AS) dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers.

Adapun, laporan itu dibuat oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Dalam laporannya, AS menyoroti pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI), barang bajakan, dan hambatan dagang yang masih mengganggu akses pasar perusahaan AS di Tanah Air.

 

 

BERITA TERKAIT

TASPEN Pastikan Gaji Ketiga Belas Tepat Waktu

NERACA Jakarta – PT TASPEN (Persero) resmi mengumumkan pelaksanaan penyaluran Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan…

Serapan Udang Nasional Terus Ditingkatkan

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya meningkatkan serapan udang nasional melalui kampanye gerakan memasyarakatkan makan ikan…

Tingkatkan Produksi Perkebunan, Enam Varietas Unggul Dilepas

NERACA Jakarta — Dalam rangka mendorong peningkatan produktivitas dan keberlanjutan sektor perkebunan nasional, Tim Penilai Varietas (TPV) Tanaman Perkebunan resmi…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Tindak Tegas Importir yang Langgar Aturan

NERACA Tangerang – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar ekspose beragam produk impor yang diduga  tidak sesuai ketentuan di gudang PT ATI,…

TASPEN Pastikan Gaji Ketiga Belas Tepat Waktu

NERACA Jakarta – PT TASPEN (Persero) resmi mengumumkan pelaksanaan penyaluran Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan…

Serapan Udang Nasional Terus Ditingkatkan

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya meningkatkan serapan udang nasional melalui kampanye gerakan memasyarakatkan makan ikan…

Berita Terpopuler