Insentif dan Kebijakan Baru Dorong Industri Hulu Migas

NERACA

Jakarta – Strategi peningkatan produksi minyak dan gas (migas) yang signifikan adalah eksplorasi masif untuk penemuan cadangan yang nantinya menjadi produksi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyempurnakan kebijakan insentif eksplorasi maupun eksploitasi sejak tahun 2021 lalu. Selain itu, ada kebijakan regulasi pendukung lainnya yang sedang difinalisasi. Investasi migas kedepan akan semakin bergairah, utamanya gas bumi sebagai bagian dari transisi energi.

"Giant discovery minyak bumi terakhir Blok Cepu awal tahun 2000an. Namun untuk gas bumi ada giant discovery dalam 2 tahun terakhir yaitu di Blok South Andaman, Blok Andaman II dan Blok North Ganal. Kementerian ESDM telah melakukan perbaikan kebijakan maupun insentif hulu migas agar eksplorasi lebih menarik. Selain itu, kebijakan baru, juga sedang disiapkan," ungkap Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto di Jakarta.

Setidaknya ada tiga kebijakan besar yang membuat kegiatan migas lebih menarik dalam 3 tahun terakhir.

Pertama, kebijakan perbaikan ketentuan lelang dan kontrak blok migas. Ini mencakup antara lain, split kontraktor bisa mencapai 50%, signature bonus minimum, lelang penawaran langsung blok migas tanpa joint study, bank garansi lebih murah, dan jenis kontrak bisa gross split maupun cost recovery.

"Bukti bahwa kebijakan perbaikan ini berhasil yaitu telah didapat 21 blok migas baru sejak perbaikin ini dilakukan tahun 2021. Jumlah blok baru tersebut meningkat dibanding periode sebelum kebijakan diterapkan. Saat ini, Kementerian ESDM punya tabungan lebih dari 50 blok migas yang sedang di-review untuk dilelangkan dalam beberapa tahun kedepan," ujar Ariana.

Kedua, kebijakan privilage eksplorasi. Kontraktor dapat memindahkan komitmen kegiatan eksplorasi ke wilayah terbuka di luar blok yang dikerjakan. "Selain itu, perpanjangan jangka waktu eksplorasi menjadi 10 tahun, dan tambahan waktu eksplorasi lebih dari 10 tahun. Jika kebijakan ini tidak ada, maka discovery gas North Ganal mungkin tidak terjadi," jelas Ariana.

Ketiga, mebijakan insentif hulu migas Keputusan Menteri ESDM Nomor 199 Tahun 2021. Kebijakan ini untuk memperbaiki keekonomian kontraktor di tengah jalan, melalui perbaikan split kontraktor, investment credit, perhitungan depresiasi dipercepat dan perbaikan parameter yang mempengaruhi keekonomian lainnya.

Adapun kebijakan/insentif yang sedang difinalisasi yaitu Kebijakan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Baru melalui Peraturan Menteri ESDM. Kebijakan baru tersebut merupakan penyempurnaan yang mencakup penyederhanaan parameter kontrak dari 13 variable menjadi 5 variabel agar lebih impelementatif, kepastian besaran split yang lebih menarik. Selain itu, ada juga split tambahan untuk migas non-konvensional (MNK), ini penting sebagai stimulus MNK agar lebih bergairah.

Kebijakan lainnya yang masih dalam pembahasan yaitu Revisi PP Nomor 27/2017 dan PP Nomor 53/2017 berkaitan dengan perlakuan perpajakan pada kegiatan hulu migas.

Terkait dengan migas, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana mengungkapkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) minyak dan gas bumi 2024 hingga 20 Mei 2024 telah mencapai Rp36,81 triliun. Capaian ini setara dengan 33,42% dari target PNBP tahun 2024 sebesar Rp110,15 triliun.

"Status hingga 20 Mei 2024, realisasi PNBP Migassudah mencapai Rp36,81 triliun. atau sebesar 33,42% dari target yang telah disepakati dalam APBN yaitu Rp110,15 triliun," ujar Dadan.

Dadan manambahkan, Kementerian ESDM pada tahun 2025 mendatang berdasarkan koordinasi kami dengan Kementerian Keuangan dan juga dengan stakeholder sektor ESDM yang lain menargetkan PNBP sumberdaya alam Migas tahun 2025 diusulkan sebesar 112,2 triliun.

Perkembangan PNBP sektor minyak dan gas bumi sejak tahun 2020 - 2024 terus berfluktuasi seiring dengan beberapa faktor yang mempengaruhinya seperti, kenaikan harga minyak bumi dan peningkatan produksi migas nasional.

Tahun 2020 PNBP sektor minyak dan gas bumi tercatat sebesar Rp69,71 triliun kemudian meningkat menjadi Rp97,98 triliun pada tahun 2021 dan meingkat tajam pada tahun 2022, menjadi Rp148,70 triliun dan selanjutnya pada tahun 2023 PNBP sektor migas kembali terkoreksi menjadi Rp116,98 triliun.

PNBP sektor migas merupakan sumber pendapatan negara yang penting bagi Indonesia. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan PNBP sektor migas agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan rakyat Indonesia.

 

BERITA TERKAIT

IKM Pangan Dipacu Penuhi Standar Mutu dan Keamanan

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk terus meningkatkan kualitas produk dan nilai tambahnya. Peningkatan nilai tambah tersebut menjadi…

Juli 2024, Pemerintah Tetapkan HBA dan HMA

NERACA Jakarta – Harga Mineral Logam dan Batubara Acuan bulan Juli 2024 telah ditetapkan. Penetapan ini dilakukan oleh Menteri Energi…

Transformasi Kawasan Industri Generasi Keempat Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jakarta – Kawasan Industri menjadi epicentrum untuk peningkatan daya saing maupun pertumbuhan ekonomi industri. Untuk itu, Kawasan Industri harus mampu menyediakan infrastruktur…

BERITA LAINNYA DI Industri

IKM Pangan Dipacu Penuhi Standar Mutu dan Keamanan

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk terus meningkatkan kualitas produk dan nilai tambahnya. Peningkatan nilai tambah tersebut menjadi…

Juli 2024, Pemerintah Tetapkan HBA dan HMA

NERACA Jakarta – Harga Mineral Logam dan Batubara Acuan bulan Juli 2024 telah ditetapkan. Penetapan ini dilakukan oleh Menteri Energi…

Transformasi Kawasan Industri Generasi Keempat Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jakarta – Kawasan Industri menjadi epicentrum untuk peningkatan daya saing maupun pertumbuhan ekonomi industri. Untuk itu, Kawasan Industri harus mampu menyediakan infrastruktur…