Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengusulkan Pemerintah perlu memperbaiki sistem pengelolaan dan pemanfaatan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk mengatasi potensi praktik korupsi baru atas dana tabungan tersebut. KIP juga akan memberikan sanksi kepada BP Tapera maupun Kementerian terkait yang tidak membuka akses informasi mengenai perluasan program Tapera kepada masyarakat.
NERACA
Usulan tersebut mengacu pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam dokumen yang berjudul Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Biaya Operasional tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Sedikitnya terungkap 247.246 data pesertanya belum mutakhir, ketidaklengkapan data NIK 70.513 orang, dan 124.960 orang pensiunan/ahli warisnya yang tidak dapat memanfaatkan hanya karena belum menerima pengembalian tabungan sebesar 567,45 milyar; dan adanya pensium ganda sebanyak 40.266 orang dengan total dana Rp 130,25 miliar.
"Terkait transparansi pengelolaan dananya ya. Belum ada pemerintah yang secara terbuka menjelaskan kepada publik bagaimana dana dari program tersebut akan dikelola atau diinvestasikan. Ya tentu saja Kemudian muncul pemikiran di masyarakat terjadinya penyelewengan anggaran penyalahgunaannya," ujar Komisioner KIP RI Rospita Vici Paulin dalam diskusi publik di Jakarta, pekan ini.
Selain itu, KIP menilai Pemerintah perlu memberi penjelasan atas kebijakan Tapera ini terkait bagaimana dengan para pekerja yang telah memiliki rumah atau memutuskan untuk tidak punya rumah.
Kemudian terhadap masyarakat yang sudah punya rumah dan tidak memanfaatka dana tersebut, apakah mereka boleh menarik dana itu sewaktu-waktu jika membutuhkan, dan bagaimana dengan para pekerja yang sedang mengambil Kredit Perumahan Rakyat (KPR).
KIP memahami, program ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari badan pertimbangan tabungan perumahan (Bapertarum). Namun kini, program Tapera menyertakan pegawai swasta dan mandiri sedangkan yang sebelumnya yaitu Bapertarum hanya ditujukan untuk aparatur sipil negara (ASN) saja.
"Tapera itu sudah ada 5 tahun yang lalu. Tetapi diberlakukan hanya pada PNS, pejabat publik. Tahun ini kemudian keluar aturan baru itu akan diperlakukan ke semua pihak, termasuk sektor swasta dan seharusnya pemerintah melakukan sosialisasi secara masif terlebih dahulu," ujar Vici.
Selain itu, seharusnya Pemerintah menyampaikan kepada publik apa yang menjadi dasar atau pertimbangan menyangkut undang-undang apa yang menjadi dasar atau pertimbangan sehingga diambilnya kebijakan, yang kemudian seluruh masyarakat Indonesia yang masuk dalam pekerja harus diwajibkan untuk mengikuti atau kepersertaan Tapera.
"Ketika presiden menetapkan PP 21 tahun 2024, di mana Tapera itu berbasis simpanan berlandaskan gorong royong. Nah, yang jadi pertanyaan di masyarakat ketika sifatnya gotong royong disitu ada kata wajib. Yang artinya masyarakat bisa berpikir bahwa ada pemaksaan di sini Kenapa sifatnya gotong royong kemudian Itu diwajibkan semua orang harus menjadi peserta," ujarnya.
Oleh karena itu, Pemerintah perlu mendengarkan aspirasi rakyat dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam merumuskan setiap peraturan dan kebijakan publik, untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah benar-benar mencerminkan kebutuhan riil rakyat.
Sanksi Akses Informasi
Tidak hanya itu. Komisi Informasi Pusat (KIP) akan memberikan sanksi kepada BP Tapera maupun Kementerian terkait yang tidak membuka akses informasi mengenai perluasan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada masyarakat.
Menurut Vici, peran KIP sebenarnya pasif yakni tidak bisa sembarang memberikan sanksi kepada Kementerian Lembaga begitu saja. Melainkan, KIP akan bergerak aktif jika menerima laporan dari masyarakat terkait kesulitan memperoleh informasi mengenai suatu hal yang sifatnya publik.
"Bahwa keberadaan KIP pasif, jadi kami ketika ada masyarakat yang meminta informasi dan kemudian mengalami hambatan dapat melapor ke KIP dan kami akan melakukan sidang sengketa informasi yang putusannya setara dengan putusan pengadilan," ujarnya.
Vici menyebut, tugas utama KIP adalah melakukan monitoring evaluasi terhadap Kementerian-kementerian yang bersentuhan langsung dengan pengelolaan dana Tapera ini, untuk melihat sejauh mana ketebukaan itu dilakukan kepada publik.
Selain itu, KIP mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang ingin memperoleh informasi mengenai Tapera bisa meminta secara resmi kepada pemerintah terkait. Jika Pemerintah atau badan publik maupun yang bersentuhan dengan Tapera tidak mau memberikan informasi yang publik minta, maka publik bisa melapor ke KIP.
"KIP bisa memaksa badan publik tersebut untuk memberikan informasi yang diminta, sepanjang informasinya terbuka dan badan publiknya tidak memberikan maka akan ada sanksi pidana yang bisa dikenakan kepada siapa saja yang menghambat masyarakat mendapatkan informasi," ujarnya.
Sebelumnya, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengungkapkan peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) akan diberikan insentif khusus demi mendorong sektor perumahan.
Insentif yang nantinya akan diberikan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yaitu insentif pajak hingga bantuan administrasi. “Masyarakat juga dapat berbagai insentif yang dikeluarkan pemerintah yang tentunya ini bisa membuat sektor perumahan lebih kuat lagi. Insentif diberikan segi pajak, bantuan administrasi dan lain lain yang bisa membuat penyediaan rumah menjadi lebih kuat atau bisa menghasilkan lebih banyak,” ujar Astera dalam Media Briefing Terkait Update Program BP Tapera, Rabu (5/6).
Menurut dia, program Tapera ini dilakukan salah satunya untuk mengatasi kondisi backlog di Indonesia yang terus bertambah. Dengan adanya Tapera, nanti dana yang dihimpun akan dikelola untuk diinvestasikan ke berbagai instrumen investasi.
Selain itu, Astera menyebut Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) masih akan terus diperbaiki dan ditingkatkan dari segi tata kelola dan pengawasannya. “Jadi yang namanya BP Tapera ini dari segi tata kelola ya ini terus kita perbaiki saat ini dengan manajemen yang baru ya tentunya kita mengharapkan agar pengawasan dari OJK ini semakin kuat dari segi kepatuhan kemudian juga dari sisi pelaksanaan kebijakan ini juga kita pantau melalui komite,” jelasnya. BP Tapera juga akan terus diaudit menggunakan akuntan publik dan juga Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, ada berbagai elemen organisasi buruh yang terlibat asal Jabodetabek. Beberapa diantaranya, KSPI, KSPSI, KPBI, dan juga Serikat Petani Indonesia (SPI) serta organisasi perempuan PERCAYA. "Aksi dimulai pukul 10.00 dengan titik kumpul di depan Balaikota dan begerak ke Istana melalui kawasan Patung Kuda," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (6/6/2024).
Menurut dia, kebijakan Tapera merugikan dan membenani pekerja dengan iuran. Di mana meski setelah dipotong selama 10 hingga 20 tahun, buruh tetap saja tidak memberikan kepastian bisa memiliki rumah.
Selain itu, dia menegaskan Pemerintah dinilai lepas tanggung jawab dalam menyediakan rumah melalui skema iuran Tapera. Hal ini karena Pemerintah hanya bertindak sebagai pengumpul iuran, tidak mengalokasikan dana dari APBN maupun APBD. "Permasalahan lain adalah dana Tapera rawan dikorupsi, serta ketidakjelasan dan kerumitan pencairan dana," ujarnya. bari/mohar/fba
NERACA Jakarta – Program pemerintah mewujudkan tiga juta rumah dalam setahun masih belum membuahkan hasil yang memuaskan. Ya, persoalan anggaran…
Jakarta-Ribuan pensiunan Pos Indonesia berencana menggelar demo di kantor pusat PT Pos Indonesia (Persero) di Jl. Cilaki, Bandung, pada…
Jakarta-Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyoroti kenaikan tarif pungutan ekspor produk minyak sawit mentah ( crude palm oil-CPO).…
NERACA Jakarta – Program pemerintah mewujudkan tiga juta rumah dalam setahun masih belum membuahkan hasil yang memuaskan. Ya, persoalan anggaran…
Jakarta-Ribuan pensiunan Pos Indonesia berencana menggelar demo di kantor pusat PT Pos Indonesia (Persero) di Jl. Cilaki, Bandung, pada…
Jakarta-Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyoroti kenaikan tarif pungutan ekspor produk minyak sawit mentah ( crude palm oil-CPO).…