Saat ini ditemukan ketidaksamaan penerimaan pasien BPJS Kesehatan di beberapa Faskes/Puskesmas sehingga berpotensi menimbulkan kegaduhan yang seharusnya tidak perlu terjadi. Pasalnya, ada pasien yang mau berobat dengan hanya membawa KTP dimana terdapat nomor induk kependudukan (NIK) yang seharusnya tercantum dalam data digital admin di semua Faskes/Puskesmas. Jadi, dengan NIK harusnya dapat berobat di Faskes tingkat I dimana pun. Artinyya, apabila pasien tidak membawa kartu BPJS mestinya tetap dapat dilayani oleh Faskes tingkat I.
Rahmat Sunaryo, Bekasi Timur
Membaca berita pusat data nasional (PDNS2) yang baru-baru ini diserang oleh hacker, sehingga berdampak fatal bagi pelayanan publik patut kita…
Pemkot Bekasi mengeluarkan kebijakan diskon tarif pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 10 persen mulai tgl 8 Jul 2024…
Apabila Kemenhub dan PT KAI tidak berani menaikkan tarif KRL secara flat seperti di waktu lalu pernah ada tarif KRL…
Membaca berita pusat data nasional (PDNS2) yang baru-baru ini diserang oleh hacker, sehingga berdampak fatal bagi pelayanan publik patut kita…
Pemkot Bekasi mengeluarkan kebijakan diskon tarif pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 10 persen mulai tgl 8 Jul 2024…
Apabila Kemenhub dan PT KAI tidak berani menaikkan tarif KRL secara flat seperti di waktu lalu pernah ada tarif KRL…