NERACA
Tanggerang – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengunjungi area pabean di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, untuk meninjau implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) impor terbaru, yaitu Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang sudah berlaku.
Permendag tersebut merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dalam peninjauan tersebut, mendapati proses impor barang bawaan pribadi penumpang melalui pabean berjalan lancar tanpa kendala.
Zulkifli juga menyempatkan diri berdialog dengan sejumlah penumpang yang baru tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
“Pasca revisi Permendag impor, tidak ada persoalan lagi. Proses impor berjalan lancar. Tadi kami juga sempat berbicara dengan beberapa penumpang. Kebanyakan tadi datang dari Hong Kong, Taiwan, dan Dubai. Ketiga daerah ini memang memiliki banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdidik dan terlatih. Kami harap melalui revisi terbaru Permendag, segala hal mengenai PMI bisa diselesaikan,”ujar Zulkifli.
Zulkifli menyampaikan, ada tiga pokok perubahan kebijakan dan ketentuan impor dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024. Ketiga pokok perubahan tersebut meliputi impor barang bawaan pribadi penumpang, impor barang
kiriman PMI, dan evaluasi pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang terkendala importasi.Berdasarkan Permendag Nomor 7 Tahun 2024, impor barang bawaan pribadi penumpang dibebaskan dari ketentuan pelarangan dan pembatasan (lartas) impor; tidak dibatasi dari segi jenis barang kecuali untuk barang yang dilarang impor dan terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L); tidak adanya batasan jumlah barang; dan tidak ada batasankondisi barang harus baru.
“Impor barang bawaan pribadi penumpang dikembalikan menggunakan mekanisme fiskal mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut,” kata Zulkifli.
Terkait impor barang kiriman PMI, Permendag Nomor 7 Tahun 2024 mengatur pembebasan barang kiriman PMI dari ketentuan lartas impor, ditiadakan batasan jenis barang kecuali yang dilarang impor dan terkait K3L, ditiadakan batasan jumlah barang, dan ditiadakan batasan kondisi barang harus baru.
“Ketentuan impor barang kiriman PMI ini berlaku surut sejak 11 Desember 2023 untuk menyelesaikan tertahannya barang impor kiriman PMI di Pelabuhan Tanjung Mas, Tanjung Perak, maupun pelabuhan-pelabuhan lainnya,” kata Zulkifli.
Zulkifli menambahkan, impor barang kiriman PMI mengacu pada PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Ketentuan pembebasan bea masuk paling banyak USD1.500 per tahun untuk PMI yang terdaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan paling banyak USD500 per tahun untuk PMIyang tidak terdaftar di BP2MI.
Pokok perubahan terakhir adalah mengenai pengaturan impor beberapa komoditas bahan baku industri yang terkendala impor. Semangatnya adalah kemudahan impor bahan baku industri. Industri dapat mengimpor tanpa rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait dengan mengembalikan pengaturan impor untuk beberapa komoditas ke pengaturan sebelumnya, yaitu Permendag 20 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Permendag 25 Tahun 2022.
Komoditas yang dimaksud, antara lain, fortificant premixessebagai bahan baku industritepung terigu yang lartasnya menjadi hanya Laporan Surveyor (LS) dan dapat dilakukan oleh importir API-P dan API-U, serta bahan baku pelumas yang lartasnya menjadi Persetujuan Impor (PI) tanpa dipersyaratkan pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian dan lembaga.
Kebijakan baru tersebut segera mengakhiri perdebatan dan polemik di masyarakat terutama tentang barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang, dan impor bahan baku industri.
“Penyusunan Permendag nomor 7 tahun 2024 berdasarkan pembahasan bersama kementerian/lembaga terkait dengan melibatkan asosiasi dan pemangku kepentingan yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam proses penyusunan Permendag tersebut, juga dilakukan konsultasi publik dan proses harmonisasi kebijakan yang melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” papar Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Arif Sulistiyo.
Arif menyampaikan, Permendag nomor 7 tahun 2024 terbagi dalam tiga pokok pengaturan, yaitu terkait barang kiriman PMI, barang bawaan pribadi penumpang, dan evaluasi atas pengaturan impor beberapa komoditas bahan baku industri.
“Diharapkan Pemendag nomor 7 tahun 2024 dapat memberikan solusi atas permasalahan impor barang kiriman PMI, menyederhanakan peraturan terkait barang bawaan pribadi penumpang, dan mendukung pemenuhan bahan baku industri yang dibutuhkan dalam negeri,” jelas Arif.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan, barang kiriman PMI merupakan barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri. Barang kiriman PMI ini tidak untuk diperdagangkan.
Berdasarkan hal ini, barang kiriman PMI dikecualikan dari larangan dan pembatasan (lartas) impor dan tidak diatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barangnya dalam Permendag, kecuali terhadap barang dilarang impor dan barang terkait keamanan, keselamatan dan kesehatan lingkungan (K3L) tetap berlaku ketentuan lartasnya.
NERACA Jakarta – Menyambut Hari Raya Iduladha 1446 H/2025 M, Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban guna mencegah…
NERACA Jakarta, – Di tengah tekanan ekonomi global yang melambat, Indonesia tetap menunjukkan ketahanan dan optimisme dalam menghadapi tantangan ekonomi…
Layanan di SKPT Dongkrak Produktivitas Masyarakat Nelayan NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin standarisasi kualitas layanan di…
NERACA Jakarta – Menyambut Hari Raya Iduladha 1446 H/2025 M, Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban guna mencegah…
NERACA Jakarta, – Di tengah tekanan ekonomi global yang melambat, Indonesia tetap menunjukkan ketahanan dan optimisme dalam menghadapi tantangan ekonomi…
Layanan di SKPT Dongkrak Produktivitas Masyarakat Nelayan NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin standarisasi kualitas layanan di…