NERACA
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023 per Kamis (28/3) telah mencapai 92,18 persen.
"Sekarang ini ada 407.366 wajib lapor LHKPN pada tahun periodik 2023. Jumlah itu naik 371 dari tahun sebelumnya. Dari sebanyak 407.366, yang sudah lapor itu sekitar 92,18 persen atau sebanyak 375.495 itu penyelenggara negara," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/3).
Isnaini menerangkan bahwa pada tahun 2022 tingkat penyampaian LHKPN per 31 Desember 2023 mencapai 98,90 persen dari 371.096 penyelenggara negara wajib LHKPN.
Dijelaskan pula bahwa saat ini skor tertinggi untuk tingkat kepatuhan LHKPN diraih jajaran eksekutif dengan skor 94,49 persen.
Meski demikian, data menunjukkan masih ada 6 menteri dan 3 wakil menteri yang belum melaporkan harta kekayaannya dalam rentang waktu yang sama.
Sementara itu, pada tingkat gubernur, masih ada 4 gubernur dan 5 pj. gubernur yang belum lapor.
Saat ini, kata dia, penyelenggara negara/wajib lapor (PN/WL) dari tingkat legislatif pusat masih cukup banyak yang belum melaporkan LHKPN.
"Legislatif pusat ini ya terdiri atas MPR, DPR, dan DPD. Jadi, posisi sampai tadi siang itu baru sekitar 29,55 persen yang baru lapor, mungkin ini karena kesibukan anggota legislatif itu dalam pemilu kemarin jadi belum sempat melaporkan LHKPN-nya," kata Isnaini.
Ia mengatakan bahwa LHKPN merupakan bentuk akuntabilitas bagi penyelenggara negara dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya secara terbuka.
Masyarakat, lanjut dia, juga bisa turut serta mengawasi fluktuatif kekayaan PN/WL tersebut. Jika dirasa ada yang tidak wajar, masyarakat bisa langsung melaporkan kepada KPK dengan menyertakan bukti terkait.
"Sekarang ini sudah tanggal 28 Maret, sekitar 3 hari lagi itu masa pelaporan LHKPN akan berakhir. Kami berharap tingkat kepatuhan hingga akhir nanti akan terus bertambah melebihi presentasi 2022," tuturnya.
Dikatakan bahwa pelaporan LKHPN kini sudah bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja karena dapat dilakukan secara daring melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke lembaga antirasuah sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 6 Tahun 2024.
"Salah satu isi dari peraturan KPU tersebut adalah mewajibkan para calon legislatif terpilih baik itu dari DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk mewajibkan mereka calon terpilih untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini adalah KPK," kata Isnaini.
Isnaini mengatakan apabila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN-nya, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.
"Jika laporan sudah sesuai ketentuan, kami (KPK) akan memberikan tanda terima pada para calon legislatif. Tanda terima itu menjadi salah satu persyaratan bagi calon terpilih untuk diusulkan namanya ke Presiden atau ke Menteri Dalam Negeri. Artinya, jika mereka tidak mendapat tanda terima dari KPK, mereka tidak diusulkan menjadi calon legislatif terpilih," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan saat ini KPK sedang menyiapkan infrastrukturnya pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih, salah satunya adalah menerbitkan surat edaran bagi para calon terpilih soal bagaimana mekanisme untuk melaporkan LHKPN ke KPK.
Kemudian untuk calon terpilih yang berstatus petahana cukup melaporkan LHKPN periodik-nya dan tidak perlu melaporkan LHKPN dengan status yang baru.
Untuk diketahui, kewajiban bagi caleg terpilih melaporkan LHKPN tertera dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 yakni Pasal 52 yang berbunyi:
(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU,KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.
(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih. Ant
NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo menganugerahi Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti kepada tujuh satuan kerja di lingkup instansi Polri atas…
NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyerahkan buronan pemerintah China yang merupakan pelaku investasi…
NERACA Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa kekayaan intelektual merupakan komponen penting dalam kebijakan…
NERACA Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia Daniel Yusmic Foekh mengatakan Mahkamah Konstitusi turut berkontribusi dalam mendesain pemilihan umum…
NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut perlunya penguatan dan pengembangan kebijakan guna merespons tantangan pengawasan obat…
NERACA Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka percepatan penyelesaian laporan masyarakat mengembangkan inovasi digital dalam bentuk dasbor pemantauan (monitoring…