Impor Diperketat, Industri Kertas Kesulitan Bahan Baku

NERACA

 

Jakarta - Industri kertas kemasan dan koran mengeluhkan sulitnya mendapatkan bahan baku kertas bekas (recovered paper) akibat pengetatan regulasi impor kertas bekas dan proses verifikasi yang rumit.

Ketua Umum Asosiasi Pulp and Paper (APKI), Misbahul Huda memaparkan akibat pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 39/2009 tentang Ketentuan Impor Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mensyaratkan seluruh impor kertas bekas harus melalui proses Verifikasi Penelusuran Teknik Impor (VPTI) yang melibatkan kerja sama operasional Sucofindo-Surveyor Indonesia (KSO-SCSI), impor bahan baku kertas tertahan di negara pengimpor.

Masalah tertahannya impor bahan baku kertas kemasan dan koran ini mencuat, menurut Misbahul, ketika pemerintah menerapkan totally inspection, sebagai reaksi atas kasus impor scrap baja yang belum lama ini mengemuka.

“Pengetatan proses verifikasi impor yang rumit menimbulkan biaya yang semakin tinggi, karena harga letter of shipment (LS) meningkat dari US$60 menjadi US$385 sampai dengan US$1.400,” ujarnya, di Jakarta, Rabu (26/9).

Mekanisme VPTI, lanjut Misbahul, baru diterbitkan 17 Juli 2012 dan mengakibatkan impor kertas bekas menjadi terhambat sehingga mengganggu produksi, karena persediaan bahan baku semakin menipis. “Jika proses produksi terhambat berkepanjangan, dikhawatirkan berdampak pada tutupnya industri pengguna kertas bekas yang melibatkan 23.000 karyawan,” tuturnya.

Misbahul menilai keterbatasan pasokan kertas bekas akan mengakibatkan kenaikan harga komoditas. “Jika biaya VPTI sudah berada di kisaran 2% dari nilai barang, dikhawatirkan dampak masalah ini mengakibatkan kenaikan harga bahan baku lebih dari 25%,” tandasnya.

Impor Bahan Baku

Sebelumnya Direktur Corporate Affairs & Communication APP, Suhendra Wiriadinata mengungkapkan kalau produsen pulp dan kertas di dalam negeri masih mengimpor komoditas pulp jenis serat panjang dari negara-negara yang memiliki empat musim. Karena, tidak semua bahan baku pulp yang dibutuhkan untuk produksi kertas bisa dipenuhi oleh industri di dalam negeri. “Sebagai negara beriklim tropis, Indonesia sendiri hanya bisa memproduksi pulp jenis serat pendek yang dihasilkan dari Hutan Tanam Industri (HTI),” ujar Suhendra.

Untuk komoditas pulp jenis serat panjang yang dibutuhkan untuk campuran produksi kertas tertentu, menurut Suhendra, masih harus diimpor. “Impor masih dilakukan dari negara-negara di kawasan Skandinavia dan Eropa. Untuk kebutuhan pulp serat pendek biasanya diperoleh dari bahan baku kayu jenis akasia dan ekaliptus,” paparnya.

Berdasarkan data Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI), saat ini Indonesia memiliki 14 industri pulp dan 79 industri kertas dengan kapasitas terpasang masing-masing 7,9 juta ton pulp per tahun dan 12,17 juta ton kertas per tahun.

Industri kertas di Indonesia saat ini sudah mampu menghasilkan hampir seluruh jenis kertas mulai dari kertas koran, kraft liner/medium, kertas kantong semen, kertas pembungkus, kertas tisu dan kertas sigaret.

Industri pulp dan kertas memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap penyerapan tenaga kerja dengan jumlah sekitar 250.000 karyawan, sementara di sektor penyediaan bahan bakunya yaitu sektor kehutanan menyerap 1 juta karyawan. Sedangkan penyerapan tenaga kerja secara tidak langsung yang menyangkut kedua sektor tersebut sekitar 3,5 juta karyawan.

Lolos Dumping

Di tempat berbeda, Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Agro Kemenperin, Benny Wachjudi, optimistis sejumlah produsen kertas Indonesia akan lolos dari tuduhan dumping yang diadukan oleh para produsen kertas lokal di Jepang.

“Keputusan otoritas antidumping Amerika Serikat (USITC) yang akhirnya mencabut pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan pengenaan Bea Masuk Imbalan (BMI) untuk produk Certain Lined Paper School Supplies (CLPSS) yang diimpor dari Indonesia pada 2 Agustus lalu, bisa menjadi referensi bagi negara lainnya yang mengenakan tuduhan dumping terhadap produk kertas Indonesia,” kata Benny.

Tuduhan dumping, menurut Benny, pernah dialami para produsen kertas Indonesia di pasar Korea Selatan yang juga sempat dikenakan BMAD, namun karena tidak terbukti, pengenaan BMAD tersebut akhirnya dicabut. “Kita juga pernah mengalami kejadian yang sama di Amerika Serikat dan Korea Selatan, tapi semua tuduhan dumping tersebut tidak terbukti. Saya optimistis tuduhan dumping di Jepang pasti lolos,” paparnya.

BERITA TERKAIT

Desember 2024, Harga Referensi Biji Kakao Sebesar USD 7.735,97/MT

NERACA Jakarta – Harga Referensi (HR) biji kakao periode Desember 2024 ditetapkan sebesar USD 7.735,97/MT, naik 3,87 persen atau sebesar…

Industri Kimia Wajib Susun Dokumen Keselamatan

NERACA Jakarta – Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perusahaan industri wajib menjamin keamanan dan keselamatan alat,…

Optimis Swasembada Energi Dapat Terwujud

NERACA Jakarta – Pemerintah terus mengupayakan berbagai langkah strategis untuk mewujudkan swasembada energi, sebagaimana dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam…

BERITA LAINNYA DI Industri

Desember 2024, Harga Referensi Biji Kakao Sebesar USD 7.735,97/MT

NERACA Jakarta – Harga Referensi (HR) biji kakao periode Desember 2024 ditetapkan sebesar USD 7.735,97/MT, naik 3,87 persen atau sebesar…

Industri Kimia Wajib Susun Dokumen Keselamatan

NERACA Jakarta – Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perusahaan industri wajib menjamin keamanan dan keselamatan alat,…

Optimis Swasembada Energi Dapat Terwujud

NERACA Jakarta – Pemerintah terus mengupayakan berbagai langkah strategis untuk mewujudkan swasembada energi, sebagaimana dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam…