Ketiga Kalinya Togap Marpaung Melawan Presiden RI di MA Permohonan HUM Perpres 54/2018 Terkait Pencegahan Korupsi

Oleh: Togap Marpaung

(insan pengawas nuklir, dipaksa pensiun) 

Permohonan hak uji materiil  (HUM) ketiga ke Mahkamah Agung merupakan rangkaian HUM kedua dan pertama karena ada 3 peraturan di bawah undang-undang yang tidak efektif, yaitu:

  1. Pearaturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Piagam Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 
  2. Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Tindak Pidana Korupsi; dan
  3. Peratuaran Presiden No.54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.  

Tulisan keempat ini menjelaskan permohonan HUM ketiga, Perpres No.54 Tahun 2018 yang juga belum ada putusannya. Padahal, registrasi Nomor: 38/PR/IX/38 P/HUM/2023, tanggal 5 September 2023 dan ketentuan waktu putusan adalah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal registrasi. Dengan demikian, sudah lewat batas waktu putusan dari MA selama 90 (sembilan puluh) hari.  

Sengaja permohonan HUM kedua dan ketiga diajukan berdekatan dengan harapan pihak Termohon: Presiden RI merasakan keseriusan yang luar biasa dari Pemohon: Togap Marpaung.

Sebagaimana diketahui bahwa asas peradilan adalah cepat, sederhana dan biaya ringan.

Asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan artinya peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkatan peradilan. 

Tidak benar arti dari asas peradilan ini sesuai dengan fakta yang dialami oleh Togap Marpaung!

Mengingat HUM kedua belum ada putusan meskipun sudah lewat batas waktu 101 hari, timbul lagi 3 pertanyaan di benak Pemohon:

  1. Mengapa putusan HUM ketiga dari Mahkamah Agung juga belum ada?
  2. Apakah benar ada pergolakan batin diantara para pihak yang ditunjuk menjadi penasehat hukum Presiden RI sebagai Termohon?
  3. Mungkinkah semakin terjadi kerisauan diantara tiga orang Yang Terhormat Majelis Hakim Agung yang ditunjuk menangani perkara HUM ketiga tersebut?         

Permohonan HUM Perpres No.54 Tahun 2018

Nomor Registrasi : 38/PR/IX//38 P/HUM/2023, tanggal 5 September 2023.

Hanya satu pasal yang dimohon untuk direvisi, Pasal 7 ditambahkan 3 ayat, menjadi:

(1) Orang perseorangan yang dimaksud pada ayat (3) adalah pelapor korupsi yang telah berhasil mencegah dan mengungkap korupsi dengan bukti kerugian keuangan negara yang valid dan sudah dikembalikan sebagian atau seluruhnya kepada negara.

(2) Presiden wajib memberikan perlindungan hukum kepada Pemangku Kepentingan lainnya, secara khusus orang perorangan sebagai aparatur sipil negara.

(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak boleh dihambat  karirnya apabila orang perorangan adalah aparatur sipil negara. 

Jelas dan objektif bahwa niat baik bela negara dari Pemohon selaku pelapor korupsi dapat diketahui dari ekspresi ketiga nomor tersebut di atas.

Pemohon amat sangat berharap Perpres No.54 Tahun 2018 bermanfaat, suatu peraturan yang operasional menjadi efektif karena sudah 5 (lima) tahun lebih tidak pernah dirasakan perorangan, kelompok atau suatu instansi ada greget yang mencengangkan.

Pertama kali mengetahui peraturan ini, Pemohon sangat terpukau, terkagum-kagum dan salut pada Presiden Jokowi mengingat judulnya tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Merenung, berpikir dan kembali merenung setelah membaca berulang Perpre No.54 Tahun 2018, rupanya media tidak tertarik untuk memberitakan, tidak seperti PP No.43 Tahun 2018 yang sangat viral. Ada daya tariknya memang karena pelapor korupsi diiming iming bisa dapat Rp 200.000.000., (dua ratus juta rupiah).        

Batu Uji, Legal Standing dan Kerugian Materil

Ketiga hal yang merupakan persyaratan utama untuk memohon Hak Uji Materiil di Mahkamah Agung, pastilah dipenuhi oleh Togap Marpaung: Pemohon. Tidak usah diragukan. Ada Jaminan dari pegawai PANMUD TUN MA yang menyatakan bahwa “permohonan dari Pemohon Tunggal sudah lengkap, silahkan bayar biaya perkara Rp 1.000.000., (satu juta rupiah) dan PNBP Rp 200.000., (dua ratus rupia) sebagai persyaratan untuk mendapat nomor registrasi”.

Bukti Legal Standing Bikin Merinding  

Pada sub judul buku pertama yang ditulis Pemohon, ‘Kerugian negara sudah kembali sebagian sekitar 2 miliar dan 1 triliun sudah saya cegah” merupakan bukti otentik yang gamblang, bukan gambling.

Semua orang langsung mengetahui hanya membaca sub judul yang tertulis pada sampul depan buku pertama. 

Sub judul buku pertama, Pencegahan 1 triliun rupiah yang dilakukan Togap Marpaung adalah harmonis dengan judul Peraturan Presiden No.54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Majalah TEMPO, 16-22 Maret 2020, halaman 70-77 pun telah menulis sebagai suatu laporan investigasi terkait dengan pencegahan 1 triliun tersebut. Memang, tidak ada tertulis 1 triliun tetapi ulasan TEMPO sudah sangat jelas dan rinci mengenai pengadaan barang apa yang dicegah, jumlah, jenis barang dan harganya tiap unit serta dipasang di daerah mana saja.

Bukti otentik bahwa perencanaan pengadaan barng yg bersifat multi years, juga dilengkapi. Ada 3 (tiga) power point makalah yang menguatkan hal itu ditulis Kepala dan Deputi Perizinan dan Inspeksi BAPETEN.

Narasumber yang diwawancari TEMPO, tidak hanya Togap Marpaung tetapi juga Dr. Susilo Widodo, pegawai Batan yang adalah pakar nuklir berkelas dunia. Beliau cukup lama bekerja di kantor pengawas nuklir dunia (International Atomic Energy Agency). Juga beberapa orang narasumber lain sehingga beritanya enak dibaca dan penting.

Hingga saat ini, tidak ada keluhan berupa keberatan dari isi buku pertama dan majalah TEMPO kepada Togap Marpaung. Itu berarti suatu fakta!

Ada 2 (dua) jenis alat deteksi nuklir (RPM dan RDMS) yang dipasang di lingkungan istana Presiden Jakarta juga ada RDMS dipasang di atap gedung istana Presiden Yogyakarta. 

Majalah TEMPO, menulis judul berita: “MIRA DI ATAP ISTANA,” barang apa itu dan bagaimana infonya?, silahkan baca TEMPO dan buku pertama yang ditulis Togap Marpaung.

Sembilan eksemplar mencakup buku pertama, kedua dan ketiga juga telah disampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung sebagai Lampiran dari bukti legal standing. Pemohon yakin, Beliau bertiga tertegun menerima dan membaca buku tersebut.

 

BERITA TERKAIT

Pemimpin PNM Masuk Sebagai 24 Tokoh Pada Penghargaan Satu Inspirasi 2024

NERACA Jakarta – Sebagai bentuk tanggung jawab media untuk mengapresiasi para tokoh dan pimpinan yang melakukan inovasi dan program yang…

Direktur PNM Imbau Nasabah Mekaar Pahami Risiko Investasi dan Jauhi Pinjol Ilegal

NERACA Jakarta – Jumlah investor pasar modal saat ini mencapai 12,16 juta termasuk di dalamnya investor saham, obligasi dan reksa…

Pengawas Koperasi Diwajibkan Memiliki Sertifikat Kompetensi - Pj Wali Kota Sukabumi Sebut

NERACA Sukabumi - Penjabat (Pj) wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menekankan, pentingnya peran pengawas koperasi dalam memastikan kesehatan dan keberlangsungan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pemimpin PNM Masuk Sebagai 24 Tokoh Pada Penghargaan Satu Inspirasi 2024

NERACA Jakarta – Sebagai bentuk tanggung jawab media untuk mengapresiasi para tokoh dan pimpinan yang melakukan inovasi dan program yang…

Direktur PNM Imbau Nasabah Mekaar Pahami Risiko Investasi dan Jauhi Pinjol Ilegal

NERACA Jakarta – Jumlah investor pasar modal saat ini mencapai 12,16 juta termasuk di dalamnya investor saham, obligasi dan reksa…

Pengawas Koperasi Diwajibkan Memiliki Sertifikat Kompetensi - Pj Wali Kota Sukabumi Sebut

NERACA Sukabumi - Penjabat (Pj) wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menekankan, pentingnya peran pengawas koperasi dalam memastikan kesehatan dan keberlangsungan…