Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Rampungkan Lima Raperda Menjadi Perda dan Raih Sejumlah Penghargaan - Sepanjang Tahun 2023

NERACA

Sukabumi - Bagian Hukum setda Kota Sukabumi rampungkan sebanyak lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) selama tahun 2023. Ke lima Perda tersebut, yakni, Perda nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Perda nomor 2 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2022, Perda nomor 3 tahun 2023 tentang, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, Perda nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD), dan terakhir Perda nomor 5 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.

"Jadi, ada lima produk hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi di tahun 2023, ditambah dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Sukabumi sebanyak 131, dan Keputusan Wali (Kepwal) Kota Sukabumi berjumlah 372," ujar Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah, didampingi oleh Kapala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum, Tri Sari Setiati, kepada Neraca, Senin (12/2).

Berkaitan dengan sosialisasi Perda tersebut, Yudi mengungkapkan, berbagai cara dilakukan untuk memberitahukan kepada masyarakat, salah satunya dengan menyerahkan cetakan perda ke setiap kelurahan. Bahkan, pihaknya tengah roadshow ke wilayah, mulai dari 7 Kecamatan, 33 Keluarahan, hingga ke Satuan Kerja perangkat Daerah (SKPD)."Roadshow itu salah satu bentuk kami untuk mensosialisasikan produk hukum yang baru di tahun 2023. Termasuk juga dengan produk hukum lainya," akunya.

Sedangkan untuk usulan Raperda di tahun 2024 yang sudah diputuskan bersama DPRD Kota Sukabumi terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yaitu, Raperda Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, Raperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, Raperda Perubahan Perda nomor 5 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wibawa Kota Sukabumi, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota SUkabumi tahun 2025-2045. Kemudian sambung Yudi, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, Raperda Perubahan APBD tahun 2024, dan Raperda APBD tahun anggaran 2025."Untuk 2024 ini ada 8 (delapan) Raperda," jelas Yudi.

Disisi lain pihaknya juga mengingatkan, terkait Jaringan Dokumentasi dan Infromasi Hukum (JDIH), dimana JDIH tersebut bisa mempermudah dalam pelayanan kepada masyarakat. Karena kata Yudi, JDIH itu tempat dimana masyarakat bisa langsung mencari produk hukum yang diperlukan. Apakah itu, Perda, Perwal, ataupun peraturan Perundang-undangan pusat dan produk hukum lainya.

"Semuanya tinggal di klik saja di web JDIH. Makanya, Kita juga terus perkenalkan web JDIH ke masyarakat, agar masyarakat nantinya lebih mudah mencari produk hukum yang dibutuhkan," terangnya.

Selain itu, Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi pun telah menoreh sejumlah prestasi sepanjang tahun 2023. Diantaranya, terfavorit di Jawa Barat dalam Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), dan penghargaan Kota peduli HAM, termasuk penghargaan Indek Reformasi Hukum (IRH)."Alhamdulillah, penghargaan terkait JDIH bukan didapatkan pada tahun 2023 saja, melainkan di tahun- tahun sebelumnya," pungkas Yudi. Arya

 

 

BERITA TERKAIT

Pemimpin PNM Masuk Sebagai 24 Tokoh Pada Penghargaan Satu Inspirasi 2024

NERACA Jakarta – Sebagai bentuk tanggung jawab media untuk mengapresiasi para tokoh dan pimpinan yang melakukan inovasi dan program yang…

Direktur PNM Imbau Nasabah Mekaar Pahami Risiko Investasi dan Jauhi Pinjol Ilegal

NERACA Jakarta – Jumlah investor pasar modal saat ini mencapai 12,16 juta termasuk di dalamnya investor saham, obligasi dan reksa…

Pengawas Koperasi Diwajibkan Memiliki Sertifikat Kompetensi - Pj Wali Kota Sukabumi Sebut

NERACA Sukabumi - Penjabat (Pj) wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menekankan, pentingnya peran pengawas koperasi dalam memastikan kesehatan dan keberlangsungan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pemimpin PNM Masuk Sebagai 24 Tokoh Pada Penghargaan Satu Inspirasi 2024

NERACA Jakarta – Sebagai bentuk tanggung jawab media untuk mengapresiasi para tokoh dan pimpinan yang melakukan inovasi dan program yang…

Direktur PNM Imbau Nasabah Mekaar Pahami Risiko Investasi dan Jauhi Pinjol Ilegal

NERACA Jakarta – Jumlah investor pasar modal saat ini mencapai 12,16 juta termasuk di dalamnya investor saham, obligasi dan reksa…

Pengawas Koperasi Diwajibkan Memiliki Sertifikat Kompetensi - Pj Wali Kota Sukabumi Sebut

NERACA Sukabumi - Penjabat (Pj) wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menekankan, pentingnya peran pengawas koperasi dalam memastikan kesehatan dan keberlangsungan…