KEMENKOP UKM: - 9 Bank Langgar Aturan Agunan KUR

Jakarta-Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius mengatakan, pihaknya sudah memanggil 12 pihak tersebut. Dari hasil pendalaman, ditemukan 9 (Sembilan) bank yang melanggar aturan terkait agunan tambahan bagi KUR UMKM. Ini berkaitan dengan ketentuan bebas agunan atau jaminan bagi UMKM yang mengakses KUR hingga Rp 100 juta, seperti tertuang dalam aturan resmi pemerintah.

NERACA

Selain itu, KemenKop UKM diketahui telah melayangkan surat teguran kepada bank yang melanggar aturan KUR. Dalam aturan Pemerintah, penyaluran KUR tidak dikenakan agunan atau jaminan terhadap penerima KUR sampai Rp 100 juta. Artinya, penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) termasuk bank tidak boleh meminta agunan kepada penerima KUR Rp 100 juta ke bawah.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

"Kalau ditotal ada 12 ya, tapi kalau untuk yang agunan tambahan kan sebenarnya 9, ada Himbara, BPD, ada lembaga keuangan non bank," ujar Yulius dalam Konferensi Pers, di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (19/1).  Rinciannya adalah 3 bank kelompok Himbara, BPD nya sekitar 5 dan lembaga keuangannya 1.

Menurut Yulius, 12 penyalur KUR UMKM itu sudah dipanggil dan akan diperdalam lagi. Terkait alasannya, ada sejumlah kontrak pengambilan KUR yang dilakukan sekitar tahun 2018. Pada tahun itu, aturan KUR tanpa agunan sampai Rp 100 juta belum mulai berlaku efektif. "Itu memang di tahun itu belum di stated yang sampai Rp 100 juta itu tidak menggunakan agunan pinjaman tambahan, karena itu masih ikuti aturan yang lama," tutur dia.

"Yang sudah kita terima yang kita lihat secara tak terlalu ini terdapat akad-akad yang lama dan dari sisi aturan itu memang mengatur memang boleh," imbuhnya.

Yulius mengatakan, dari 12 bank penyalur KUR yang melakukan pelanggaran, terdapat 9 penyalur KUR yang melanggar terkait dengan pengenaan agunan tambahan."Dari 12 Penyalur KUR, yang melakukan pelanggaran terkait dengan pengenaan agunan tambahan ada di 9 Penyalur KUR," ujarnya.

KemenKop UKM diketahui telah melayangkan surat teguran kepada bank yang melanggar aturan KUR. Dalam aturan Pemerintah, penyaluran KUR tidak dikenakan agunan atau jaminan terhadap penerima KUR sampai Rp 100 juta.

 Uji Coba Credit Scoring

Di sisi lain, Kementerian Koperasi dan UKM akan memulai uji coba akses kredit usaha rakyat (KUR) UMKM berbasis credit scoring. Sejumlah tahapan akan dilakukan hingga pertengahan tahun ini.

Menurut Yulius, konsep credit scoring ini akan memasukkan data tambahan untuk menjamin calon penerima dipastikan layak. Diantaranya, riwayat transaksi listrik, kepesertaan BPJS, hingga transaksi di e-commerce.

Namun, yang paling penting, kata dia, adalah aspek teknologi guna menunjang pendataan awal itu akurat. Salah satunya, penerapan credit scoring ini turut memanfaatkan artificial intelligent (AI) dan machine learning. "Ini kita rencananya sekitar 3 bulan kita siapkan teknologinya, setelah itu kita uji cobakan," ujar Yulius seperti dikutip Liputan6.com, Sabtu (20/1).

Dia menjelaskan, pada Januari ini mulai dengan menata data-data yang dibutuhkan guna menunjang teknologi awal ini. Kemudian, masuk Februari untuk membangun modulnya.

Selanjutnya, diintegrasikan dengan sistem AI dan machine learning yang eksisting dengan adanya pengembangan. Proses penyiapan ini dibidik bisa rampung pada Juni-Juli tahun ini, sehingga bisa langsung uji coba bersama masyarakat. "Yaa kita men-set up nya itu dari bulan Januari terus mengumpulkan data terus mulai Februari-April kita membangun modelnya, tadi saya bilang pakai machine learning dan AI," ujarnya.

"Setelah itu kita buat skor nya, setelah itu kita membangun istilahnya API, jadi mungkin sekitar bulan 7 atau 6 kita bisa pilot ini bisa dipakai," sambung Yulius.

Perubahan Peraturan

Sebelumnya Pemerintah menyiapkan perubahan Peraturan Menko Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Tahun 2024. Salah satu kebijakan yang siap diimplementasikan adalah akses KUR Mikro berulang untuk petani dengan luas lahan olahan terbatas yakni paling banyak 20.000 m2 atau sekitar 2 ha.

“Kombinasi antara program KUR, Kredit Usaha Alsintan dan Kartu Tani dapat meringankan beban petani kita dalam memenuhi kebutuhan modal produksi pertanian, oleh karena itu semua pihak perlu mendukung dan berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memimpin Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM secara virtual, Kamis (28/12).

Insentif kepada petani kecil penerima KUR tersebut diberikan dengan pemberian pengecualian dari ketentuan pembatasan akses KUR Mikro (plafon KUR Rp10 juta sampai dengan Rp100 juta) serta pengenaan suku bunga/marjin KUR Mikro yang tetap sebesar 6%.

Hal ini guna meningkatkan kesejahteraan petani, dengan membantu memberikan akses pembiayaan murah sehingga tidak membebani mereka dalam penyiapan modal kerja untuk dapat berproduksi. Diharapkan perubahan kebijakan KUR ini dapat dimanfaatkan oleh mayoritas petani di Indonesia.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan KUR yang tepat sasaran dengan tetap menjaga efisiensi fiskal Pemerintah, maka pada tahun 2024 akan ditambahkan ketentuan terkait kewajiban penyampaian laporan realisasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) KUR setiap bulan oleh Penyalur KUR.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaporan sebagai bahan analisis SBDK KUR pada periode selanjutnya. Selama reviu SBDK KUR yang dilakukan oleh BPKP, besaran subsidi bunga KUR Tahun 2024 tetap mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 317 tahun 2023.

Penyaluran KUR tahun 2024 diproyeksikan dapat mencapai Rp 300 triliun dengan plafon KUR yang telah didistribusikan kepada 43 Penyalur KUR aktif sebesar Rp280,48 triliun. Diharapkan pula dengan jumlah penyaluran tersebut, jumlah debitur KUR baru dapat bertambah sebanyak 1,8 juta orang dan debitur KUR eksisting yang bergraduasi mencapai 1,4 juta orang.

Dalam rangka meningkatkan debitur KUR yang bergraduasi dan mendorong perluasan akses pembiayaan bagi UMKM dengan penyaluran KUR kepada calon debitur baru, sejak tahun 2023 Pemerintah telah menerapkan suku bunga/marjin berjenjang bagi debitur KUR berulang.

Pemerintah terus mendorong akselerasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai salah satu strategi dalam menjaga pertumbuhan ekonomi. Sepanjang tahun 2023 hhingga 26 Desember 2023, KUR telah disalurkan sebesar Rp255,8 triliun kepada 4,57 juta debitur dengan tingkat Non-Performing Loan (NPL) terjaga pada level 2,03%, dibawah rata-rata NPL gross nasional sebesar 2,42%.

Sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk terus memperluas akses pembiayaan formal bagi UMKM, program KUR bertransformasi menjadi pintu masuk UMKM dalam ekosistem keuangan formal.

Hal ini tercermin dari kualitas penyaluran KUR yang meningkat, dimana per 31 Agustus 2023, porsi debitur KUR baru (pertama kali akses KUR) meningkat menjadi 70% dari total debitur KUR tahun 2023 dan sebanyak 53% debitur KUR di tahun 2023 merupakan debitur yang naik kelas pembiayaan (debitur graduasi).

Indikator peningkatan kualitas penyaluran KUR tersebut menunjukkan bahwa tujuan perubahan kebijakan KUR di tahun 2023 untuk perluasan akses pembiayaan dan peningkatan kapasitas usaha UMKM dapat diimplementasikan secara baik. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

KB Bukopin Syariah Resmikan Kantor Fungsional di RS Aisyiyah Kudus

  NERACA Jakarta – PT Bank KB Bukopin Syariah (KBBS) meresmikan Kantor Fungsional di Rumah Sakit Aisyiyah Kudus sebagai bagian…

Milad ke-33, Bank Muamalat Ingin Jadi yang Terbaik Jalankan Maqashid Syariah

  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memperingati hari kelahiran (milad) ke-33  pada tahun ini. Bank pertama murni…

Didimax dan Aspebtindo Bakal Gelar Kegiatan Literasi Perdagangan Berjangka di 11 Kota

  NERACA Jakarta - Didimax dan Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Aspebtindo) menggelar acara literasi perdagangan berjangka 2025 di 11…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

KB Bukopin Syariah Resmikan Kantor Fungsional di RS Aisyiyah Kudus

  NERACA Jakarta – PT Bank KB Bukopin Syariah (KBBS) meresmikan Kantor Fungsional di Rumah Sakit Aisyiyah Kudus sebagai bagian…

Milad ke-33, Bank Muamalat Ingin Jadi yang Terbaik Jalankan Maqashid Syariah

  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memperingati hari kelahiran (milad) ke-33  pada tahun ini. Bank pertama murni…

Didimax dan Aspebtindo Bakal Gelar Kegiatan Literasi Perdagangan Berjangka di 11 Kota

  NERACA Jakarta - Didimax dan Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Aspebtindo) menggelar acara literasi perdagangan berjangka 2025 di 11…