Menko Polhukam Pamerkan Kerja Satgas TPPU Evaluasi 300 Laporan PPATK

3 Menko Polhukam Pamerkan Kerja Satgas TPPU Evaluasi 300 Laporan PPATK
NERACA
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memamerkan hasil kerja Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) yang berhasil mengawasi dan mengevaluasi kembali 300 laporan PPATK.
Mahfud, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (17/1), menjelaskan evaluasi dan supervisi 300 laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu melibatkan 12 ahli dan praktisi yang tergabung dalam Satgas TPPU.
Total nilai LHA dan LHP PPATK yang ditinjau kembali oleh Satgas TPPU mencapai Rp349 triliun, termasuk di antaranya satu kasus dugaan pencucian uang dari importasi emas senilai Rp189 triliun.
“Perkembangan yang paling signifikan dari kerja Satgas TPPU adalah penanganan surat LHP No. SR 205/2020 terkait kasus impor emas dengan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp189 triliun,” kata Mahfud Md, yang juga menjabat Ketua Komite TPPU dan Ketua Pengarah Satgas TPPU.
Mahfud menjelaskan sebelum ada Satgas TPPU laporan itu mandek. “Namun, dengan supervisi satgas, kasus mulai diproses dengan mengungkap tindak pidana oleh penyidik dari Direktorat Jenderal Bea Cukai dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh Ditjen Pajak,” kata Mahfud.
Dia melanjutkan kasus itu, yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana kepabeanan, saat ini naik ke tahap penyidikan, sementara untuk tindak pidana perpajakan saat ini dalam tahap pengumpulan bukti permulaan.
Mahfud menyebut bukti itu dikumpulkan di antaranya dari empat wajib pajak. “Perkiraan pajak kurang bayar mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Menko Polhukam RI.
Sementara untuk kasus lainnya, Mahfud menyebut saat ini dalam proses ditindaklanjuti oleh kepolisian, kejaksaan, dan KPK.
“Ada yang sekarang masuk ke penyidikan, ada yang sudah divonis seperti (kasus korupsi) Rafael Alun yang masuk di surat (LHA/LHP) ini sudah divonis pekan lalu,” kata dia.
Satgas TPPU dibentuk berdasarkan hasil keputusan Komite TPPU pada April 2023, yang kemudian disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada 11 April 2023.
Satgas TPPU ditugaskan mengevaluasi 300 LHA/LHP PPATK sampai 31 Desember 2023 atau masa kerja ditetapkan selama delapan bulan.
Kemudian Mahfud MD. memastikan dirinya bersama Komite TPPU segera membahas cara melanjutkan mekanisme kerja yang digunakan Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU).
Dengan demikian, meskipun masa kerja Satgas TPPU berakhir pada 31 Desember 2023, tetapi cara kerja yang digunakan mereka dapat diterapkan dalam satuan-satuan lainnya yang kerjanya juga terkait dengan pencegahan serta penindakan dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Satgas TPPU ini sudah berakhir masa tugasnya. Namun, mekanisme kerja Satgas TPPU yang terbangun dengan baik akan dilanjutkan dan menjadi optimalisasi kerja tim pelaksana TPPU,” kata Mahfud.
Selanjutnya, dia selaku ketua Komite (TPPU) akan menyelenggarakan rapat komite dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk membahas masalah tersebut.
Satgas TPPU dibentuk berdasarkan hasil keputusan Komite TPPU yang dipimpin oleh Mahfud pada April 2023. Satuan tugas itu, yang terdiri atas 12 ahli serta praktisi, bertugas memeriksa kembali atau mengevaluasi 300 laporan transaksi mencurigakan hasil analisis dan pemeriksaan PPATK.
Total nilai transaksi dari 300 laporan itu mencapai Rp349 triliun.
“Dalam kurun waktu delapan bulan, satgas telah melakukan supervisi dan evaluasi penanganan 300 surat, informasi, dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun. Sebanyak 300 surat LHA (laporan hasil analisis), LHP (laporan hasil pemeriksaan), informasi, seluruhnya telah dibahas secara sistematis dalam Satgas TPPU,” kata Mahfud.
Dia pun menyoroti salah satu laporan hasil pemeriksaan PPATK yang memuat transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun dari aktivitas importasi emas.
“Sebelum ada Satgas TPPU, kasus ini tidak berjalan. Namun, dengan supervisi satgas, kasus mulai diproses dengan mengungkap tindak pidana oleh penyidik dari Direktorat Jenderal Bea Cukai dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh Ditjen Pajak,” kata Menko Polhukam RI, yang juga bertugas sebagai Ketua Pengarah Satgas TPPU.
Terkait kasus itu, Mahfud menyampaikan Satgas TPPU merekomendasikan adanya supervisi terhadap proses hukumnya yang saat ini diduga terkait dengan tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana perpajakan.
“Tadi ada usul yang spesifik, dibentuk kelompok kerja yang terus mengawasi laporan dan memonitor, dikirim tanggal berapa suratnya, sebulan kemudian sampai mana, dan seterusnya agar tidak ada yang terlantar,” kata Mahfud. Ant

 

NERACA

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memamerkan hasil kerja Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) yang berhasil mengawasi dan mengevaluasi kembali 300 laporan PPATK.

Mahfud, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (17/1), menjelaskan evaluasi dan supervisi 300 laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu melibatkan 12 ahli dan praktisi yang tergabung dalam Satgas TPPU.

Total nilai LHA dan LHP PPATK yang ditinjau kembali oleh Satgas TPPU mencapai Rp349 triliun, termasuk di antaranya satu kasus dugaan pencucian uang dari importasi emas senilai Rp189 triliun.

“Perkembangan yang paling signifikan dari kerja Satgas TPPU adalah penanganan surat LHP No. SR 205/2020 terkait kasus impor emas dengan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp189 triliun,” kata Mahfud Md, yang juga menjabat Ketua Komite TPPU dan Ketua Pengarah Satgas TPPU.

Mahfud menjelaskan sebelum ada Satgas TPPU laporan itu mandek. “Namun, dengan supervisi satgas, kasus mulai diproses dengan mengungkap tindak pidana oleh penyidik dari Direktorat Jenderal Bea Cukai dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh Ditjen Pajak,” kata Mahfud.

Dia melanjutkan kasus itu, yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana kepabeanan, saat ini naik ke tahap penyidikan, sementara untuk tindak pidana perpajakan saat ini dalam tahap pengumpulan bukti permulaan.

Mahfud menyebut bukti itu dikumpulkan di antaranya dari empat wajib pajak. “Perkiraan pajak kurang bayar mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Menko Polhukam RI.

Sementara untuk kasus lainnya, Mahfud menyebut saat ini dalam proses ditindaklanjuti oleh kepolisian, kejaksaan, dan KPK.

“Ada yang sekarang masuk ke penyidikan, ada yang sudah divonis seperti (kasus korupsi) Rafael Alun yang masuk di surat (LHA/LHP) ini sudah divonis pekan lalu,” kata dia.

Satgas TPPU dibentuk berdasarkan hasil keputusan Komite TPPU pada April 2023, yang kemudian disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada 11 April 2023.

Satgas TPPU ditugaskan mengevaluasi 300 LHA/LHP PPATK sampai 31 Desember 2023 atau masa kerja ditetapkan selama delapan bulan.

Kemudian Mahfud MD. memastikan dirinya bersama Komite TPPU segera membahas cara melanjutkan mekanisme kerja yang digunakan Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU).

Dengan demikian, meskipun masa kerja Satgas TPPU berakhir pada 31 Desember 2023, tetapi cara kerja yang digunakan mereka dapat diterapkan dalam satuan-satuan lainnya yang kerjanya juga terkait dengan pencegahan serta penindakan dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Satgas TPPU ini sudah berakhir masa tugasnya. Namun, mekanisme kerja Satgas TPPU yang terbangun dengan baik akan dilanjutkan dan menjadi optimalisasi kerja tim pelaksana TPPU,” kata Mahfud.

Selanjutnya, dia selaku ketua Komite (TPPU) akan menyelenggarakan rapat komite dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk membahas masalah tersebut.

Satgas TPPU dibentuk berdasarkan hasil keputusan Komite TPPU yang dipimpin oleh Mahfud pada April 2023. Satuan tugas itu, yang terdiri atas 12 ahli serta praktisi, bertugas memeriksa kembali atau mengevaluasi 300 laporan transaksi mencurigakan hasil analisis dan pemeriksaan PPATK.

Total nilai transaksi dari 300 laporan itu mencapai Rp349 triliun.

“Dalam kurun waktu delapan bulan, satgas telah melakukan supervisi dan evaluasi penanganan 300 surat, informasi, dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun. Sebanyak 300 surat LHA (laporan hasil analisis), LHP (laporan hasil pemeriksaan), informasi, seluruhnya telah dibahas secara sistematis dalam Satgas TPPU,” kata Mahfud.

Dia pun menyoroti salah satu laporan hasil pemeriksaan PPATK yang memuat transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun dari aktivitas importasi emas.

“Sebelum ada Satgas TPPU, kasus ini tidak berjalan. Namun, dengan supervisi satgas, kasus mulai diproses dengan mengungkap tindak pidana oleh penyidik dari Direktorat Jenderal Bea Cukai dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh Ditjen Pajak,” kata Menko Polhukam RI, yang juga bertugas sebagai Ketua Pengarah Satgas TPPU.

Terkait kasus itu, Mahfud menyampaikan Satgas TPPU merekomendasikan adanya supervisi terhadap proses hukumnya yang saat ini diduga terkait dengan tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana perpajakan.

“Tadi ada usul yang spesifik, dibentuk kelompok kerja yang terus mengawasi laporan dan memonitor, dikirim tanggal berapa suratnya, sebulan kemudian sampai mana, dan seterusnya agar tidak ada yang terlantar,” kata Mahfud. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kapolri Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Premanisme

NERACA Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala…

Bareskrim Polri Paparkan Strategi Cegah Kekerasan Berbasis Gender

NERACA Malang, Jawa Timur - Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah memaparkan strategi pencegahan terhadap tindak pidana kekerasan…

PUIC ke-19 Sepakati Resolusi Bersama, Atasi Konflik dan Wujudkan Perdamaian Dunia

NERACA Jakarta - Konferensi ke-19 Uni Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam atau Parliamentary Union of the OIC Member…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kapolri Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Premanisme

NERACA Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala…

Bareskrim Polri Paparkan Strategi Cegah Kekerasan Berbasis Gender

NERACA Malang, Jawa Timur - Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah memaparkan strategi pencegahan terhadap tindak pidana kekerasan…

PUIC ke-19 Sepakati Resolusi Bersama, Atasi Konflik dan Wujudkan Perdamaian Dunia

NERACA Jakarta - Konferensi ke-19 Uni Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam atau Parliamentary Union of the OIC Member…